Bisnis.com, JAKARTA – Aksi pemenuhan ketentuan anyar free float kini tengah berada dalam fase krusial, lantaran dibayangi oleh pelemahan kinerja pasar saham secara umum.
Direktur Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Gilman Pradana, menerangkan secara umum, emiten sebetulnya tengah menjalankan berbagai upaya untuk memenuhi ketentuan baru free float 15%. Kini, emiten tengah menimbang upaya menggenjot free float di tengah tenggat waktu yang ditentukan Bursa dan kondisi pasar saham yang lesu.
”Intinya semua [emiten] aware punya deadline masing-masing. Effort-nya juga sudah banyak yang bisa dilakukan, rights issue, private placement, atau secondary listing. Tapi memang semua akan bergantung juga sama situasi market sekarang,” katanya saat ditemui wartawan di Bursa Efek Indonesia, Kamis (21/5/2026).
Gilman menerangkan bahwa lesunya kinerja pasar saham saat ini, bakal membuat emiten untuk cenderung wait and see dalam menjajakan saham mereka di pasar. Gilman menyoroti ihwal daya serap pasar di tengah kondisi penuh sentimen hari ini.
Meskipun begitu, Gilman menyebut perusahaan tetap aktif mencari jalan keluar agar dapat memenuhi aturan free float tepat waktu.
”Makanya orang juga akan wait and see dulu juga kalau dia mau ambil aksi. Di satu sisi, ini kan kita ada kewajiban semua untuk menaikkan free float, otomatis berarti kan ada buyers game. Orang kan pilah-pilih saham, enggak semuanya diambil juga,” katanya.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan masa transisi bagi emiten untuk memenuhi kriteria minimum saham free float 15% yang berlaku mulai Selasa (31/3/2026). Deadline pemenuhan free float bergantung terhadap size perusahaan, antara 2027 dan 2029.
Emiten dengan kapitalisasi pasar minimum Rp5 triliun, wajib memenuhi saham free float sebesar 12,5% paling lambat pada 31 Maret 2027 dan 15% paling lambat pada 31 Maret 2028.
Sementara emiten dengan free float 12,5—15%, wajib memenuhi ketentuan free float 15% paling lambat pada 31 Maret 2027. Emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun dapat melakukan pemenuhan saham free float 15% paling lambat pada 31 Maret 2029.
AEI bersama Bursa Efek Indonesia juga disebut memfasilitasi berbagai kegiatan roadshow dan pertemuan dengan investor guna membantu emiten meningkatkan daya tarik saham mereka di mata pasar.
Selain isu free float, Gilman menilai regulator juga perlu memperhatikan mekanisme delisting agar lebih fleksibel mengikuti siklus bisnis perusahaan. Menurut dia, terdapat perusahaan yang memilih keluar dari bursa setelah diakuisisi dan tidak lagi membutuhkan status perusahaan terbuka.
“Di luar negeri ada mekanisme squeeze out. Jadi business cycle itu harus dipikirkan juga, ada yang datang dan ada yang pergi,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini AEI belum menerima konfirmasi resmi adanya emiten yang akan memilih delisting akibat tekanan pemenuhan free float. Menurut Gilman, mayoritas perusahaan masih berupaya mencari solusi terbaik di tengah volatilitas pasar.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.