Bisnis.com, PURWOKERTO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kerugian masyarakat akibat berbagai kasusscamatau penipuan keuangan telah mencapai sekitar Rp7 triliun dari 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut berasal dari 299.287 laporan yang melibatkan 487.378 rekening. Dari total tersebut, Rp376,8 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
“Kami selamatkan itu mungkin sekitar Rp400 miliar,” ujar Friderica dalammedia gatheringdi Java Heritage, Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025).
Friderica membeberkan, jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain, frekuensi pelaporan scam keuangan di Indonesia tergolong tinggi, yakni mencapai 274.722 laporan selama periode 22 November 2024 hingga 30 September 2025. Angka ini tertinggi jika dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya.
Bahkan OJK mencatat terdapat sekitar 874 laporan setiap hari, meski nilai kerugiannya masih relatif lebih kecil dibanding negara lain. Di tingkat regional, Singapura mencatat 51.501 laporan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp13,97 triliun dan rata-rata 140 laporan per hari.
Sementara Malaysia menempati posisi dengan jumlah laporan yang cukup besar, yakni 253.553 kasus sejak Oktober 2022 hingga September 2025. Nilai kerugian di negara tersebut mencapai Rp2,6 triliun, dengan Rp325 miliar dana berhasil diblokir. Malaysia rata-rata menerima 242 laporan per hari.
Adapun Hong Kong melaporkan 65.240 kasus penipuan keuangan sejak 2024 hingga Juni 2025, dengan total kerugian sekitar Rp27,01 triliun. Sebanyak Rp4,84 triliun di antaranya berhasil dibekukan, dan rata-rata terdapat 115 laporan per hari.
Dari kawasan Amerika Utara, Kanada mencatat 138.197 kasus dengan kerugian mencapai Rp15,21 triliun, sementara Rp325 miliar di antaranya berhasil diselamatkan. Negara ini menerima sekitar 217 laporan per hari.
Sedangkan Amerika Serikat melaporkan 4.324 kasus, dengan nilai kerugian sekitar Rp515,91 miliar dan rata-rata 9 laporan per hari.
Negara kecil seperti Maladewa pun tak luput dari maraknya aksi penipuan digital. Otoritas setempat mencatat 3.639 laporan kasus dengan total kerugian sekitar Rp43,5 miliar, sementara Rp5,9 miliar di antaranya berhasil diamankan. Secara rata-rata, terdapat sekitar tujuh laporan setiap hari di negara tersebut.