Bisnis.com, JAKARTA— Platform e-commerce merespons arahan pemerintah agar menertibkan penjualan barang impor bekas ilegal termasuk pakaian impor bekas ilegal di platform mereka.
Platform Shopee, Tokopedia, dan Lazada menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan melakukan langkah-langkah penurunan produk yang melanggar aturan.
Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kemenkop UKM begitu menerima informasi terkait penertiban barang impor. Radynal menjelaskan Shopee telah menertibkan sejumlah akun penjual yang produknya diturunkan karena termasuk kategori barang impor ilegal.
“Jadi ada ratusan ribu SKU [Stock Keeping Unit] juga yang memang kita sudah turunkan sejak berkoordinasi dengan [Kemenkop UKM],” kata Radynal di Kantor Kemenko UKM di Jakarta pada Jumat (7/11/2025).
Radynal menjelaskan, Shopee sebenarnya telah melakukan penurunan barang impor bekas sejak 2023, tetapi kini langkah itu terus diperkuat dengan pendekatan yang lebih humanis. Terlebih ada beberapa seller pun yang menaruh deskripsinya manipulatif.
Menurut Radynal, Shopee memilih tidak menggunakan sistem otomatis berbasis kata kunci agar penindakan tidak merugikan pelaku UMKM lokal.
“Kami enggak mau pakai mesin langsung, blokir secara keyword takutnya disitu ada UMKM-UMKM kecil yang memang kita turunkan,” katanya.
Sementara itu, Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, menegaskan kebijakan Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia secara tegas melarang penjualan barang impor bekas di platform.
“Apabila ditemukan produk yang melanggar akan segera kami turunkan,” ujar Richard.
Adapun Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma, menyatakan Lazada akan mematuhi arahan pemerintah dan berkomitmen menjadi mitra yang baik bagi Kemenkop UKM.
“Terkait diskusi dan arahan hari ini Lazada akan patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia dan akan mengikuti arahan dari Kementerian UKM terkait barang-barang bekas impor ini,” kata Yovan.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) memanggil sejumlah platform e-commerce terkait maraknya penjualan baju bekas impor atauthriftingsecara ilegal. Adapun perwakilan yang hadir yakni Shopee, TikTok Shop-Tokopedia, hingga Lazada.
Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana, mengatakan platform e-commerce wajib mematuhi regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Dalam hal ini kami meminta agar platform dapat menertibkanseller-selleryang masih berjualan barang-barang yang tidak diperbolehkan. Dalam hal ini adalah pakaian impor bekas,” kata Temmy di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Temmy menegaskan dalam operasionalnya, platform e-commerce terikat oleh regulasi yang melarang perdagangan barang yang dilarang oleh undang-undang atau peraturan. Karena itu, platform wajib memastikan barang semacam itu tidak dijual di sistem mereka.