Bisnis.com, JAKARTA — Insentif dari pemerintah dinilai dapat menjaga margin perusahaan penerbangan dalam menghadapi kenaikan harga avtur hingga 70%, dengan demikian lonjakan tarif tiket pesawat tidak terjadi.
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai kebijakan pemerintah, mulai dari kenaikan fuel surcharge menjadi 38% hingga insentif fiskal, telah cukup untuk menyeimbangkan lonjakan biaya operasional akibat mahalnya bahan bakar.
Menurutnya, porsi avtur yang mencapai sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai membuat kenaikan harga avtur berimplikasi pada kenaikan biaya sekitar 13%. Namun, kenaikan tersebut dinilai dapat diimbangi oleh insentif yang diberikan pemerintah.
“Bahan bakar itu mengambil sekitar 40% dari total biaya maskapai. Artinya, dengan menaikan fuel surcharge 38%, artinya akan ada kenaikan 13% dari total cost. Dan jika ada kenaikan [harga tiket] 10%-13% itu wajar,” kata Bambang, Rabu (8/4/2025).
Pemerintah sebelumnya memangkas pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat sebesar 11% serta menghapus bea masuk suku cadang pesawat untuk menjaga margin maskapai. Bambang menghitung, kombinasi kebijakan tersebut telah menutup sebagian besar kenaikan biaya akibat avtur.
Ia menyebut pemangkasan PPN langsung meningkatkan pendapatan maskapai, sementara penghapusan bea masuk memberikan tambahan efisiensi biaya sekitar 1%. Dengan demikian, total insentif mencapai sekitar 12% dari struktur biaya keseluruhan.
Jika ditambah dengan potensi pengurangan airport tax hingga 50%, yang setara sekitar 5% dari pendapatan, maka seluruh insentif dinilai mampu menutup bahkan melampaui kenaikan biaya akibat avtur.
“Jadi jika maskapai ingin menaikkan harga tiket, ya hanya 1% naiknya,” ujarnya.
Bambang bahkan menilai, dalam kondisi seluruh insentif tersebut terealisasi, harga tiket pesawat berpotensi turun sekitar 2%.
Selain insentif fiskal, ia menyoroti aspek operasional yang dinilai masih membebani konsumsi bahan bakar maskapai. Salah satunya adalah praktik holding saat pesawat menunggu antrean pendaratan yang dapat menambah konsumsi avtur hingga 10% dari total perjalanan.
“Maskapai sering dirugikan dengan kesulitan mereka mendarat, dimana mereka harus holding menunggu antrian landing. Itu kadang-kadang bisa 10% dari total lama perjalanan,” katanya.
Dia juga menyoroti prosedur taxiing pesawat yang dinilai belum efisien, terutama bagi pesawat narrow-body yang seharusnya tidak perlu menggunakan seluruh panjang landasan untuk lepas landas.
Selain itu, optimalisasi penggunaan landasan pacu di bandara juga dinilai dapat menekan konsumsi bahan bakar. Bambang mencontohkan masih adanya runway yang belum dimanfaatkan secara maksimal di Bandara Soekarno-Hatta.
Dengan kombinasi insentif fiskal dan perbaikan operasional tersebut, ia menilai tekanan biaya maskapai dapat ditekan tanpa harus membebankan kenaikan harga kepada penumpang.