Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan bahwa Pemerintah Australia telah menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) asal Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso berujar bahwa keputusan tersebut memungkinkan ruang ekspor produk baja Tanah Air ke Australia kembali terbuka, seiring termination report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025.
“Penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja. Kami harap, keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung,” kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (5/1/2026).
Dia menjelaskan, dalam laporan tersebut, margin dumping rebar Indonesia terhitung hanya 1,3%, berada di bawah ambang batas 2% atau termasuk dalam tingkat de minimis. Dengan demikian, produk rebar Indonesia tidak dikenakan bea masuk antidumping (BMAD).
Lebih lanjut, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Tommy Andana menambahkan bahwa akses pasar ekspor baja ke Australia dapat terjaga dengan adanya keputusan tersebut, terutama di tengah penggunaan instrumen pengamanan perdagangan yang meningkat.
Dia menekankan pentingnya kepatuhan dan kerja sama pelaku usaha dalam negeri dalam menghadapi proses investigasi atau penyelidikan antidumping oleh negara mitra dagang.
“Pemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif membela kepentingannya selama penyelidikan berlangsung ,” ujar Tommy.
Adapun, penyelidikan antidumping produk rebar ini telah dimulai Australia pada 24 September 2024. Tak hanya Indonesia, produk dari Malaysia dan Vietnam termasuk dalam cakupan penyelidikan tersebut.
Kemendag mencatat dinamika pertumbuhan ekspor rebar ke Australia sepanjang lima tahun terakhir. Pada 2020, nilai ekspor rebar ke Negeri Kanguru tercatat sebesar US$4,7 juta hingga mencapai puncak ekspor senilai US$55,6 juta pada 2023.
Namun demikian, nilai tersebut menurun menjadi US$31 juta pada 2024. Penyelidikan antidumping disinyalir menjadi penyebab penurunan nilai ekspor rebar Indonesia ke Australia hingga kuartal III/2025.