Merger Grab-Gojek dapat memicu kenaikan tarif ojol dan monopoli pasar. Pemerintah diharapkan mengatur agar layanan tetap terjangkau dan adil bagi pengemudi. [676] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Merger antara Gojek dan Grab Indonesia diperkirakan berdampak pada harga layanan yang makin mahal, yang diterima oleh pengguna. Jika merger terealisasi, perusahaan gabungan Gojek dan Grab akan menjadi penguasa pasar dan tidak ada penantang.
Pada Juni 2025, dikabarkan tarif Gojek di Jabodetabek atau zona II sebesar Rp2.500-Rp3.400 per kilometer/KM. Tarif minimumnya sekitar Rp14.040-Rp15.525.
Sementara GrabBike biaya per kilometer sekitar Rp2.700-Rp3.500. Biaya minimum sama yaitu Rp14.040-Rp15.525 untuk jarak 5 kilometer pertama.
Tarif berbeda untuk zona I yang meliputi Sumatra, Jawa (diluar Jabodetabek) serta Bali, dan zona III yang meliputi Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk zona I saat ini tarif berkisar Rp1.850-Rp2.300 per kilometer. Sementara itu zona III berkisar Rp2.100-Rp2.600 per kilometer.
Ketua Umum Idiec Tesar Sandikapura mengatakan apabila kedua perusahaan bergabung, mereka akan menguasai pangsa pasar hingga 90%, yang membuat harga layanan makin mahal.
“Artinya tidak ada lagi kompetitor yang kuat melawan mereka,” kata Tesar kepada Bisnis pada Jumat (14/11/2025).
Oleh sebab itu, Tesar mengatakan regulator dalam hal ini pemerintah perlu mengatur persoalan tersebut, terutama terkait fee layanan serta skema bagi hasil kepada merchant maupun driver.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengomentari rencana merger antara Grab dan GOTO, yang dinilai berpotensi menciptakan monopoli karena kedua perusahaan menguasai sekitar 90% pangsa pasar transportasi daring. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan secara konsentrasi pasar, kepemilikan pangsa di atas 50% sudah dapat dikategorikan sebagai monopoli.
“Monopoli saja tentunya enggak dilarang. Sama seperti sektor-sektor yang dimonopoli lainnya,” kata Deswin kepada Bisnis pada Selasa (11/11/2025).
Pengemudi ojol menunggu penumpang
Karena itu, Deswin menegaskan rencana merger Grab dan GOTO tidak serta-merta dapat dipandang sebagai indikasi pelanggaran. Dia menekankan yang dapat dianggap melanggar adalah perilaku atau praktik yang dilakukan oleh pelaku usaha ketika berada dalam posisi monopoli. Meski begitu, pihaknya tetap memantau perkembangan isu tersebut, terlebih KPPU tahun ini juga sedang mengkaji sektor platform transportasi daring.
“Bisa jadi faktor yang diperhatikan di kajian kami,” ujarnya.
Deswin mengatakan KPPU belum memperoleh informasi resmi mengenai rencana merger tersebut sehingga statusnya masih dianggap sebagai wacana. Namun, dia menjelaskan jika penggabungan dilakukan melalui skema merger atau akuisisi, kedua perusahaan wajib melaporkan transaksi ke KPPU setelah transaksi efektif. Melalui penilaian atas laporan atau notifikasi itu, KPPU dapat menentukan apakah ada potensi pelanggaran dan di titik mana pelanggaran tersebut mungkin terjadi.
“Nanti bisa dikeluarkan syarat-syarat atau remedial yang harus dilaksanakan oleh pihak, yang diawasi pelaksanaannya,” katanya.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mensyaratkan beberapa hal sebelum merger PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan Grab terjadi. Salah satunya, harus sepenuhnya dikuasai oleh negara, yakni BPI Danantara.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan, syarat tersebut agar ekonomi platform ini dapat bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Maka untuk menjamin pekerjaan layak tersebut, pemerintah wajib mengakui para pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Pemerintah, baik pusat maupun daerah harus segera mengambil alih perusahaan platform karena ada ancaman halus dari perusahaan platform,” ujarnya.
Lily mengaku, saat ini terdapat ancaman halus bahwa platform penyedia transportasi online tersebut hanya akan menyerap tenaga kerja sebanyak 17% bila status kerja diubah dari mitra menjadi pekerja.
Pengemudi Grab
Dirinya berharap, ekonomi platform nasional yang baru ini juga mensyaratkan bisnis transportasi online harus memastikan terpenuhinya hak seluruh rakyat dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai amanat konstitusi.
Perusahaan platform dalam hal tersebut mengambil contoh negara Spanyol. Padahal nyatanya ekonomi platform di Spanyol masih berjalan hingga saat ini dan tidak terjadi pengangguran massal, bahkan sebaliknya para pengemudi mendapatkan kondisi kerja yang lebih layak.
Usai Spanyol mengubah status pengemudi online menjadi pekerja, negara melindungi para pengemudi sehingga mendapatkan hak-hak layaknya pekerja seperti memperoleh kepastian upah minimum, batasan jam kerja serta upah lembur, cuti tahunan dan cuti sakit yang dibayar, asuransi kesehatan, jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan hak lainnya.
“Maka sudah saatnya Presiden segera melindungi pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksol dan kurir untuk mengambil alih persoalan ojol ini,” tambah Lily.
Bisnis.com, JAKARTA— Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) mengungkap potensi kenaikan harga layanan apabila terjadi merger Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO).
Ketua Umum Idiec Tesar Sandikapura mengatakan apabila kedua perusahaan bergabung, mereka akan menguasai pangsa pasar hingga 90%.
“Artinya tidak ada lagi kompetitor yang kuat melawan mereka,” kata Tesar kepada Bisnis pada Jumat (14/11/2025).
Oleh sebab itu, Tesar mengatakan regulator dalam hal ini pemerintah perlu mengatur persoalan tersebut, terutama terkait fee layanan serta skema bagi hasil kepada merchant maupun driver.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengomentari rencana merger antara Grab dan GOTO, yang dinilai berpotensi menciptakan monopoli karena kedua perusahaan menguasai sekitar 90% pangsa pasar transportasi daring. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan secara konsentrasi pasar, kepemilikan pangsa di atas 50% sudah dapat dikategorikan sebagai monopoli.
“Monopoli saja tentunya enggak dilarang. Sama seperti sektor-sektor yang dimonopoli lainnya,” kata Deswin kepadaBisnispada Selasa (11/11/2025).
Karena itu, Deswin menegaskan rencana merger Grab dan GOTO tidak serta-merta dapat dipandang sebagai indikasi pelanggaran. Dia menekankan yang dapat dianggap melanggar adalah perilaku atau praktik yang dilakukan oleh pelaku usaha ketika berada dalam posisi monopoli. Meski begitu, pihaknya tetap memantau perkembangan isu tersebut, terlebih KPPU tahun ini juga sedang mengkaji sektor platform transportasi daring.
“Bisa jadi faktor yang diperhatikan di kajian kami,” ujarnya.
Deswin mengatakan KPPU belum memperoleh informasi resmi mengenai rencana merger tersebut sehingga statusnya masih dianggap sebagai wacana. Namun, dia menjelaskan jika penggabungan dilakukan melalui skema merger atau akuisisi, kedua perusahaan wajib melaporkan transaksi ke KPPU setelah transaksi efektif. Melalui penilaian atas laporan atau notifikasi itu, KPPU dapat menentukan apakah ada potensi pelanggaran dan di titik mana pelanggaran tersebut mungkin terjadi.
“Nanti bisa dikeluarkan syarat-syarat atau remedial yang harus dilaksanakan oleh pihak, yang diawasi pelaksanaannya,” katanya.
Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menanggapi kabar rencana merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO).
Isu ini kembali mencuat setelah Istana memberi sinyal penggabungan kedua perusahaan tersebut mungkin akan masuk dalam tahap penyempurnaan akhir Peraturan Presiden (Perpres) soal ojek online (ojol).
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan lembaganya belum menerima informasi resmi mengenai langkah atau mekanisme yang akan ditempuh oleh kedua perusahaan.
“Jadi saat ini masih wacana ya, karena belum ada informasi resmi,” kata Deswin kepada Bisnis pada Selasa (11/11/2025).
Deswin menjelaskan jika penggabungan kedua perusahaan ditempuh melalui skema merger atau akuisisi, maka ada kewajiban untuk melaporkan transaksi tersebut ke KPPU setelah dinyatakan efektif. Dari penilaian terhadap laporan atau notifikasi itu, KPPU kemudian dapat menilai apakah terdapat potensi pelanggaran dan di titik-titik mana pelanggaran mungkin terjadi.
“Nanti bisa dikeluarkan syarat-syarat atau remedial yang harus dilaksanakan oleh pihak, yang diawasi pelaksanaannya,” ujarnya.
Karena belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, Deswin memastikan KPPU akan terus memantau perkembangan isu tersebut. “Kami terus pantau,” tegas Deswin.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan pembahasan rancangan Perpres tentang ojol kini memasuki tahap penyempurnaan bersama berbagai kementerian dan lembaga.
Regulasi itu akan mencakup pengaturan pembagian komisi mitra pengemudi serta skema penggabungan dua perusahaan aplikasi, Grab dan GOTO.
Prasetyo menyebut adanya rencana penggabungan antara kedua perusahaan tersebut. “Rencana begitu,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, akhir pekan lalu (7/11/2025).
Prasetyo menambahkan isu tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan yang lebih luas terkait regulasi transportasi daring. Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, dia menjelaskan lembaga tersebut diperkirakan ikut terlibat dalam prosesnya.
Prasetyo menyebut penggabungan tersebut masih berada pada tahap pencarian bentuk, dengan opsi yang tengah dikaji mencakup skema merger maupun akuisisi. Dia menegaskan mekanisme yang tepat masih terus dicari. Ketika dikonfirmasi mengenai isu Grab akan dibeli GoTo, Prasetyo memberikan jawaban singkat dan mengamini. Dia kembali menegaskan kajian masih berlangsung.
“Dilihat dari bentuknya, iya. Intinya penggabungan mereka berdua, gitu,” katanya.
Prasetyo menekankan pembahasan penggabungan bukan bertujuan menciptakan monopoli, melainkan menjaga keberlanjutan industri transportasi daring. Menurut dia, ekosistem ojol memiliki kontribusi besar bagi ekonomi rakyat melalui penciptaan lapangan kerja dan perputaran layanan.
“Karena bagaimanapun perusahaan ini adalah pelayanan yang di situ tercipta tenaga kerja, saudara-saudara kita yang menjadi mitra itu jumlahnya cukup besar, dan sekarang kita tersadar bahwa ojol adalah pahlawan ekonomi, menggerakkan ekonomi. Jadi tujuan utamanya arahnya ke situ,” kata Prasetyo.
Dia juga menyinggung pembahasan terkait isu pembagian komisi mitra pengemudi yang sempat memicu protes. Pemerintah, kata dia, berupaya mencari titik temu antara kepentingan mitra dan perusahaan aplikasi.
“Dari awal kan memang diminta oleh teman-teman mitra ojol kan. Makanya disitulah dibicarakan untuk titik temu,” ujarnya.
Sementara, Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GoTo Gojek Tokopedia RA Koesoemohadiani menjelaskan hingga saat ini belum ada suatu keputusan ataupun kesepakatan terkait hal tersebut.
“Setiap langkah yang diambil oleh GoTo akan senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaan publik, dengan tetap memprioritaskan penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham serta menjaga kepentingan terbaik bagi mitra pengemudi, mitra UMKM, pelanggan, serta seluruh pemangku kepentingan,” kata Koesoemohadiani dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Dia menuturkan sebagai perusahaan teknologi yang didirikan dan tumbuh di Indonesia, GOTO menyambut baik upaya berkelanjutan Pemerintah Indonesia dalam memperkuat ekosistem digital nasional, serta tetap berkomitmen untuk mendukung dan mematuhi kebijakan serta regulasi pemerintah yang bertujuan membangun industri yang efisien, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk mitra pengemudi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta konsumen di seluruh Indonesia.
“GOTO berkomitmen untuk senantiasa mendukung arahan dan kebijakan Pemerintah,” tuturnya.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56