Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki April 2026, masyarakat mulai melirik kalender untuk merencanakan waktu istirahat hingga agenda bepergian bersama keluarga. Bulan ini memang tidak memiliki banyak tanggal merah, namun tetap menghadirkan momen libur panjang yang bisa dimanfaatkan secara optimal.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan pada 19 September 2025 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB, April 2026 memiliki dua hari libur nasional. Tanggal merah tersebut jatuh pada Jumat, 3 April 2026 dalam rangka Wafatnya Yesus Kristus, serta Minggu, 5 April 2026 yang memperingati Hari Paskah atau Kebangkitan Yesus Kristus.
Meski tidak disertai cuti bersama, posisi kedua hari libur ini yang berdekatan dengan akhir pekan tetap menciptakan peluang long weekend. Masyarakat dapat menikmati waktu libur selama tiga hari berturut-turut, mulai Jumat hingga Minggu (3–5 April 2026). Momentum ini dinilai cukup ideal untuk beristirahat sejenak dari rutinitas atau melakukan perjalanan singkat.
Daftar Tanggal Merah April 2026
- Jumat, 3 April 2026: Wafatnya Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Hari Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
Selain tanggal merah, April juga dipenuhi berbagai peringatan nasional yang mencerminkan beragam bidang kehidupan, mulai dari sosial, lingkungan, hingga sejarah.
Daftar Hari Besar April 2026
- 1 April: Hari Marketing Indonesia (Hamari) dan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas)
- 6 April: Hari Nelayan Nasional
- 9 April: Hari TNI Angkatan Udara
- 12 April: Hari Bawa Bekal Nasional
- 15 April: Hari Zeni TNI AD, Hari Dinas Sejarah Angkatan Darat, dan Hari Dharma Pertiwi
- 16 April: Hari Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
- 17 April: Hari Lahir PMII dan Hari Hemofilia Sedunia
- 18 April: Hari Peringatan Konferensi Asia-Afrika
- 19 April: Hari Pertahanan Sipil (Hansip) dan Hari Keris Nasional
- 20 April: Hari Konsumen Nasional
- 21 April: Hari Kartini dan Hari Bakti Hiu Kencana KRI Nanggala (402)
- 22 April: Hari Bumi
- 24 April: Hari Angkutan Nasional dan Hari Solidaritas Asia-Afrika
- 25 April: Hari Otonomi Daerah
- 26 April: Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional
- 27 April: Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP)
- 28 April: Hari Puisi Nasional
- 29 April: Hari Posyandu Nasional
Secara keseluruhan, meskipun April 2026 tidak dilengkapi cuti bersama, keberadaan long weekend di awal bulan tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengatur waktu libur dengan lebih fleksibel.
Sebagai gambaran lebih luas, pemerintah telah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026 melalui SKB Tiga Menteri. Penetapan ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam menyusun jadwal kerja dan aktivitas tahunan. Sejumlah tanggal bahkan berdekatan dengan akhir pekan, sehingga menciptakan beberapa periode libur panjang yang bisa dimanfaatkan untuk beristirahat maupun berkumpul bersama keluarga.