Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan bahwa kewajiban pelabelan nutri level pada produk makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak (GGL) memerlukan kompromi dari pelaku industri dari segi masa transisi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pihaknya menginginkan bahwa pelabelan Nutri Level dapat ditetapkan sebagai kewajiban dalam jangka waktu dua tahun.
Namun, pelaku industri makanan disebutnya menginginkan waktu yang lebih panjang yakni lima tahun karena implikasi biaya terhadap perubahan kemasan dan pelabelan produk.
“Kalau dari pihak Badan POM inginnya 2 tahun, jangan terlalu lama. Namun, kita harus mengerti juga bagi pelaku industri ini berpengaruh terhadap kemasannya, terhadap pelabelannya itu butuh biaya,” kata Taruna usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, penerapan label nutri level pada tahap awal ini masih bersifat sukarela. BPOM menempatkan fase awal ini sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami kandungan nutrisi produk pangan dan mendorong pencegahan penyakit.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa kebijakan ini pada akhirnya akan bersifat wajib karena merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan yang mengatur kewajiban pemerintah dalam menyediakan informasi nilai gizi yang jelas bagi masyarakat.
“Target kita adalah edukasi masyarakat supaya mana makanan yang sehat bisa dicegah, tetapi tentu suatu ketika akan berlaku karena itu kan perintah undang-undang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa nutri level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, yang akan diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).
“Kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Nutri level yang dimaksud terdiri dari empat tingkatan, yakni Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua; Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda; Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Menkes menerangkan, level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya. Kemenkes disebutnya bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sedangkan pangan olahan atau produk pabrik menjadi ranah BPOM.