Bisnis.com, JAKARTA — Advokat sekaligus Akademisi Junaedi Saibih dinyatakan tidak bersalah dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO) korporasi.
Ketua Majelis Hakim Effendi meyakini Junaedi Saibih tidak bersalah dan tidak terbukti secara meyakinkan terlibat dalam tindak pidana kasus vonis lepas CPO.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga Penuntut Umum," ujar Efendi saat di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Effendi menegaskan bahwa selama persidangan berlangsung, jaksa penuntut umum (JPU) tidak berhasil membuktikan pengetahuan Junaedi terkait upaya suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.
Terlebih, hakim juga mengemukakan Junaedi tidak berangkat ke Singapura untuk rapat langsung dengan Wilmar Group selaku pihak prinsipal. Hal tersebut dibuktikan dari alat bukti paspor Junaedi.
"Selain itu tidak ada komunikasi yang menunjukkan adanya meeting of mind untuk menyerahkan uang, tidak ada pembagian peran dalam pelaksanaan pemberian, dan tidak ada persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara tegas. Padahal, meeting of mind adalah syarat utama dari terwujudnya unsur penyuapan," imbuhnya.
Lebih jauh, hakim menyatakan Junaedi tidak terlibat dalam perumusan suap dalam perkara ini. Sebab, Junaedi dibayar secara profesional aras haknya sebagai advokat di Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF).
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," pungkas Effendi.
Adapun, Junaedi Saibih sebelumnya dituntut 9 tahun penjara oleh JPU. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan.
Sekadar informasi, dalam pengurusan perkara ini, Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto. Marcella divonis 14 tahun, sementara Ariyanto 26 tahun penjara.
Keduanya, dinilai hakim telah terbukti bersalah dalam suap vonis lepas ekspor CPO. Total, uang suap dalam perkara ini mencapai US$ 4 juta. Uang itu diberikan kepada hakim Djuyamto Cs untuk memutus Wilmar Group Dkk dengan vonis lepas.
Kemudian, keduanya juga diminta membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan. Selain pidana badan, Marcella dan Ariyanto juga dihukum membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp16,2 miliar subsider 6 tahun pidana kurungan.