Bisnis.com, JAKARTA — Roblox merespons rencana pemerintah yang membatasi penggunaan platform digital, termasuk game Roblox, bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Roblox menyatakan menghormati seluruh hukum yang berlaku di Indonesia serta mengapresiasi kepemimpinan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan peran penting PP TUNAS dalam melindungi anak-anak dan keluarga dalam interaksi daring.
“Kami juga berkomitmen untuk membangun platform di mana pengguna dari segala usia dapat memiliki pengalaman positif, dan untuk itu kami terus berinovasi demi meningkatkan keamanan pengguna,” tulis manajemen Roblox dikutip pada Kamis (26/3/2026).
Manajemen Roblox menyebutkan, setelah berdialog secara konstruktif dengan perwakilan pemerintah dan pemangku kepentingan di bidang keamanan digital di Indonesia, pihaknya berkomitmen menerapkan solusi yang memenuhi persyaratan lokal sebagai tambahan terhadap perlindungan canggih yang sebelumnya telah diterapkan di platform.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Roblox akan memperkenalkan kontrol tambahan untuk konten dan fitur komunikasi bagi setiap pemain berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Selain itu, Roblox juga akan terus bekerja sama dengan Komdigi untuk memastikan proses penilaian risiko sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Menteri TUNAS dapat dilengkapi dengan baik.
“Hal ini selaras dengan kolaborasi kami dalam implementasi klasifikasi usia IGRS (Indonesia Game Rating System) pada Januari 2026,” tulis Roblox.
Roblox menyatakan bangga dapat melayani komunitas global, termasuk jutaan pemain dari Indonesia, dengan menyediakan ruang daring yang positif untuk belajar, berkreasi, dan bersenang-senang.
Manajemen juga menegaskan komitmennya untuk menghormati hukum dan budaya di setiap negara serta menjalankan standar global terkait keamanan, akhlak, dan perilaku di ruang digital.
Sebelumnya, Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada 6 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan melalui aturan tersebut pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026.
“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan,” kata Meutya dikutip dari Instagram resmi Komdigi pada Jumat (6/3/2026).
Penonaktifan akan dimulai dari sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Proses ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan.
Meutya mengatakan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital berbasis usia. Menurutnya, kebijakan ini diambil karena anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko adiksi.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.
Dia juga mengakui implementasi aturan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua. Namun, langkah tersebut dinilai penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ungkapnya.