Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah meminta perbankan melakukan pembekuan terhadap sekitar 29.906 rekening, meningkat dari 27.395 rekening pada periode sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat (7/11/2025), mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut atas data dan temuan yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pembekuan terhadap kurang lebih 29.906 rekening, sebelumnya sejumlah 27.395 rekening,” ungkap Dian.
Lebih lanjut, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian data dengan nomor identitas kependudukan (NIK) milik pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas mencurigakan. Langkah ini dilakukan setelah adanya hasil pengembangan laporan dari Kementerian Kominfo dan Digital.
Selain itu, perbankan diminta menerapkan enhanced due diligence, yaitu proses verifikasi dan pemantauan yang lebih mendalam terhadap nasabah dan transaksi tertentu.
Hal ini untuk memastikan rekening tidak disalahgunakan untuk tindak pidana seperti penipuan daring, pencucian uang, maupun kejahatan finansial lainnya.
Seiring meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat siber. Hal itu termasuk melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud.