Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan total klaim asuransi dari bangunan dan fasilitas yang rusak imbas kerusuhan atau demo yang terjadi pada akhir Agustus 2025 kemarin.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan data itu didapat pihaknya dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
“Total klaim akibat peristiwa kerusuhan akhir Agustus 2025 mencapai sekitar Rp150 miliar,” katanya dalam lembar jawaban RDK September 2025, dikutip Jumat (31/10/2025).
Ogi mengemukakan klaim asuransi tersebut berasal dari empat lini bisnis yang terdiri atas properti, kendaraan bermotor,engineering, dan aneka.
“OJK menekankan pentingnya penyelesaian klaim sesuai ketentuan polis dan prinsip kehati-hatian agar hak pemegang polis terlindungi dan kepercayaan publik terhadap industri tetap terjaga,” tegasnya.
Sebelumnya, Ogi sempat menyebut pertanggungan klaim asuransi ini terbagi menjadi dua. Ada yang dijamin oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN) dan asuransi swasta.
“Antara lain gedung terkait dengan Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar depan Gedung MPR/DPR, Gedung DJKN Kanwil Jakarta yang dijamin oleh konsorsium asuransi barang milik negara atau KABMN,” katanya dalam konferensi pers daring RDK Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).
Sementara itu, lanjutnya, beberapa gedung yang dijamin oleh asuransi swasta adalah gedung DPRD Sulawesi Selatan Gedung Grahadi Surabaya, tiga unit pos polisi di Slipi, Salemba, Gunung Sari, dan juga hotel di Bandung.
Kala itu, dia juga meminta supaya lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian dapat mempercepat penyelesaian dan pembayaran klaim yang sudah dinyatakan eligible dan melaporkan perkembangannya secara berkala kepada OJK.
Tak lupa, Ogi turut mengingatkan agar perluasan jaminan Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion (RSMDCC) penting untuk dilakukan karena memberikan kepastian pelindungan untuk pemilik aset, baik aset publik maupun pribadi.