Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyambut baik inisiatif pemerintah untuk melindungi anak di bawah usia 16 tahun di ruang digital melalui aturan pembatasan akses media sosial. Kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong interaksi sosial yang lebih sehat melalui komunikasi langsung di lingkungan keluarga tanpa gawai.
Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno mengatakan kebijakan yang diatur dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 itu diperkirakan belum memberikan dampak signifikan terhadap sektor ekonomi operator telekomunikasi maupun platform digital dalam jangka pendek.
Menurutnya, sebelum kebijakan tersebut berdampak pada bisnis, operator dan platform digital perlu terlebih dahulu menyepakati langkah moderasi di tingkat sistem dan jaringan.
Sarwoto menjelaskan proses moderasi tersebut mencakup pengaturan format data yang boleh dikirim dan diterima di arsitektur jaringan operator, serta pengembangan mekanisme pendeteksian usia pengguna.
“Selain itu di sesi aplikasi harus terhubung moderasi batasan umur 16th ke sistem antar platform,” kata Sarwoto kepadaBisnispada Rabu (11/3/2026).
Dia menambahkan, mekanisme tersebut memerlukan standar yang disepakati bersama agar dapat menghasilkan laporan yang menjadi indikator kunci kinerja atau Key Performance Indicator (KPI) terkait pembatasan usia pengguna.
Sarwoto mengatakan dampak ekonomi dari kebijakan tersebut kemungkinan baru dapat diukur setelah sistem berjalan dan KPI dapat dipantau selama setidaknya satu tahun. Sarwoto menjelaskan di sektor operator telekomunikasi, dampaknya diperkirakan tidak signifikan karena lebih dari 90% pelanggan menggunakan layanan prabayar sehingga kinerja average revenue per user (ARPU) relatif tidak terpengaruh.
Sementara itu, pada level penyedia konten, dampaknya akan sangat bergantung pada siapa yang mengambil keputusan untuk membeli konten, apakah orang dewasa atau anak di bawah usia 16 tahun.
Sarwoto menilai proses sosialisasi aturan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bersama bagi regulator, penyedia layanan, dan masyarakat.
“Sosialisasi masih akan terus menjadi pekerjaan rumah regulator, providers, dan masyarakat untuk tujuan baik ini,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan melalui aturan tersebut pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Meutya mengungkapkan terdapat sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun yang aksesnya ke media sosial akan ditunda.
“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan,” kata Meutya dikutip dari Instagram resmi Komdigi pada Jumat (6/3/2026).
Penonaktifan akan dimulai dari sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox. Meutya menambahkan proses ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.
Meutya mengatakan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena anak-anak Indonesia menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko adiksi.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.
Meutya juga menyadari implementasi aturan tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua. Namun, menurutnya langkah ini tetap perlu diambil di tengah kondisi yang disebutnya sebagai darurat digital.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ungkapnya.