Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyampaikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) hanya berlaku bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini diharapkan membuat sektor pariwisata dan perhotelan menjadi bergeliat.
Kebijakan itu sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 (PMK 72/2025) yang merupakan perubahan atas PMK 10/2025.
Adapun, beleid itu baru ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Oktober 2025 dan diundangkan pada 28 Oktober 2025.
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menuturkan kebijakan PMK 72/2025 merupakan insentif bagi karyawan yang bekerja di industri perhotelan dan pariwisata dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Menurutnya, beleid anyar itu telah mencakup perhitungan secara detail terkait insentif PPh 21 DTP.
“Itu [PMK 72/2025] untuk industri perhotelan dan industri pariwisata, untuk karyawan yang gajinya Rp10 juta ke bawah mendapatkan insentif pajak PPh 21 ditanggung pemerintah,” kata Widiyanti saat ditemui Bisnis di sela-sela acara Indonesia Tourism Outlook 2026, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Untuk itu, Widiyanti menuturkan insentif pembebasan pajak karyawan ini guna mendukung sektor pariwisata.
“Ini beda dengan promosi, ya, sebenarnya. Ini lebih ke insentif untuk industrinya,” tambahnya.
Di sisi lain, dia juga tak menampik sektor pariwisata dalam negeri masih dipenuhi tantangan di tahun depan, termasuk upaya pemerintah menggenjot jumlah wisatawan, keberlanjutan pariwisata, hingga meningkatkan sumber daya manusia (SDM).
“Itu tantangannya selalu ada terus, dan kita selalu berkolaborasi dengan semua mitra kita, industri, dan kementerian lain untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas destinasi kita dan layanan kita,” lanjutnya.
Seperti diketahui, PMK 72/2025 menambahkan sektor pariwisata sebagai penerima fasilitas fiskal PPh 21 DTP, di samping empat sektor padat karya yang sudah diatur sebelumnya, yaitu alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Mengacu Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 5 PMK 72/2025, disebutkan bahwa pemberi kerja di bidang pariwisata kini termasuk dalam kategori yang berhak memanfaatkan insentif tersebut.
Adapun, sektor pariwisata yang dimaksud mencakup hotel, vila, restoran, agen perjalanan, event organizer, taman rekreasi, hingga penyelenggara MICE. Insentif ini berlaku mulai Masa Pajak Oktober—Desember 2025.
Sebagaimana Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 10/2025 (yang tidak diubah dalam PMK 72/2025), karyawan yang mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP ini adalah mereka dengan maksimal penghasilan bruto Rp10 juta per bulan.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai insentif pembebasan pajak karyawan yang bekerja di sektor pariwisata dapat mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Secara umum, sambung Shinta, insentif PPh 21 DTP memberikan keringanan nyata bagi perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan yang menanggung PPh 21 karyawan dengan skema upah net, maka insentif ini otomatis mengurangi kewajiban pajak perusahaan sehingga sedikit banyak membantu arus kas perusahaan.
Dengan begitu, insentif pembebasan pajak karyawan ini diharapkan dapat menahan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kondisi cash flow yang lebih sehat tentu akan membantu perusahaan menahan diri dari PHK, yang risikonya muncul saat permintaan melemah. Dengan demikian, kebijakan ini berfungsi sebagai bantalan untuk menjaga stabilitas usaha sekaligus daya beli pekerja,” kata Shinta kepada Bisnis, Rabu (29/10/2025).