Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperkirakan kembali melanjutkan penyaluran Bantuan Sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahun 2026 sebagai bagian dari program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). Program ini secara konsisten ditujukan untuk membantu warga lanjut usia agar tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar secara layak.
Jika merujuk pada pola penyaluran tahun sebelumnya, bantuan KLJ biasanya dicairkan secara bertahap dan dilakukan bersamaan dengan bansos PKD lainnya yang dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Oleh karena itu, penyaluran KLJ 2026 diperkirakan akan mengikuti skema dan mekanisme serupa, termasuk waktu pencairan di awal tahun.
Apa Itu Kartu Lansia Jakarta (KLJ)?
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan bantuan sosial tunai dari Pemprov DKI Jakarta yang diberikan kepada warga berusia 60 tahun ke atas yang masuk kategori rentan secara sosial dan ekonomi.
Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan lansia melalui dukungan finansial rutin, sehingga mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan kebutuhan harian lainnya. KLJ menjadi salah satu skema utama dalam Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang selama ini dijalankan Pemprov DKI Jakarta.
Mengacu pada ketentuan dan realisasi penyaluran sebelumnya, besaran bantuan KLJ yang kemungkinan diterapkan pada 2026 adalah:
- Rp300.000 per bulan
- Dicairkan sekaligus untuk tiga bulan
- Total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000 per tahap pencairan
Skema pencairan ini biasanya merupakan akumulasi bantuan untuk beberapa bulan awal tahun dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Jika melihat tahun sebelumnya, jumlah penerima KLJ cenderung mengalami peningkatan setiap tahun seiring dengan pemutakhiran data dan perluasan cakupan penerima.
Pada periode sebelumnya, jumlah penerima KLJ tercatat mencapai lebih dari 170 ribu lansia, dengan pencairan tahap awal menyasar sebagian besar penerima aktif. Angka ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menandakan adanya perluasan akses bantuan sosial bagi warga lansia di DKI Jakarta.
Dengan pola tersebut, jumlah penerima KLJ 2026 diperkirakan tetap berada pada kisaran yang sama atau berpotensi bertambah, tergantung hasil verifikasi dan validasi data terbaru.
Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta
Mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022, penerima KLJ wajib memenuhi sejumlah kriteria berikut:
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berusia 60 tahun ke atas.
- Telah melalui proses verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas Dinas Sosial DKI Jakarta.
Kriteria ini diperkirakan tetap menjadi acuan utama dalam penetapan penerima KLJ tahun 2026.
Penetapan penerima KLJ didasarkan pada DTKS yang diperbarui secara berkala. Jika melihat praktik sebelumnya, data yang digunakan merupakan hasil pemutakhiran dari beberapa periode pendataan dan kemudian dipadankan dengan:
- Data kependudukan
- Data kepemilikan aset
- Informasi bantuan sosial lain
Pemadanan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan hanya diterima oleh lansia yang benar-benar memenuhi kriteria.
Alasan Lansia Tidak Menerima Bantuan KLJ
Tidak semua lansia otomatis menjadi penerima KLJ. Berdasarkan evaluasi sebelumnya, beberapa faktor yang dapat menyebabkan lansia tidak masuk daftar penerima antara lain:
- Meninggal dunia
- Pindah domisili ke luar DKI Jakarta
- Tinggal di panti sosial
- Tidak memenuhi kriteria kelayakan DTKS
- Menerima bantuan sosial lain yang bersumber dari APBN
- Memiliki aset atau kondisi ekonomi di atas ketentuan
Dinas Sosial DKI Jakarta secara rutin melakukan evaluasi penerima KLJ melalui pemadanan data lintas instansi dan laporan masyarakat.
Apabila penerima dinilai tidak lagi memenuhi kriteria, bantuan dapat dihentikan dan dialihkan kepada lansia lain yang lebih membutuhkan. Mekanisme ini diperkirakan tetap diterapkan pada penyaluran KLJ 2026.
Untuk pencairan tahap selanjutnya, biasanya dilakukan proses verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas pendamping sosial. Langkah ini bertujuan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terbaru.
Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Melalui DTKS
Perlu diketahui, tidak ada pendaftaran khusus untuk KLJ. Penentuan penerima dilakukan secara top-down berdasarkan data DTKS yang telah diverifikasi.
Dengan demikian, pintu masuk utama agar lansia berpeluang menerima KLJ 2026 adalah melalui pendaftaran DTKS, baik secara daring maupun luring.
Pendaftaran DTKS Online:
- Akses situs resmi dtks.jakarta.go.id saat periode pendaftaran dibuka.
- Buat akun menggunakan NIK KTP kepala keluarga.
- Login dan pilih menu pendaftaran.
- Isi formulir indikator kemiskinan.
- Kirim formulir dan simpan bukti pendaftaran.
Pendaftaran DTKS Offline di Kelurahan:
- Siapkan fotokopi KTP dan KK serta surat pengantar RT/RW.
- Datang ke kantor kelurahan sesuai domisili.
- Berkas diinput ke sistem SIKS-NG oleh petugas.
- Dokumen diverifikasi awal.
- Simpan tanda terima pendaftaran.
Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2026 diperkirakan tetap menjadi salah satu instrumen utama Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga kesejahteraan warga lanjut usia. Dengan skema bantuan tunai yang disalurkan secara berkala dan berbasis data DTKS, program ini diharapkan terus membantu lansia memenuhi kebutuhan dasar secara lebih layak.
Masyarakat diimbau untuk memastikan data kependudukan dan DTKS selalu diperbarui agar peluang menerima bantuan sosial tetap terbuka pada penyaluran KLJ tahun 2026.