Bisnis.com, DENPASAR — Provinsi Bali masih menjadi jalur utama perlintasan perdagangan burung ilegal yang dipasok dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Pulau Jawa.
Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, mengatakan burung-burung tersebut umumnya dikirim dari NTB melalui jalur Pelabuhan Lembar menuju Pelabuhan Padang Bai di Bali. Selanjutnya, satwa liar itu dibawa menuju Pelabuhan Gilimanuk sebelum diseberangkan ke Pelabuhan Ketapang di Jawa Timur.
"Pelabuhan Padang Bai menjadi pintu masuk utama penyelundupan burung liar dari NTB. Pelabuhan Gilimanuk menjadi pintu keluar utama penyelundupan burung liar dari Pulau Bali menuju Jawa," jelas Marison kepada media, Senin (15/6/2026).
Menurut Marison, tingginya aktivitas perdagangan burung ilegal yang melintasi Bali tercermin dari jumlah penyitaan yang dilakukan aparat sepanjang tahun ini. Selama 2026, jumlah burung yang berhasil disita mencapai 10.739 ekor, tertinggi di Indonesia.
Dia menilai tingginya permintaan pasar di Pulau Jawa menjadi faktor utama yang mendorong maraknya perdagangan burung ilegal tersebut. Berdasarkan hasil web scraping Google Maps yang dilakukan FLIGHT, terdapat sekitar 11.100 kios burung dan 125 pasar burung di Pulau Jawa.
Selain menjadi jalur distribusi burung dari luar daerah, Bali juga tercatat sebagai salah satu sumber burung yang diperdagangkan ke Pulau Jawa. Marison mencontohkan burung endemik Jalak Bali yang sempat dinyatakan punah di alam akibat praktik perdagangan ilegal.
FLIGHT juga mencatat bahwa sepanjang 2023 hingga 2025 terdapat 771 kasus penyitaan satwa liar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 161.992 individu satwa liar hidup berhasil diamankan, dengan 139.827 di antaranya merupakan burung atau sekitar 86,32%. Sementara itu, burung kicau mencapai 134.515 individu atau sekitar 96,20% dari total burung yang disita.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bali, Heri Yuwono, menjelaskan bahwa pelaku penyelundupan burung umumnya menggunakan dokumen karantina palsu untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan data pelanggaran lalu lintas media pembawa satwa liar sepanjang 2025–2026, pihaknya telah menetapkan tiga prioritas utama guna memperkuat pengawasan satwa liar di Bali. Salah satunya adalah peningkatan pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar Bali melalui patroli, pemasangan CCTV, dan sistem pemantauan berbasis web.
"Kami Penguatan koordinasi antara instansi terkait di Pelabuhan/bandara di Bali seperti UPT Karantina asal, AVSEC, Bea Cukai, BKSDA, TNI, Polri, LSM. Kemudian Edukasi masyarakat mengenai persyaratan pengeluaran dan pemasukan satwa," kata Heri.