Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut peredaran dan penyalahgunaan Dinitrogen Monoksida (N2O) telah berada pada tahap mengkhawatirkan sehingga diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan (BTP) dinitrogen monoksida (N2O).
Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM Dwiana Andayani mengingatkan penyalahgunaan Gas Ketawa menjadi isu yang mengkhawatirkan, terutama karena banyak terjadi di kalangan generasi muda. Isu tersebut mencuat setelah sejumlah pemberitaan pada awal 2026 mengaitkan penggunaan gas tersebut dengan kematian seorang figur publik di Indonesia.
Pada 9 April 2026, BPOM bersama Bareskrim Polri juga menggerebek sarana peredaran dan gudang penyimpanan ilegal gas medik N2O merek Baby Whip di wilayah Jakarta Barat.
“Kejadian-kejadian tersebut mengindikasikan tingginya potensi penyalahgunaan gas N2O sebagai ‘sarana rekreasi’ yang berbahaya bagi kesehatan. Tak hanya itu, penyalahgunaan ini juga merusak integritas rantai pasok penjualan obat dan makanan, menimbulkan masalah sosial, hingga permasalahan hukum,” ujar Dwiana dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim SPBER dan Regulasi Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM Wardhono Tirtosudarmo menjelaskan bahwa N2O sebagai gas medik memiliki fungsi spesifik sebagai anestesi dan hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, seperti rumah sakit.
BPOM sendiri mencatat tren global penyalahgunaan N2O. Berdasarkan data Centers for Disease Control and Prevention (CDC), terjadi peningkatan fatalitas penggunaan N2O hingga 578% di Amerika Serikat dalam periode 2010–2023.
Sedangkan di Indonesia data kematian akibat penyalahgunaan N2O belum terdokumentasi secara resmi. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan dalam pengawasan karena banyak kasus yang tidak terlaporkan.
Dalam pengawasan N2O sendiri, peredaran melalui platform digital serta perlunya strategi pengawasan terpadu dari hulu hingga hilir menjadi perhatian. BPOM menekankan pentingnya penguatan sistem traceability untuk menelusuri rantai distribusi, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran ilegal.
Sebagai langkah mitigasi risiko, BPOM menetapkan pembatasan kemasan N2O untuk keperluan kuliner maksimal 10 gram guna mempersempit celah penyalahgunaan.
BPOM juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan industri. Edukasi publik dan koordinasi antarinstansi disebut menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan dapat diterapkan secara efektif.