Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengkritik skema pemberian insentif bagi buruh yang dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai bagian kompensasi dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Said Iqbal menekankan, insentif yang mencakup bantuan pangan, air bersih, hingga subsidi transportasi tersebut bukanlah solusi atas rendahnya daya beli buruh Jakarta.
Pasalnya, tambah dia, pemberian insentif sangat bergantung pada ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pemberlakuannya akan menggunakan sistem kuota.
"Insentif yang diberikan oleh Gubernur itu tidak berlaku untuk semua buruh penerima upah minimum. Dia [insentifnya] dikuota, karena sifatnya sesuai dengan kemampuan anggaran APBD," kata Said Iqbal saat ditemui di Kawasan Monas, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan data lapangan yang dihimpun KSPI, pabrik-pabrik di wilayah Cilincing dan Pulogadung saja, jumlah penerima manfaat sangat jauh dari total buruh yang berhak.
Dia mencontohkan, setidaknya kebijakan pemberian insentif tersebut hanya mampu dirasakan oleh 5% pekerja di setiap perusahaan.
"Hanya 15 orang dari 300 karyawan. Artinya hanya 5% dari total karyawan penerima upah minimum yang merasakan manfaat insentif tersebut. Lantas bagaimana dengan 95% sisanya? Mereka tetap harus nombok karena upah tidak mencukupi," ujarnya.
Sejalan dengan hal itu, Said menekankan bahwa kebijakan yang diambil Pemprov DKI saat ini lebih menyerupai bantuan sosial (social assistance) daripada instrumen pengupahan. Aliansi buruh meminta agar Gubernur DKI tidak mencampuradukkan skema bansos dengan kewajiban penetapan upah minimum yang layak.
"Jadi insentif ini bukan menjadi bagian dari upah minimum. Ini adalah social assistance, bantuan sosial. Kami tetap menuntut kenaikan upah nominal menjadi Rp5,89 juta agar selaras dengan nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang ditetapkan BPS," pungkas Said.
Untuk diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta mengungkap bahwa pihaknya akan memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, pangan, dan kesehatan. Hal tersebut akan tertuang dalam beleid keputusan gubernur.