Bisnis.com, JAKARTA - Pada 10 Zulhijah 1447 H atau 27 Mei 2026, umat Islam menggelar perayaan ritual kurban. Tampaknya agak berbeda dengan perayaan Iduladha tahun lalu. Tahun ini ibadah penyembelihan hewan kurban digelar di tengah bangsa ini menghadapi ujian berat tekanan ekonomi domestik.
Beratnya tekanan ekonomi ditandai dengan dua indikator utama yaitu laju pelemahan rupiah yang makin dalam di pasar valuta asing serta ambruknya indeks harga saham gabungan (IHSG) di pasar modal.
Penyembelihan hewan kurban (al-udhhiyyah) seperti, kambing, domba, sapi/kerbau pada hari Iduladha, dan ditambah 3 hari tasyrik, merupakan inti ibadah kurban. Setiap hewan yang disembelih menuntut ‘pengorbanan’ harta. Misalnya kambing seharga Rp3 jutaan dan sapi seharga Rp22 jutaan.
Hal itu berarti berkurban identik dengan 'berkorban'. Sebab, pekurban (shohibul-qurban) hanya memperoleh sebagian kecil manfaat daging kurban dibandingkan ‘pengorbanan’ uang untuk pengadaan hewan kurban tersebut. Interpretasinya, dalam setiap penyembelihan hewan kurban terdapat nilai-nilai luhur pengorbanan.
Oleh karena itu, ibadah kurban di masa bangsa menghadapi masalah berat tersebut diharapkan menjadi spirit dan motivasi para pemangku kepentingan, terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ‘berkorban’ menyingkirkan gengsi sektoral kelembagaan.
Keempat lembaga tersebut diharapkan bersatu padu menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk menyelamatkan rupiah dari keterpurukan. Tak ketinggalan, segenap warga bangsa turut serta meringankan beban negara, misalnya tidak melakukan aksi borong dolar AS secara berlebihan demi cuan hasil spekulasi, kecuali untuk kepentingan lindung nilai (hedging).
Pemerintah sebagai aktor utama ‘aksi’ penyelamatan rupiah dituntut ‘berkurban’ menekan belanja pemerintah yang dinilai tidak produktif, dan menciptakan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang maki melebar.
Sebab, kerap kali untuk mengatasi defisit fiskal tersebut dengan jalan yang paling mudah dan pragmatis, yakni menambah utang pemerintah. Padahal utang pemerintah hingga akhir Maret 2026 sudah menembus Rp9.920,42 triliun, dengan bunga pinjaman mencapai Rp599,4 triliun.
Sementara itu, utang yang segera jatuh tempo mencapai Rp833,96 triliun, angka ini meningkat sebesar 8,6% dari proyeksi 2025. Berarti beban bunga tersebut mencapai 16,7% dari total belanja negara. Kondisi ini mengindikasikan tingginya tekanan terhadap fiskal domestik.
PENGORBANAN
Bercermin dari spirit berkurban tersebut, diharapkan bisa membangkitkan kesadaran para pemangku kepentingan. Semua kekuatan lembaga negara yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berjibaku menahan laju depresiasi rupiah yang sangat mengkhawatirkan.
KSSK dituntut mengorbankan segenap sumber daya yang dimiliki demi secepatnya menyelamatkan rupiah dari tekanan yang makin berat. Setidaknya terdapat sejumlah ragam pengorbanan yang bisa dilakukan secara simultan.
Pertama, pemerintah dituntut berkorban menekan anggaran kebijakan populis, seperti makan bergizi gratis (MBG) dan koperasi desa/kelurahan (Kopdeskel) merah putih yang menghabiskan anggaran ratusan triliun rupiah. Namun, multiplier effect-nya tidak siginifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Nyaris semua lembaga rating global seperti MSCI, Moody’s, Fitch, S&P mereviu Indonesia sebagai negara yang menghadapi kerentanan perekonomian, karena kebijakan dan program pemerintah yang dinilai kurang produktif.
Demikian pula program Kopdeskel Merah Putih yang banyak pihak menilai terburu-buru. Hal ini lantaran ribuan bangunan (fisik) yang harus selesai tahun ini. Sementara di sisi permodalan, dan kesiapan beroperasi belum cukup terukur.
Kedua, berkorban untuk berbagi beban (burden sharing). Pemerintah dan BI berkonsolidasi dalam berbagi beban utang dan bunganya untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah sebagai penerbit SBN, dan BI yang menyerap SBN tersebut. Sebaiknya transaksi burden sharing di lakukan di pasar sekunder, dan tidak dilakukan berulang kali.
Ketiga, korporasi (eksportir) berkorban tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di sektor keuangan luar negeri seperti, AS, Singapura, Swiss. Melainkan meletakkan DHE di perbankan Himbara, terutama DHE sumber daya alam (SDA).
Dalam hal itu eksportir SDA wajib menempatkan DHE di bank Himbara minimal dalam jangka waktu 12 bulan, dan minimal mengonversi 50% ke rupiah dari total DHE. Sehingga diharapkan dengan peraturan pemerintah ini cadangan devisa negara mencukupi untk menahan laju depresiasi rupiah.
Keempat, warga bangsa berkorban tidak menempatkan kekayaan likuidnya di sektor keuangan luar negeri. Hal ini mengingat pada kuartal I/2026 pos investasi lainnya mengalami defisit US$7,80 miliar atau setara Rp138,29 triliun (asumsi kurs Rp17.730 per dolar AS). Pos investasi lainnya itu berupa simpanan, pinjaman, kredit perdagangan, uang muka, serta aset dan kewajiban keuangan lain antara Indonesia dan luar negeri. Hal ini mengonfirmasikan, banyak warga RI yang menaruh uang di luar negeri.
Kelima, BI berkorban tidak hanya sekedar operasi pasar yang menguras devisa negara, tetapi dituntut pula menciptakan instrumen kebijakan baru yang mampu membuat rupiah kembali perkasa.