Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan realisasi pemberian restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara hingga akhir Desember 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan hingga Desember 2025, pemberian restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan relaksasi mencapai Rp12,58 triliun kepada 237.083 nasabah.
“Dapat kami laporkan sampai akhir Desember 2025 telah diberikan restrukturisasi kredit, menggunakan kebijakan relaksasi tersebut sebesar Rp12,58 triliun pada 237.083 nasabah,” kata Mahendra dalam konferensi pers KSSK di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (27/1/2026).
Untuk diketahui, OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini berlaku dalam jangka waktu hingga 3 tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Adapun, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK No. 19/2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Dalam catatan Bisnis, Perlakuan khusus itu mencakup sejumlah sektor jasa keuangan, mulai dari kredit perbankan, pembiayaan multifinance, hingga asuransi.
Berikut Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana:
- Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar;
- Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana; dan
- Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).