Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak memuat perjanjian mengenai transfer data kependudukan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa sektor digital memang menjadi salah satu aspek dalam dokumen tersebut, yakni pada Pasal 3.2 bagiandigital trade.
Namun alih-alih transfer data kependudukan, klausul tersebut berisi permintaan agar Indonesia memberikan penjelasan mengenai mekanisme transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia atau ke Amerika Serikat yang berlaku secara setara.
Meutya mengatakan lingkup Pasal 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas sektor digital ataudigital trade.
“Jadi dalam rangka trade, bukan berarti bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh pemerintah RI kepada pemerintah Amerika Serikat, itu sama sekali tidak betul,” kata Meutya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I pada Senin (18/5/2026).
Meutya menjelaskan Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat dengan mengakui negara tersebut sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Dia menambahkan terdapat frasa penutup penting dalam ketentuan tersebut, yakni 'under Indonesia’s law'. Hal ini menegaskan bahwaseluruh pelaksanaannya tetap harus tunduk pada hukum Indonesia. Meutya berpandangan ketentuan itu juga berlaku bagi pihak Amerika Serikat.
Meutya mengatakan Pasal 56 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) mengatur sejumlah syarat terkait perpindahan data pribadi ke luar negeri. Pertama, negara tujuan harus memiliki tingkat pelindungan data yang setara atauadequacy level. Kedua, pengendali data wajib menyediakan pelindungan memadai melalui perjanjian kontraktual. Ketiga, pemilik data harus memberikan persetujuan eksplisit setelah memperoleh informasi mengenai risiko perpindahan data pribadi.
Dia menambahkan bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 56, penilaian tingkat pelindungan data akan dilakukan oleh lembaga pelindungan data pribadi yang saat ini masih dalam tahap pembentukan.
Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan tingkat pelindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan undang-undang PDP dan aturannya,” kata Meutya.