Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatra karena dinilai menjadi penyebab bencana banjir dan longsor.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Pemerintah tetap akan memperhatikan nasib kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.
Prasetyo menjelaskan usai izin 28 perusahaan tersebut dicabut, nasib lahan jutaan hektar yang ditempati itu secara teknis akan ditindaklanjuti kementerian terkait. Kemudian, operasional perusahaan memang akan terganggu.
"Namun, perlu kami memberikan penjelasan bahwa atas petunjuk Bapak Presiden proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya, yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," ujar Prasetyo dalam konferensi pers pada Kamis (22/1/2026).
Dia juga menjelaskan bahwa sebelum diambil keputusan pencabutan izin 28 perusahaan oleh Presiden, sudah ada tim dari Danantara yang mengevaluasi keberlanjutan perekonomian di wilayah tersebut.
"Sudah ada juga tim yang dalam hal ini dipimpin oleh Danantara yang mengevaluasi dan mempersiapkan diri untuk memastikan proses-proses ekonomi di perusahaan-perusahaan tersebut. Kalau memang itu sesuatu yang [perlu] diteruskan, itu tidak berhenti. Karena ada juga beberapa perusahaan yang mungkin kegiatan ekonominya memang harus dialihkan," ujar Prasetyo.
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya itu, sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
Di antara, 22 perusahaan itu, salah satu diantaranya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.
Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rosa Vivien Ratnawati juga menjelaskan setelah izin dicabut, KLH melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap keberlanjutan pengelolaan lahan milik 28 perusahaan tersebut. Tujuannya untuk mengetahui pemanfaatan lahan lanjutan.
"Saat ini sedang dilakukan KLHS, di mana KLHS itu salah satunya adalah mengetahui bagaimana lingkungan hidup. Pada saat ini lingkungan existing itu seperti apa sekarang? Yang rusak yang mana pastinya? Nanti kemudian akan dipulihkan seperti apa? Nah itu sekarang sedang berjalan," ujar Rosa dalam konferensi pers pada Rabu (21/1/2026).
KLHS merupakan proses analisis sistematis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi. Tujuannya yakni untuk memberikan rekomendasi perbaikan agar pembangunan tidak merusak lingkungan dan menjaga kelestarian.
"Nah sekarang step-nya sedang KLHS, sedang dikaji. Untuk tahu betul-betul apa yang mesti kita lakukan terhadap daerah itu. Apakah dipulihkan, apakah kemudian daya dukung, daya tampungnya memang sudah tidak cukup. Tidak boleh lagi ada kerusakan dan sebagainya," tutur Rosa.