Bisnis.com, INDRAMAYU — Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Baratdugaan penyimpangan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima, Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan kepada Syaefufin berkaitan dengan penyaluran tunjangan perumahan anggota legislatif yang diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp16,8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Syaefudin. Menurut dia, penyidik masih menunggu kehadiran pihak yang dipanggil hingga berakhirnya jam kerja.
“Tim penyidik masih menunggu. Masih menunggu yang bersangkutan datang sampai jam kerja,” kata Nur dikutip pada Jumat (12/6/2026).
Ia menyebutkan, pada hari yang sama terdapat tiga orang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun, Kejati belum mengungkap identitas dua pihak lainnya yang turut dipanggil dalam perkara tersebut.
Menurut Nur, pemeriksaan terhadap Syaefudin dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Status hukum itu telah ditetapkan penyidik setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.“Pemanggilan dilakukan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kasus yang kini ditangani Kejati Jabar berawal dari temuan terkait pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada tahun 2023.Program tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan kalau penyaluran anggaran dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.
Dalam proses pendalaman perkara, penyidik menelusuri mekanisme penetapan hingga pencairan tunjangan yang diberikan kepada anggota legislatif.Dugaan pelanggaran tersebut kemudian berkembang menjadi perkara pidana setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp16,8 miliar. Angka tersebut diduga berkaitan dengan pembayaran tunjangan perumahan yang tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.Pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi dinilai penting guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam proses penganggaran maupun pencairan dana.
Syaefudin sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu sebelum terpilih sebagai Wakil Bupati Indramayu. Posisi tersebut membuat namanya masuk dalam rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan Kejati Jawa Barat.
Hingga kini, Kejati Jabar belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan maupun kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara tersebut.