Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami soal fakta sidang kasus suap Kemenaker Noel Ebenezer terkait isu permintaan uang Rp6 miliar oleh jaksa.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mulanya menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang dalam menangani kasus di KPK. Namun demikian, isu tersebut bakal didalami oleh Kejagung.
"Yang jelas itu kan KPK punya kewenangan ya. Itu kan terungkap di sidangnya KPK ya. Nanti akan menjadi masukan buat kami, apakah informasi itu betul atau tidaknya, akan kita dalami," ujar Anang di Kejagung, Selasa (3/2/2026).
Lebih lanjut, Anang menekankan bahwa pihaknya saat ini tidak menangani kasus yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
"Yang jelas Kejaksaan Agung tidak menangani perkara Ketenagakerjaan. Tidak ada," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Ketenagakerjaan, Gunawan Wibiksana mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp1,5 miliar oleh jaksa dari Kejagung pada sidang lanjutan kasus K3 pada Senin (2/2/2026).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gunawan karena menyaksikan dan mendengar percakapan Irvian Boby Mahendra dengan Hery Sutanto terkait perkataan 'Tiarap kita Pak Direktur'
"Maksud dari "Tiarap kita Pak Dir" ini saudara yang menjelaskan, adalah sepengetahuan saya karena masuknya Kejaksaan Agung di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sehingga yang semula biasa menerima uang non teknis dari PJK3, setelah adanya 'Tiarap kita Pak Dir' tidak bisa menerima uang dari PJK3. Namun tetap meminta PJK3 merekap jumlahnya uang non teknis tersebut dari PJK3. Bisa jelaskan ini? Tolong jelaskan kalau bisa," kata Jaksa.
Gunawan membenarkan pernyataan tersebut. Jaksa kemudian mengatakan bahwa setelah pertemuan tersebut, Gunawan memperoleh cerita dari Hery bahwa korps Adhyaksa telah mengendus adanya penyelewengan penerbitan sertifikat K3.
Jaksa menyampaikan ada pertemuan empat jaksa di kantor Kemnaker di ruangan Direktur Bina Kelembagaan K3 lantai 7 gedung B Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tanggal 2 Desember 2024.
Jaksa menyebut bahwa Gunawan ditelepon oleh Aris Tri Widanto selaku pengawas ketenagakerjaan Kemenakar bahwa temannya yang seorang jaksa ingin bertemu Hery. Gunawan juga membenarkan pernyataan tersebut.
Setelah pertemuan yang berlangsung selama 2 jam, kata jaksa, Hery mengeluhkan kepada Gunawan bahwa pihak kejaksaan meminta uang. "Minta Rp1,5 M," kata Gunawan.
Jaksa menegaskan uang Rp1,5 miliar diperuntukkan bagi empat orang dari Kejaksaan Agung sehingga totalnya Rp6 miliar. Gunawan membenarkan bahwa permintaan uang oleh Jaksa merupakan keterangan dirinya.