Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah merilis daftar jalan tol dan non-tol yang bakal dibatasi penggunaannya oleh angkutan barang atau truk selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Nataru.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan memprediksi bahwa pada Nataru kali ini akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat. Utamanya pada periode libur sekolah, yakni 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
“Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).
Aan menjelaskan, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 - 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian, diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
Selanjutnya, pembatasan pada 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Adapun, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.
Kemudian, pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Ruas jalan tol yang dibatasi untuk angkutan barang:
1. Lampung dan Sumatra Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c) Dalam Kota Jakarta:
* Cawang - Tomang - Pluit
* Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi
b) Ciawi - Cigombong - Cibadak
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
d) Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
c) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Bojongmangu (Fungsional)
d) Cileunyi - Sumedang - Dawuan
e) Bogor Ring Road (BORR).
6. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
e) Semarang - Solo - Ngawi
f) Semarang - Demak
g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten - Prambanan.
7. Jawa Timur:
a) Surabaya - Gempol
b) Gempok - Pandaan - Malang
c) Surabaya - Gresik
d) Gempol - Pasuruan - Probolinggo
e) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - Paiton (Fungsional).
Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan angkutan barang:
1. Sumatra Utara:
a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah
b) Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau
c) Medan - Berastagi
d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Riau :
a) Bts. Sumatra Utara/Riau - Pekanbaru - Bts. Riau/Jambi
b) Pekanbaru - Bangkinang - Bts. Riau/Sumatra Barat.
3. Jambi dan Sumatra Barat:
a) Jambi - Tebo - Dharmasraya - Padang
b) Padang - Bukit Tinggi - Bts. Riau/Sumatra Barat
c) Bts. Riau/Jambi - Jambi - Bts. Jambi/Sumsel.
4. Jambi - Sumatra Selatan - Lampung:
a) Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts. Sumsel/ Lampung - Bujung Tenuk - Bandar Lampung - Bakauheni
b) Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts. Sumsel/Lampung - Bujung Tenuk - Sukadana - Bakauheni.
5. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
6. Banten:
a) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan
b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
c) Serang - Pandeglang - Labuhan.
7. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
8. Jawa Barat:
a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
b) Nagreg - Kadungora - Leles - Garut
c) Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon
d) Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur - Bandung
e) Padalarang - Gadog - Bangkong - Cimahi
f) Karawang - Subang - Indramayu - Cirebon
g) Sukabumi - Pelabuhan Ratu - Jampang - Cianjur - Garut - Tasikmalaya - Pangandaran - Banjar
h) Subang - Lembang - Bandung.
9. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
10. Jawa Tengah:
a) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
b) Tegal - Purwokerto
c) Bawen - Magelang - Yogyakarta
d) Solo - Klaten - Yogyakarta.
11. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
12. Yogyakarta:
a) Yogyakarta - Wates
b) Yogyakarta - Sleman - Magelang
c) Yogyakarta - Wonosari
d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
13. Jawa Timur:
a) Pandaan - Malang
b) Probolinggo - Lumajang
c) Madiun - Caruban - Jombang
d) Banyuwangi - Jember.
14. Bali: Denpasar - Gilimanuk.
Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.