Bisnis.com, JAKARTA — Kewajiban pelabelan Nutri Level tengah didorong terhadap produk makanan dan minuman dengan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) tinggi. Namun, terdapat benturan antara urgensi kesehatan publik dan kesiapan industri dalam menjalankan inisiatif tersebut.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menargetkan kewajiban pelabelan nutri level untuk mamin kemasan dapat berlaku dalam dua tahun. Namun, pelaku industri disebutnya menginginkan waktu hingga lima tahun untuk menyesuaikan kemasan dan menanggung tambahan biaya produksi, sehingga ruang kompromi masih terbuka lebar.
“Kalau dari pihak Badan POM inginnya 2 tahun, jangan terlalu lama. Namun, kita harus mengerti juga bagi pelaku industri ini berpengaruh terhadap kemasannya, terhadap pelabelannya itu butuh biaya,” kata Taruna usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Dia menjelaskan, pada tahap awal, kebijakan ini masih bersifat sukarela dan difokuskan sebagai instrumen edukasi konsumen. Pihaknya menginginkan masyarakat lebih memahami GGL dalam produk pangan sebagai langkah pencegahan penyakit tidak menular.
Namun demikian, Taruna menegaskan bahwa pelabelan nutri level pada akhirnya akan menjadi kewajiban karena merupakan amanat Undang-undang (UU) Kesehatan.
“Target kita adalah edukasi masyarakat supaya mana makanan yang sehat bisa dicegah, tetapi tentu suatu ketika akan berlaku, karena itu kan perintah undang-undang,” ujarnya.
Pengunjung melihat produk di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (15/7/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Lebih lanjut, BPOM saat ini tengah menyiapkan revisi Peraturan BPOM No. 6/2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi dan akan menjadi dasar penerapan nutri level untuk produk pangan olahan, terutama minuman berpemanis.
Menurutnya, dorongan percepatan kebijakan ini tidak lepas dari tingginya angka penyakit tidak menular di Indonesia, seperti diabetes, jantung, dan stroke, yang berkaitan erat dengan konsumsi GGL berlebih.
“Mengingat angka kematian yang sangat tinggi yang berhubungan dengan penyakit noninfeksi, maka sesuai undang-undang, Badan POM akan menerbitkan peraturan tentang nutri level,” tutur Taruna.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah terlebih dahulu menerapkan kebijakan serupa untuk pangan siap saji melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/301/2026. Kebijakan ini mewajibkan pencantuman label gizi pada makanan dan minuman yang disiapkan langsung di tempat, seperti restoran dan hotel.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sedangkan pangan olahan atau produk pabrik menjadi ranah BPOM.
Pendekatan Komprehensif
Sementara itu, pelaku industri mamin menyatakan dukungan terhadap tujuan kebijakan label nutri level, tetapi menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dan berdasarkan kerangka kebijakan yang utuh apabila nantinya menjadi kewajiban industri.
Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo menyampaikan pihaknya memahami bahwa label nutri level merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko penyakit tidak menular. Industri mamin pun turut berperan melalui edukasi konsumen tentang pola konsumsi GGL yang proporsional.
“Kami setuju bahwa edukasi mengenai pola makan dan pola hidup yang sehat harus menjadi dasar untuk membangun kebijakan pengelolaan GGL yang berkelanjutan,” katanya kepadaBisnis, Selasa (21/4/2026).
Pengunjung melihat produk minuman kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (14/1/2025)./JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Kendati demikian, Triyono menggarisbawahi bahwa penerapan kebijakan ini perlu mempertimbangkan keseluruhan sumber konsumsi GGL secara menyeluruh. Hal ini lantaran kandungan GGL tak hanya berasal dari produk kemasan, tetapi juga dari makanan siap saji dan konsumsi rumah tangga.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong dialog lanjutan dengan pemerintah untuk memastikan kerangka kebijakan nutri level ini dapat mendorong reformulasi produk rendah GGL di tataran produsen, sekaligus menjaga penerimaan konsumen atas produk rendah GGL.
“Kami terus mengajak BPOM dan teman-teman di pemerintahan untuk terus berdiskusi terkait denganframeworkyang akan diterapkan dalam [kewajiban]nutri leveluntuk produk makanan/minuman dalam kemasan,” pungkas Triyono.
Dampak ke Biaya Produksi
Dari kacamata ekonom, kewajiban pelabelan nutri level dinilai berpotensi menambah beban biaya produksi, terutama untuk proses pengujian, klasifikasi, dan perubahan kemasan produk mamin apabila nantinya diterapkan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal menilai bahwa tambahan biaya akibat pelabelan berpotensi berdampak pada harga produk, terutama jika industri sedang menghadapi tekanan penjualan dan margin keuntungan.
“Kalau industrinya dalam kondisi sekarang sedang tertekan dari sisi penjualan, dari sisi tingkat keuntungan, ini tentu saja akan menambah beban dari sisi biaya produksinya,” kata Faisal saat dihubungiBisnis.
Menurutnya, masa transisi dari imbauan menjadi kewajiban pelabelan tetap diperlukan bagi industri, tetapi tidak perlu terlampau panjang. Pasalnya, label nutri level tak ubahnya pencantuman komposisi produk mamin yang telah jamak dilakukan.
Meski begitu, Faisal menekankan bahwa masa transisi harus dirancang secara proporsional agar tidak terlalu memberatkan industri, tetapi juga tidak menghambat tujuan utama kebijakan dalam meningkatkan transparansi informasi gizi bagi konsumen.
Dengan demikian, implementasi nutri level dapat menjadi titik temu antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan industri, yang menuntut keseimbangan antara kecepatan regulasi dan kesiapan pelaku usaha.
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan bahwa kewajiban pelabelan nutri level pada produk makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak (GGL) memerlukan kompromi dari pelaku industri dari segi masa transisi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pihaknya menginginkan bahwa pelabelan Nutri Level dapat ditetapkan sebagai kewajiban dalam jangka waktu dua tahun.
Namun, pelaku industri makanan disebutnya menginginkan waktu yang lebih panjang yakni lima tahun karena implikasi biaya terhadap perubahan kemasan dan pelabelan produk.
“Kalau dari pihak Badan POM inginnya 2 tahun, jangan terlalu lama. Namun, kita harus mengerti juga bagi pelaku industri ini berpengaruh terhadap kemasannya, terhadap pelabelannya itu butuh biaya,” kata Taruna usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, penerapan label nutri level pada tahap awal ini masih bersifat sukarela. BPOM menempatkan fase awal ini sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami kandungan nutrisi produk pangan dan mendorong pencegahan penyakit.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa kebijakan ini pada akhirnya akan bersifat wajib karena merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan yang mengatur kewajiban pemerintah dalam menyediakan informasi nilai gizi yang jelas bagi masyarakat.
“Target kita adalah edukasi masyarakat supaya mana makanan yang sehat bisa dicegah, tetapi tentu suatu ketika akan berlaku karena itu kan perintah undang-undang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa nutri level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, yang akan diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).
“Kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Nutri level yang dimaksud terdiri dari empat tingkatan, yakni Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua; Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda; Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Menkes menerangkan, level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya. Kemenkes disebutnya bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sedangkan pangan olahan atau produk pabrik menjadi ranah BPOM.
BPOM akan menerbitkan aturan label nutri level untuk minuman manis guna mengurangi risiko penyakit akibat konsumsi gula berlebih, mulai dari produk siap minum. [445] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan akan segera menerbitkan aturan mengenai kewajiban pelabelan Nutri Level pada produk pangan khususnya minuman manis.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kematian di Indonesia yang disebabkan oleh penyakit tidak menular seperti diabetes, jantung, dan stroke akibat pola konsumsi yang tidak sehat atau berlebih gula, garam, dan lemak (GGL).
“Mengingat angka kematian yang sangat tinggi yang berhubungan dengan penyakit non-infeksi, maka sesuai undang-undang, Badan POM akan menerbitkan peraturan tentang nutri level,” kata Taruna dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa hal ini menjadi bagian dari strategi penguatan pengawasan pangan olahan yang beredar di Tanah Air.
Menurut Taruna, label nutri level ini akan menjadi panduan sederhana untuk membantu konsumen memahami kandungan GGL serta mengenali dan memilih produk yang lebih sehat.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong industri makanan dan minuman untuk menyediakan pangan lebih sehat. Mengenai implementasinya, BPOM akan melakukannya secara bertahap, yang mana pada tahap awal ini akan secara sukarela diterapkan dari produk minuman siap konsumsi (ready to drink).
“Masa transisi agar industri dapat melakukan adaptasi terhadap kebijakan,” jelas Taruna dalam presentasinya.
Lebih lanjut, ketentuan ini akan termaktub dalam Peraturan BPOM No. 6/2021 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan yang sedang dalam proses revisi. Penyusunan ulang beleid tersebut saat ini berada dalam tahap harmonisasi.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa nutri level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, yang akan diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).
“Kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Nutri level yang dimaksud terdiri dari empat tingkatan, yakni Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua; Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda; Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Menkes menerangkan, level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya. Kemenkes disebutnya bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sedangkan pangan olahan atau produk pabrik menjadi ranah BPOM.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) mewajibkan pengusaha makanan dan minuman mencantumkan label kadar nutrisi (nutri level), termasuk gula, di kemasan produknya.
Hal tersebut untuk mengedukasi masyarakat demi mencegah berbagai penyakit imbas pola konsumsi yang tak sehat.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/4). Fokus utamanya adalah memberikan informasi yang lebih jelas kepada konsumen agar dapat memilih makanan dan minuman yang lebih sehat.
"Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya," ujar Budi dalam situs resmi Kemenkes, Selasa (14/4).
Menurut Budi, konsumsi GGL (gula, garam, dan lemak) berlebih berkaitan erat dengan meningkatnya risiko penyakit seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.
Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400 persen menjadi Rp13,38 triliun di 2025 dari hanya Rp2,32 triliun di tahun 2019.
Dalam aturan ini, pelaku usaha skala besar diwajibkan mencantumkan label Nutri Level pada produk makanan siap saji, khususnya minuman seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, hingga jus.
Label tersebut terdiri dari empat kategori mulai dari:
* Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua* Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda* Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning* Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah
Informasi Nutri Level wajib dicantumkan di berbagai media, mulai dari daftar menu, kemasan, brosur, hingga platform digital pemesanan makanan.
Pada tahap awal, aturan ini tidak menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, atau restoran kecil.
Kemenkes berharap, dengan adanya label Nutri Level masyarakat dapat lebih sadar terhadap kandungan gula, garam, dan lemak dalam makanan maupun minuman yang dikonsumsi sehari-hari, sehingga risiko penyakit kronis dapat ditekan.
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa nutri level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, yang akan diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).
“Kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak [GGL] yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya.
Budi menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.
“Kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan [BPOM],” jelasnya.
Budi kemudian menjelaskan bahwa untuk tahap awal, beleid ini tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warung makan, gerobak dan restoran kecil atau sederhana.
Sementara itu, minuman pemanis siap saji, seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa nutri level yang dicantumkan pada media informasi.
Dia memaparkan bahwa media informasi yang dimaksud mencakup pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.
Sementara itu, nutri level yang dimaksud terdiri atas empat tingkatan, yakni:
Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau
Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Menkes menyebut, level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.
“Pencantuman nutri level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi,” pungkas Budi.
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendukung program pemerintah dalam upaya pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk pangan olahan.
Dalam upaya mendukung program tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, Senin (6/4/2026).
Rancangan revisi peraturan yang ditandatangani hari ini menambahkan ketentuan mengenai pencantuman Nutri-Level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan (front of pack nutrition labelling/FOPNL). Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat.
Nutri-Level menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL. Pencantuman Nutri-Level ditandai dengan huruf A sampai D, diikuti indikator warna yang menunjukkan tingkatan kandungan GGL, yaitu A (warna hijau tua: kandungan GGL lebih rendah), B (warna hijau muda: kandungan GGL rendah), C (warna kuning: perlu dikonsumsi dengan bijak), dan D (warna merah: perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan).
”Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat,” kata Taruna dilansir dari laman resmi BPOM, Selasa (7/6/2026).
Kepala BPOM menegaskan bahwa pencantuman Nutri-Level bukan merupakan larangan untuk mengonsumsi suatu produk pangan olahan. Namun, merupakan panduan bagi masyarakat untuk dapat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan produk pangan olahan yang lebih sehat.
Demikian pula bagi pelaku usaha, kebijakan Nutri-Level bukan untuk membatasi pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan pangan olahan.
”Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penyusunan revisi peraturan dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip good regulatory practices (GRP). Rancangan peraturan ini juga telah melalui tahapan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain dengan kementerian/lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan asosiasi pelaku usaha.
Rancangan peraturan yang telah ditandatangani oleh Kepala BPOM selanjutnya akan memasuki tahap pengharmonisasian, yaitu tahapan untuk proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
Pencantuman Nutri-Level pada pangan olahan direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap, dengan target awal produk minuman. Kebijakan ini akan diterapkan secara sukarela dengan masa transisi sebelum diberlakukan wajib, untuk memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha untuk mengimplementasikan kebijakan ini.
Taruna mengungkapkan bahwa BPOM akan mendengar masukan, mengevaluasi pelaksanaan, dan memastikan implementasi kebijakan Nutri-Level berjalan dengan proporsional dan bermanfaat bagi semua pihak.
"BPOM juga akan tetap mempertimbangkan kebutuhan dari pelaku usaha yang merupakan mitra strategis dalam mewujudkan lingkungan pangan yang lebih sehat," ungkapnya.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56