Proyek-proyek ini juga mendapat keuntungan dari program insentif PPN DTP , yang sebagian besar menarik pembeli untuk menghuni (end-user) dibanding investor,
Jakarta (ANTARA) - Perusahaan konsultan properti Jones Lang Lasalle (JLL) mengungkapkan, kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan berdampak positif terhadap pasar kondominium.
Head of Research JLL James Taylor mengatakan, permintaan kondominium pada kuartal pertama tahun ini didorong utamanya oleh unit-unit yang telah selesai dibangun serta siap huni.
"Proyek-proyek ini juga mendapat keuntungan dari program insentif PPN DTP , yang sebagian besar menarik pembeli untuk menghuni (end-user) dibanding investor," kata James dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Hal senada juga disampaikan oleh Senior Director, Strategic Consulting JLL Milda Abidin bahwa kebijakan insentif tersebut membantu penyerapan properti di sektor perumahan.
"Ini sebenarnya menjadi selling point-nya terutama untuk produk-produk yang sudah jadi. Makanya kalau kita lihat sebenarnya pemerintah sudah menjalankan regulasi ini cukup lama dalam beberapa tahun, dan pergerakannya memang bukan kepada kenaikan harga, tetapi kepada penyerapannya lebih cepat, " kata Milda Abidin.
Menurut dia, dengan adanya insentif ini membuat penyerapannya (take-up) perumahan itu lebih tinggi dari biasanya. Ini yang diharapkan juga oleh para pengembang untuk menghabiskan produk-produk mereka yang sudah jadi.
"Jadi itu sebenarnya menurut saya memang suatu hal yang dampaknya positif. Tapi memang pemerintah juga melihat ini adalah produk untuk para end-user, artinya dominasi end-user makanya untuk insentif ini diberikan hanya kepada produk-produk yang sudah jadi," kata Milda Abidin.
JLL berharap adanya perpanjangan insentif PPN DTP terkait keringanan pajak untuk pembelian properti hingga tahun 2027 dapat meningkatkan aktivitas penjualan properti hunian.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027.
Menurut Purbaya, fasilitas itu akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit properti per tahun.
Dia memutuskan untuk memperpanjang insentif ini demi menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang memiliki efek berganda (multiplier effect) besar.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa PPN DTP properti berlaku penuh untuk pembelian rumah atau properti baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.
Sementara untuk properti seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada bagian harga pertama Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan tarif normal.
Fasilitas PPN DTP berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.
Insentif hanya bisa dimanfaatkan untuk satu unit hunian, tidak berlaku untuk pembelian lebih dari satu unit, pembayaran uang muka sebelum kebijakan berlaku, atau unit yang dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun.
Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026