Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan enam tuntutan utama menjelang aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh atau May Day yang akan digelar pada 1 Mei 2026.
Aksi ini disebut sebagai sarana penyampaian aspirasi buruh yang dijamin oleh konstitusi, sekaligus penegasan bahwa berbagai persoalan ketenagakerjaan hingga kini belum terselesaikan.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa sejumlah isu yang diangkat pada May Day tahun ini sebagian besar masih sama seperti tahun sebelumnya. Hal tersebut, menurutnya, mencerminkan belum adanya keseriusan pemerintah dalam menjadikan persoalan buruh sebagai prioritas utama.
Ia menegaskan bahwa tuntutan paling mendasar adalah mendorong pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini, kata Said, belum terlihat kejelasan terkait draf resmi aturan tersebut, padahal MK telah memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusunnya, bukan sekadar melakukan revisi.
6 Poin Tuntutan Hari Buruh 2026
Berikut enam tuntutan utama KSPI dalam May Day 2026:
- Mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi
- Menolak sistem outsourcing (alih daya) serta kebijakan upah murah
- Menuntut perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh, termasuk kenaikan PTKP
- Mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
- Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi
Selain isu legislasi, KSPI juga menyoroti belum terealisasinya komitmen pemerintah dalam menghapus praktik outsourcing. Menurut Said, sistem alih daya masih terus berlangsung dan bahkan diiringi dengan penguatan kebijakan upah murah yang dinilai merugikan pekerja.
Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi perhatian serius. Kondisi ini dipicu oleh dinamika ekonomi global maupun kebijakan dalam negeri, termasuk kebijakan impor kendaraan, yang dinilai memperbesar ketidakpastian bagi pekerja di berbagai sektor.
Dari sisi fiskal, KSPI mendorong adanya reformasi perpajakan yang lebih berpihak kepada buruh. Salah satu usulan yang diajukan adalah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan guna menjaga daya beli masyarakat.
Aksi May Day 2026 diperkirakan akan melibatkan ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia. Peserta berasal dari anggota KSPI serta organisasi inisiator pelanjut Partai Buruh, yang tersebar di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota.
Khusus wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di depan gedung DPR RI mulai pukul 10.00 WIB dengan estimasi peserta mencapai 50.000 orang. Sementara itu, di berbagai daerah lain, aksi serupa akan digelar di kantor gubernur maupun DPRD setempat.
Di luar enam tuntutan utama tersebut, KSPI juga mengangkat isu kenaikan upah minimum 2026 sebagai agenda mendesak. Organisasi buruh ini menilai pekerja selama bertahun-tahun terjebak dalam skema upah murah yang berdampak pada melemahnya daya beli.
KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%. Angka ini dianggap realistis karena mempertimbangkan inflasi, proyeksi pertumbuhan ekonomi, serta indikator relevan lainnya, termasuk mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut KSPI, kebijakan penetapan upah tahun sebelumnya yang menggunakan nilai indeks tertentu mendekati 0,9 seharusnya dapat dijadikan acuan. Sementara itu, penurunan nilai alpha ke kisaran 0,2 hingga 0,7 dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi merugikan buruh.
KSPI juga menepis anggapan bahwa kenaikan upah akan memicu gelombang penutupan perusahaan. Mereka menilai penyebab PHK jauh lebih kompleks dan tidak semata-mata dipicu oleh kenaikan upah. Melalui rangkaian tuntutan dan aksi ini, KSPI berharap kebijakan ketenagakerjaan ke depan dapat lebih mencerminkan kebutuhan hidup layak serta mendorong peningkatan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan.