Bisnis.com, MALANG—Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyerahkan tersangka ADA dan DPO beserta 59 barang bukti atas dugaan penggelapan pajak di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Jatim III, Marihot Pahala Siahaan, mengatakan ADA dan DPO diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada usaha perdagangan solar miliknya pada rentang waktu bulan Januari – Juli 2023. Atas perbuatan keduanya, kerugian negara diperkirakan mencapai angka Rp16,2 miliar.
“Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023,” katanya dikutip Selasa (27/1/2026).
Tersangka DPO didakwa menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (Pasal 39A huruf a) dan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang tidak benar atau tidak lengkap (Pasal 39 ayat 1 huruf d). Sedangkan tersangka ADA, dijerat dengan pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1), dimana yang bersangkutan turut serta atau membantu bersama-samadengan DPO menggunakan faktur pajak TBTS.
Atas perbuatannya, keduanya terancam penjara 2 hingga 6 tahun, serta denda 2 sampai 6 kali lipat dari nilai pajak yang tercantum dalam faktur.
Marihot menegaskan pula, penegakan hukum pidana merupakan langkah terakhir (ultimum remedium), karena pihaknya senantiasa mengedepankan edukasi dan persuasi.
"Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk menjauhi pidana perpajakan, sekaligus mendongkrak kepatuhan dan penerimaan pajak," ujarnya.