Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) telah membentuk task force secara internal sembari menanti arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua APEI Prama Nugraha menyampaikan bahwa hingga saat ini pelaku industri masih menanti kerangka kebijakan demutualisasi yang akan disusun oleh OJK.
Meski begitu, APEI telah mengambil langkah awal dengan membentuk satuan tugas atau task force untuk mengkaji berbagai aspek demutualisasi secara komprehensif.
“Untuk demutualisasi, kami masih menunggu rancangannya dari regulator. Namun di internal APEI sudah dibentuk task force yang sedang melakukan kajian terkait rencana tersebut,” ujar Prama, Senin (2/2/2026).
Adapun, dengan demutualisasi akan membuka kepemilikan saham BEI kepada pihak selain perusahaan efek, dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan.
Lebih lanjut, Prama menegaskan bahwa secara prinsip APEI mendukung penuh delapan program reformasi pasar modal yang telah diumumkan OJK. Dukungan tersebut mencerminkan komitmen industri perantara pedagang efek dalam memperkuat tata kelola, integritas, serta daya saing pasar modal nasional.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pelaksanaan reformasi bukan tanpa tantangan.
Sejumlah agenda, seperti penambahan dan pengelompokan tipe investor, membutuhkan upaya ekstra serta waktu yang tidak singkat. Hal ini lantaran regulator dan pelaku industri perlu melakukan identifikasi ulang terhadap karakteristik investor yang saat ini telah ada di pasar.
“Tantangannya memang membutuhkan effort dan waktu. Misalnya untuk menambah pengelompokan tipe investor, perlu identifikasi ulang dari tipe investor yang ada saat ini,” jelasnya.
8 Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal
Adapun sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan delapan rencana aksi reformasi pasar modal.
Menurut Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, reformasi tersebut dijalankan bersama SRO yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Pada pilar likuiditas, OJK dan SRO akan menerapkan kebijakan baru free float dengan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 % dari sebelumnya 7,5%.
Ketentuan ini akan langsung diberlakukan bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO), sedangkan bagi emiten eksisting akan diberikan masa transisi secara bertahap.
Kategori kedua adalah transparansi, khususnya transparansi atas ultimate beneficial owner atau UBO. OJK akan terus mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham.
Kategori ketiga adalah penguatan data kepemilikan saham. OJK akan memerintahkan SRO untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliable, dengan klasifikasi sub-tipe investor mengacu pada praktik global. KSEI akan menyampaikan data tersebut kepada Bursa Efek Indonesia untuk dipublikasikan melalui situs BEI.
Rencana aksi keempat adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia, sesuai amanat undang-undang, untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan.
Rencana aksi kelima adalah penegakan peraturan dan sanksi. OJK akan memperkuat enforcement terhadap berbagai pelanggaran hukum di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.
Rencana aksi keenam adalah penguatan tata kelola emiten, antara lain melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.
Rencana aksi kedelapan adalah penguatan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, SRO, pelaku industri, untuk melanjutkan reformasi pasar modal secara berkesinambungan.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.