Bisnis.com, JAKARTA— PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menanggapi ketentuan dalam perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Salah satu klausul dalam perjanjian tersebut mewajibkan Indonesia berkonsultasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital dengan negara lain yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan AS.
Ketentuan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi arah pengembangan infrastruktur telekomunikasi nasional, khususnya jaringan generasi kelima (5G) ke depan. Pasalnya, infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G di Indonesia saat ini mayoritas menggunakan perangkat hasil kerja sama dengan perusahaan teknologi asal China.
Vice President Global Network Operation Telkomsel Juanita Erawati mengatakan situasi serupa pernah terjadi sebelumnya, ketika perusahaan teknologi China seperti Huawei dan ZTE sempat dilarang beroperasi oleh Amerika Serikat.
Menyikapi dinamika tersebut, operator telekomunikasi harus mampu beradaptasi dengan regulasi yang berlaku. Oleh sebab itu, menyikapi hal tersebut perusahaan berusaha untuk survive mengikuti peraturan.
“Tapi kalau kami sebagai operator itu, ya kami harus survive,” kata Juanita saat ditemui di kantor Telkomsel, Rabu (25/2/2026).
Juanita menegaskan dalam kondisi apa pun, Telkomsel berupaya memastikan agar layanan kepada pelanggan tidak terdampak.
Menurutnya, perusahaan juga menerapkan strategi diversifikasi vendor guna memitigasi risiko. Untuk infrastruktur BTS, lanjut Juanita, Telkomsel bahkan bekerja sama dengan tiga vendor sekaligus.
“Kalau punya satu vendor, bahaya banget itu. Jadi kalau ini masalah, tinggal diganti aja dengan lainnya gitu,” katanya.
Sementara itu, Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menegaskan perusahaan akan mematuhi seluruh ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Intinya, clue-nya itu dulu lah. Tapi more detail nanti akan kami sampaikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala menilai tidak menutup kemungkinan pengembangan infrastruktur 5G hingga 6G di Indonesia ke depan akan diarahkan menggunakan teknologi asal Amerika Serikat.
Hal tersebut dapat terjadi apabila klausul ART yang mengharuskan Indonesia berkonsultasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital dengan negara lain benar-benar diterapkan.
Menurut Kamilov, terdapat kecenderungan perlindungan kepentingan bisnis AS melalui ART. Dampaknya, pelaku usaha dan teknologi dari negara non-AS berpotensi tertekan, termasuk perangkat yang selama ini banyak digunakan dan berasal dari China. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dikhawatirkan justru menjadi hambatan bagi pengembangan ekosistem infrastruktur nasional.
“Artinya Amerika mengambil keuntungan dari ART yang dibuat ini. Karena kita otomatis memberi pelindungan khusus buat mereka,” kata Kamilov saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).