Bisnis.com, BATAM — Kota Batam mengusulkan masa transisi selama lima tahun untuk menerapkan kebijakan penghentian rekomendasi impor limbah non-B3 plastik daur ulang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri, investasi, dan ketenagakerjaan di kawasan industri Batam.
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan Badan Pengusahaan (BP) Batam Fary Djemy Francis menilai perubahan mendadak terhadap aturan bahan baku industri berpotensi memunculkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, terutama bagi sektor daur ulang plastik yang telah lama beroperasi dan berkontribusi pada ekspor nasional.
"Kami memahami arah kebijakan pemerintah untuk memperkuat tata kelola lingkungan. Namun, setiap perubahan perlu diiringi masa transisi agar dunia usaha punya waktu beradaptasi. Kepastian regulasi adalah kunci bagi keberlanjutan investasi di Batam," ujar Fary di Batam, Kamis (17/10/2025).
Industri daur ulang plastik non-B3 di Batam menjadi salah satu sektor strategis dalam rantai pasok nasional. Berdasarkan data BP Batam, volume pengolahan limbah plastik di Batam pada 2024 mencapai 266.878 ton, naik dari 176.774 ton pada 2023.
Tercatat ada 16 perusahaan yang bergerak di sektor ini dengan nilai investasi sekitar US$50 juta, ekspor tahunan mencapai US$60 juta, dan menyerap lebih dari 3.500 tenaga kerja lokal.
Imbas dari penghentian rekomendasi impor jika dilakukan tanpa masa transisi akan memicu perlambatan produksi, penurunan ekspor, serta menimbulkan dampak sosial ekonomi bagi ribuan pekerja dan pelaku UMKM di sekitar kawasan industri.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, BP Batam mengusulkan agar kebijakan penghentian rekomendasi impor dijalankan melalui masa transisi selama lima tahun. Skema ini dinilai realistis agar industri dapat beradaptasi secara bertahap dari bahan baku impor ke pasokan domestik tanpa mengorbankan lingkungan sekitar.
"Usulan ini bukan bentuk penolakan, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kepastian berusaha. Batam tetap mendukung arah kebijakan hijau pemerintah, namun dengan pendekatan yang adaptif terhadap kondisi industri,” jelasnya.
Sebagai kawasan berorientasi ekspor dan investasi, BP Batam menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang stabil, berdaya saing global, dan ramah lingkungan.
Batam memang dikenal sebagai pusat pengelolaan limbah-limbah baik plastik, elektronik dan limbah B3.
Salah satu kasus yang sempat viral yakni kasus dugaan impor limbah elektronik oleh PT Esun Internasional Utama di Sagulung, Batam yang sempat akan disidak oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol baru-baru ini.
"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat," ujarnya dalam keterangan pers akhir September kemarin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan importasi limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik. Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
"Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan," katanya. (239)