Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) angkat bicara ihwal rencana pemerintah mewajibkan penempatan dana Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Executive Vice President (EVP) Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn menyampaikan BCA memiliki likuiditas valas yang memadai, didukung oleh berbagai sumber, baik berasal dari individu, ritel, korporasi, maupun rekening khusus DHE. Kendati begitu, porsi DHE di BCA sendiri relatif rendah dibandingkan sumber-sumber lainnya.
“Porsi DHE relatif rendah dibandingkan sumber-sumber lainnya,” kata Hera kepada Bisnis, Selasa (9/12/2025).
Kendati porsi DHE di bank swasta terbesar di Indonesia ini relatif rendah, perseroan memastikan tetap mencermati rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Pada prinsipnya, lanjut Hera, BCA senantiasa selaras dengan kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan. Dia juga memastikan BCA senantiasa menjaga keseimbangan antara kecukupan likuiditas valas dengan kredit valas.
Untuk diketahui, pemerintah akan merombak Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Revisi beleid tersebut akan segera diundangkan dalam dua pekan mendatang.
Dalam catatan Bisnis, revisi aturan tersebut dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto meminta evaluasi atas pelaksanaannya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan salah satu perubahan pokok dalam revisi tersebut adalah kewajiban penempatan devisa ekspor hanya pada bank anggota Himbara.
Kebijakan ini diambil untuk memperkuat pengawasan penempatan DHE SDA agar tujuan menambah pasokan devisa dapat tercapai.
Selama penerapan PP sebelumnya, Purbaya menuturkan bahwa sebagian eksportir menempatkan devisa dolar AS pada bank-bank kecil di dalam negeri yang kemudian menukarkannya ke rupiah. Namun, perbankan yang menerima dana tersebut justru kembali mengonversinya ke dolar dan mengalirkannya ke luar negeri.
“Jadi enggak efektif. Jadi untuk menutup bocor itu, daripada pusing-pusing, ya sudah Himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kami berhentiin, gampang,” ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (LPS) itu memastikan, tujuan utama revisi bukan semata mengalihkan penempatan devisa ke Himbara, tetapi memastikan suplai dolar di dalam negeri meningkat. Purbaya juga tidak khawatir revisi kebijakan tersebut akan menimbulkan ketidakseimbangan likuiditas antara Himbara dan bank swasta.
Menurut dia, pemerintah perlu mempercepat perbaikan aturan karena PP sebelumnya hampir gagal mencapai target menambah pasokan dolar. “Kan selama ini hampir gagal kan? Kalau sudah gagal, kita diemin apa enggak?” katanya.