Bisnis.com, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempererat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dalam memperketat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Langkah ini dirancang untuk menciptakan ekosistem keuangan yang stabil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku industri di tengah eskalasi modus kejahatan finansial baru yang memanfaatkan celah teknologi digital.
Melalui kolaborasi tersebut, ketiga instansi bakal menyatukan peran dari aspek pengawasan administratif, penyidikan korporasi, hingga penindakan hukum siber di lapangan.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah menegaskan bahwa penegakan hukum di industri keuangan menempatkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.
Sesuai regulasi, OJK wajib memaksimalkan instrumen hukum administratif terlebih dahulu sebelum melimpahkan suatu perkara ke ranah pidana.
"Penegakan dari sisi hukum administratif harus dilalui terlebih dahulu. Bentuknya bisa berupa sanksi administratif, upaya pembinaan, langkah korektif, hingga perintah tertulis untuk mengganti pengurus lembaga keuangan. Jika setelah diberikan tenggat waktu tidak dipenuhi, barulah perkara digeser ke ranah pidana," jelas Feriansyah di sela-sela Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Keuangan kepada Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Makassar, Kamis (25/6/2026).
Langkah ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif yang dibungkus dalam non-prosecution agreement (NPA), atau penyelesaian tanpa penuntutan dengan syarat pihak terperiksa berkomitmen penuh mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.
Selain itu, terdapat penyesuaian regulasi di sektor pasar modal. OJK kini memiliki fleksibilitas untuk memilih jalur sanksi administratif atau pidana. Jika indikasi kejahatan di pasar modal ditarik ke pidana, proses penyidikan diserahkan kepada Kepolisian. Jika tidak, OJK berwenang penuh menyelesaikan lewat sanksi administratif terukur.
Feriansyah menjelaskan bahwa industri keuangan kini dihantui oleh peningkatan fraud berbasis teknologi canggih seperti Artificial Intelligence (AI). Kondisi tersebut perlu diwaspadai karena berpeluang menciptakan modus kejahatan baru.
Dia mencontohkan maraknya manipulasi suara untuk membobol rekening nasabah premium yang terbiasa melakukan transaksi via telepon.
"Sekarang AI bisa meniru suara siapa saja dengan fasih. Maka ketika aset digital dikuasai pihak lain, posisinya menjadi rumit. Jika transaksi menggunakan PIN atau identitas personal yang sah, tanggung jawab berada di tangan nasabah. Namun, jika ada indikasi fraud internal perbankan atau pemalsuan verifikasi, nasabah bisa menempuh jalur hukum untuk mengklaim kembali haknya," tuturnya.
OJK juga menyoroti maraknya kasus mafia tanah yang menyalahgunakan agunan kredit tanpa izin pemilik sah, yang melibatkan oknum notaris.
Untuk mengejar pengembalian aset, OJK menerapkan metode follow the money secara agresif dengan menggandeng lembaga otoritas lain. OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan transaksi mencurigakan, serta berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna melacak dan memblokir aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan.
Wakil Kepala Kejati Sulsel, Prihatin, menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh penerapan mekanisme restoratif di sektor keuangan. Upaya perdamaian ini dapat ditempuh dengan syarat utama alat bukti tindak pidana sudah terpenuhi dan pelaku melakukan pemulihan penuh terhadap kerugian korban hingga kembali ke keadaan semula.
"Syarat utamanya adalah pemulihan terhadap keadaan semula. Jika korban sudah menerima ganti rugi dan memaafkan, penyelesaian bisa dijalankan. Ini merupakan implementasi dari hukum acara yang berlaku," kata Prihatin.
Guna memangkas birokrasi penanganan perkara yang kerap memakan waktu lama, Kejati Sulsel kini mengeliminasi prosedur bolak-balik berkas perkara konvensional. Sebagai gantinya, Kejaksaan memanfaatkan mekanisme koordinasi langsung secara intensif dengan penyidik OJK.
Dari sisi penindakan lapangan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan finansial ilegal, mulai dari investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga penipuan siber (cyber fraud).
Taufik mengakui, karakteristik kejahatan siber saat ini sangat dinamis karena pelaku dan korban umumnya tidak saling mengenal dan kerap berada di yurisdiksi provinsi yang berbeda, seperti di pulau Sumatera atau wilayah Sulawesi lainnya. Meskipun biaya penyidikan sering kali tidak sebanding dengan nilai kerugian dari satu orang korban, Polda Sulsel menegaskan tidak akan mengabaikan laporan sekecil apa pun.
"Walaupun kerugian perorangan kecil, jika korbannya masif, akumulasi kerugiannya menjadi sangat besar. Fokus utama kami saat ini, selain menindak tegas pelaku, adalah bagaimana mengupayakan pengembalian kerugian masyarakat. Sinergi kuat bersama OJK dan Kejaksaan menjadi kunci utama kami untuk memutus rantai kejahatan finansial digital ini di Sulawesi Selatan," tegas Taufik.