Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam prosedur penagihan piutang oleh debt collector (DC).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki menjelaskan sanksi ini diberikan lantaran tidak patuhnya penyelenggara terhadap pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan.
“OJK telah menjatuhkan sanksi kepada Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan juga pengawasan kegiatan penagihan, khususnya dilakukan melalui pihak ketiga,” tuturnya dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juni 2026, Jumat (5/6/2026).
Di samping itu, lanjutnya, pihaknya juga memberikan denda dan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu.
“Kami juga memberikan denda sebesar Rp875 juta dan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan mereka, khususnya dilakukan melalui pihak ketiga,” tegas Kiki.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyesalkan peristiwa pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi dalam rangkaian aktivitas penagihan oleh oknum agen PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), sebagai penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang digunakan oleh Indosaku.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan sejak informasi itu mencuat, pihaknya telah menelusuri dan berkoordinasi intensif dengan para pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini, katanya, dilakukan untuk memastikan setiap langkah penanganan didasarkan pada verifikasi fakta dan selaras dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusurannya, PT TIN merupakan jasa penagihan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Indosaku untuk mendukung proses penagihan kepada nasabah. Adapun, keduanya merupakan anggota AFPI.
“Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi yang berjalan, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara [PT TIN] sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).