Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menanggapi permintaan agar ritel modern Alfamart—Indomaret Cs menghentikan ekspansi ke wilayah pedesaan, seiring hadirnya Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.
Ketua Umum Aprindo 2024–2028 Solihin mengatakan setiap pembukaan gerai ritel sejatinya mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing wilayah. Dia menegaskan, keputusan ekspansi sepenuhnya mengacu pada ketentuan pemerintah daerah.
“Kalau kita buka di satu daerah kita taat terhadap aturan yang berlaku di daerah itu,” kata Solihin saat dihubungi Bisnis, Jumat (27/2/2026).
Ketika ditanya apakah ke depan ritel modern akan menghentikan ekspansi ke desa, dia menegaskan bahwa langkah bisnis tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kita mengacu kepada aturan. Setiap daerah kan punya aturan masing-masing. Kita ikut aturan saja. Kita ikut aturan kan sudah paling benar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menekankan, setiap pembukaan gerai ritel modern wajib mengantongi izin dari pemerintah daerah. Menurutnya, tidak mungkin perusahaan ritel bermerek membuka toko tanpa dasar perizinan yang sah.
Adapun terkait wacana moratorium izin baru ritel modern di sejumlah daerah, Solihin mengatakan Aprindo akan mengikuti kebijakan pemerintah setempat. Dia menegaskan setiap daerah memiliki aturan berbeda dan peritel akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, prinsip kepatuhan terhadap regulasi diterapkan di mana pun perusahaan beroperasi, termasuk jika membuka usaha di luar negeri.
“Pokoknya gini, kami sebagai pengusaha fokus aja melakukan sesuatu aktivitas mengikuti aturan yang berlaku. Poinnya di situ, di mana pun. Saya buka [gerai] di negara lain juga saya ikuti aturan negara itu kok,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menilai peritel besar sebaiknya tidak terlalu agresif memperluas jaringan hingga ke wilayah desa karena terdapat ruang ekonomi yang juga menjadi hak masyarakat setempat.
“Itu yang kita ingin kemarin sebenarnya mendudukkan masalahnya. Sudah, ritel modern yang sudah ada kita hormati, nggak apa-apa. Tapi terhadap keinginan ekspansi sampai apalagi ke desa, yambokingat-ingat yang lain. Ini ada ranah yang juga menjadi haknya rakyat juga,” kata Ferry dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurut Ferry, masyarakat desa juga memiliki kesempatan dan hak untuk mengelola ritel modern melalui koperasi dan bersaing secara sehat dengan pelaku usaha besar.
“Sekarang kita ingin rakyat juga bisa bikin ritel modern. Emang nggak bisa bikin ritel modern? Kan rakyat juga punya hak untuk bikin ritel modern. Dan kita juga mau berkompetisi, bersaing secara sehat, asal arenanya juga sehat dan fair,” ujarnya.
Menurutnya, persaingan tidak akan berjalan seimbang apabila arena bisnis tidak adil. Dia menilai, tidak realistis jika pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima harus berhadapan dengan ritel modern dalam kondisi yang timpang.
“Jangan arenanya nggakfairdan nggak sehat, kemudian kita suruh teman-teman dari asosiasi pedagang kaki lima suruh berkompetisi dengan ritel modern, sampai kiamat nggak mungkin menang,” pungkasnya.