Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait dengan ajakan untuk tidak melakukan pembayaran cicilan pinjaman yang sering disebut gagal bayar atau galbay. Tak hanya itu, terdapat juga intimidasi kepada perusahaan pembiayaan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengatakan oknum tertentu yang mengajak debitur untuk tidak membayar kewajiban dan melakukan intimidasi kepada perusahaan pembiayaan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Selain itu, hal itu juga berpotensi mengganggu stabilitas industri pembiayaan. "Hubungan antara perusahaan pembiayaan dan debitur harus didasarkan pada kepatuhan terhadap perjanjian dan tanggung jawab hukum," jelasnya dalam jawaban tertulis, Senin (13/10/2025).
Untuk perusahaan pembiayaan, Agusman menyatakan OJK mendorong untuk tetap mematuhi etika penagihan sesuai ketentuan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika terjadi tindakan yang menghambat proses penyelesaian.
"OJK juga bekerja sama dengan APPI untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajiban sebagai debitur," ujar Agusman.
Sebelumnya, perencana keuangan Aidil Akbar Madjid menjelaskan fenomena galbay tidak muncul begitu saja, melainkan dipengaruhi minimnya pemahaman keuangan masyarakat serta kuatnya narasi menyesatkan di media sosial.
Kondisi tersebut membuat sebagian orang menganggap galbay sebagai jalan pintas tanpa risiko. “Padahal, galbay bukan solusi, melainkan sumber masalah baru yang bisa menjadi beban jangka panjang dan menghambat kesempatan finansial di masa depan,” jelasnya.
Aidil juga menyoroti kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Berdasarkan survei OJK dan BPS, indeks literasi keuangan pada 2025 mencapai 66,46%, sementara inklusi keuangan sudah 80,51%. Artinya, meski akses ke layanan keuangan semakin luas, pemahaman masyarakat dalam mengelola keuangan masih tertinggal.
Kesenjangan inilah yang memberi ruang bagi narasi menyesatkan, termasuk ajakan galbay, untuk menyebar cepat di media sosial dan memengaruhi banyak orang yang belum memiliki bekal literasi keuangan memadai.
Untuk menghindari jebakan galbay, Aidil menekankan pentingnya menilai kondisi finansial sebelum mengambil pinjaman. Individu sebaiknya menghitung ulang pendapatan dan memastikan cicilan tidak melampaui kapasitas bulanan.
Pengeluaran pun perlu diatur lebih bijak dengan memprioritaskan kebutuhan penting agar tidak berujung masalah baru. Selain itu, pinjaman harus digunakan secara bertanggung jawab, difokuskan pada kebutuhan produktif, bukan sekadar konsumtif.