Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan mekanisme elektronik sebagai prosedur utama dalam seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz tahun 2026. Melalui sistem e-Auction (lelang), pemerintah berupaya menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendistribusian sumber daya spektrum nasional.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, Kamis (23/4/2026) proses seleksi ini menggunakan metode lelang harga, di mana calon peserta memiliki fleksibilitas untuk mengajukan penawaran pada salah satu atau kedua objek pita frekuensi yang tersedia.
Kepastian ini menjadi krusial bagi operator seluler dalam menyusun strategi ekspansi jaringan, terutama untuk penguatan layanan 4G dan implementasi 5G di masa mendatang.
Dokumen Seleksi menjadi acuan utama yang mengatur seluruh rincian prosedur, waktu pelaksanaan, hingga aspek kepatuhan teknis. Seluruh calon peserta wajib mematuhi aturan main yang tertuang dalam dokumen tersebut guna memastikan proses kompetisi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Langkah awal bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk mengikuti seleksi adalah memperoleh akun sistem e-Auction. Tim Seleksi menjadwalkan pengambilan akun pada tanggal 29 hingga 30 April 2026, mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.
Proses pengambilan akun dilakukan secara fisik di Sekretariat Tim Seleksi yang berlokasi di Gedung Sapta Pesona Lantai 8, Jalan Medan Merdeka Barat No. 17, Jakarta Pusat. Kehadiran perwakilan perusahaan di lokasi ini menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan akses ke dalam sistem pelelangan elektronik yang telah disiapkan.
Setelah akun berhasil diperoleh, calon peserta dapat melangkah ke tahap berikutnya, yaitu pengambilan Dokumen Seleksi. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan komprehensif mengenai persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh setiap peserta lelang.
Pemerintah memberikan tenggat waktu yang cukup longgar bagi calon peserta untuk mempelajari aturan main seleksi. Pengunduhan Dokumen Seleksi melalui sistem e-Auction dimulai pada Rabu, 29 April 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada Kamis, 7 Mei 2026 pukul 15.00 WIB.
Sistem e-Auction menjadi kanal tunggal dalam pendistribusian dokumen, kecuali terjadi kendala teknis yang bersifat luar biasa. Jika terdapat permasalahan pada sistem, Tim Seleksi akan memberikan informasi resmi melalui situs web Kementerian Komunikasi dan Digital guna memastikan proses tetap berjalan lancar.
Keputusan yang ditetapkan oleh Tim Seleksi selama proses ini bersifat final dan mengikat. Melalui jadwal yang ketat dan prosedur digital yang terukur, pemerintah berharap alokasi spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz ini dapat segera dimanfaatkan oleh industri telekomunikasi untuk meningkatkan kualitas konektivitas digital di Indonesia.