#30 tag 24jam
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Harta gono-gini atau harta bersama kerap menjadi persoalan ketika pasangan suami istri bercerai maupun saat salah satunya meninggal dunia. Namun, benarkah konsep... | Halaman Lengkap [706] url asal
#harta-gono-gini #harta-dalam-islam #keluarga-muslim #pernikahan-dalam-islam #hukum-perceraian-dalam-islam
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 30/06/26 12:50
v/263770/
Harta gono-gini atau harta bersama kerap menjadi persoalan ketika pasangan suami istri bercerai maupun saat salah satunya meninggal dunia. Namun, benarkah konsep harta gono-gini dikenal dalam syariat Islam?Dalam literatur fikih klasik, istilah harta gono-gini tidak ditemukan secara eksplisit. Para ulama terdahulu lebih menekankan adanya pemisahan kepemilikan harta antara suami dan istri. Dengan kata lain, harta yang diperoleh suami tetap menjadi milik suami, sedangkan harta yang diperoleh istri tetap menjadi milik istri, kecuali ada akad atau kesepakatan lain yang dibenarkan syariat.
Pembahasan mengenai harta bersama merupakan persoalan yang relatif baru dalam kajian hukum Islam. Pada masa para ulama terdahulu, konsep pencarian nafkah secara bersama antara suami dan istri belum menjadi fenomena yang banyak dibahas, sehingga tidak ditemukan pembahasan khusus mengenai harta gono-ginidalam kitab-kitab fikih klasik.
Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., pernah menjelaskan bahwa istilah harta gono-gini bukan berasal dari ajaran Islam.
"Tidak ada istilah harta gono-gini. Istilah tersebut datang dari masyarakat dan tidak memiliki dasar secara khusus dalam syariat Islam," jelasnya dalam salah satu kajian.
Karena itu, dalam Islam kepemilikan harta tetap melekat kepada masing-masing pemiliknya.
Islam Menjaga Hak Kepemilikan Setiap Orang
Ustaz Muhammad Idris Lc, memaparkan, Syariat Islam memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan. Seseorang yang telah baligh dan cakap mengelola hartanya memiliki hak penuh atas harta tersebut.Allah SWT berfirman:
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas, maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya." (QS An-Nisa: 6)
" Ayat tersebut menunjukkan bahwa hak kepemilikan seseorang tidak dapat berpindah kepada orang lain tanpa kerelaan pemiliknya," ungkap dai alumni PP. Imam Bukhari Alumni Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah, KSA tersebut.
Prinsip itu juga ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW:
"Janganlah salah seorang di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik untuk bercanda maupun sungguh-sungguh." (HR Abu Dawud)
Hadis ini berlaku umum, termasuk dalam hubungan suami istri.
Apakah Harta Suami Otomatis Menjadi Milik Istri?
Ikatan pernikahan tidak menjadikan seluruh harta suami otomatis menjadi milik istri. Begitu pula sebaliknya, harta istri tidak otomatis menjadi hak suami.Meski demikian, Islam mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri. Setelah nafkah tersebut diberikan, maka harta itu sepenuhnya menjadi milik istri dan tidak boleh diambil kembali tanpa kerelaannya.
Allah SWT berfirman:
"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita... karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS An-Nisa: 34)
Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa nafkah yang dimaksud mencakup mahar, biaya hidup, dan seluruh tanggungan yang diwajibkan Allah kepada suami terhadap istrinya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam juga bersabda:
"Cukuplah seseorang dianggap berdosa apabila ia menahan nafkah orang yang menjadi tanggungannya." (HR Muslim)
Karena itu, nafkah yang telah diberikan kepada istri menjadi hak penuh istri dan tidak boleh diambil kembali tanpa izinnya.
Bagaimana Pembagian Harta Saat Terjadi Perceraian?
Apabila terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal dunia, langkah pertama yang dilakukan menurut prinsip syariat adalah mengembalikan setiap harta kepada pemiliknya masing-masing.Jika terdapat rumah, kendaraan, usaha, saham, atau aset lain yang dibeli secara patungan, maka besaran kepemilikan masing-masing harus diketahui terlebih dahulu. Setelah hak setiap pihak dipisahkan, barulah sisa harta milik orang yang meninggal dibagikan kepada ahli waris sesuai hukum waris Islam.
Karena itu, para pasangan dianjurkan mencatat setiap bentuk kepemilikan bersama sejak awal, terutama jika membeli aset menggunakan dana dari kedua belah pihak. Pencatatan tersebut dapat menghindari perselisihan apabila di kemudian hari terjadi perceraian atau pembagian warisan.
Islam Mengutamakan Musyawarah
Apabila muncul perselisihan mengenai pembagian harta, Islam menganjurkan penyelesaian melalui musyawarah dan perdamaian.Rasulullah SAW bersabda:
"Perdamaian di antara kaum muslimin diperbolehkan selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal." (HR Tirmidzi)
Musyawarah menjadi jalan terbaik selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat dan mampu menghadirkan keadilan bagi kedua belah pihak.
Kesimpulan
Dalam perspektif fikih, Islam tidak mengenal istilah harta gono-gini sebagaimana dipahami dalam hukum perdata modern. Syariat lebih menekankan prinsip kepemilikan individu, di mana harta suami dan istri tetap menjadi milik masing-masing, kecuali terdapat akad, hibah, atau kerja sama yang disepakati bersama.Oleh karena itu, setiap pasangan dianjurkan bersikap terbuka mengenai kepemilikan aset yang diperoleh selama pernikahan. Langkah tersebut dapat meminimalkan sengketa apabila suatu saat terjadi perceraian maupun pembagian warisan, sekaligus menjaga hak setiap pihak sesuai tuntunan syariat Islam.
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Pernikahan adalah salah satu sebab datangnya rezeki untuk manusia. Karena itu, Islam sangat melarang untuk menunda-nunda pernikahan. Berikut penjelasannya. Pernikahan... | Halaman Lengkap [755] url asal
#pernikahan #pernikahan-dalam-islam
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 30/06/26 05:15
v/240158/
Pernikahan adalah salah satu sebab datangnya rezeki untuk manusia. Karena itu, Islam sangat melarang untuk menunda-nunda pernikahan.Sesungguhnya pernikahan adalah kenikmatan yang besar yang Allah anugerahkan kepada hamba-hamba-Nya baik laki-laki maupun perempuan. Allah telah menghalalkan pernikahan, memerintahkannya, dan mencintai amalan ini.
Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman,
“maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (QS. An-Nisa: 3)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang memiliki kemampuan hendaklah ia menikah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah membantah sekelompok orang yang mengatakan: Orang pertama mengatakan, “aku akan salat dan tidak tidur”. Yang kedua mengatakan, “Aku akan terus berpuasa dan tidak berbuka”. Orang ketiga mengatakan, “Aku akan meninggalkan perempuan dan tidak akan menikah”.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalian yang mengatakan demikian dan demikian? Adapun aku demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya, akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan aku pun tidur, dan aku menikahi wanita. Siapa yang membenci sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku”. (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Selain sunnah dari penutup para nabi dan rasul, menikah juga merupakan sunnah dari rasul-rasul lainnya sebelum Nabi Muhammad. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’du: 38).
Di dalam menikah terdapat manfaat yang besar dan kebaikan bagi jasmani. Menikah berarti merealisasikan perintah Allah dan Rasul-Nya. Dengan merealisasikan perintah Allah dan Rasul-Nya akan didapat rahmat, kesuksesan di dunia dan akhirat.
Menikah adalah bukti mengikuti sunnahnya para nabi dan barangsiapa yang ketika di dunia meneladani para rasul kelak akan dikumpulkan bersama mereka di akhirat. Menikah itu menunaikan kebutuhan, mewujudkan kebahagiaan jiwa, dan menyenangankan hati.
Menikah bisa membentengi kemaluan, menjaga kehormatan, menundukkan pandangan, dan menjauhkan diri dari fitnah.
Menikah akan memperbanyak umat Islam, keunggulan kuantitas akan memperkuat umat dan menimbulkan kewibawaan di hadapan umat lainnya. Menikah akan mewujudkan kebanggaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari kiamat kelak dengan banyaknya umatnya.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur, karena sungguh aku angga dengan banyaknya jumlah kalian di hari kiamat kelak.” (HR. Ahmad, Annasa-i, dan Abu Dawud).
Menikah akan menjalin hubungan kekerabatan dan mempererat hubungan antar sesama, karena sesuatu yang sangat mempengaruhi kedekatan hubungan antar sesama adalah dekatnya nasab.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa.” (QS. Al-Furqon: 54).
Yakni Allah menjadikan nasab sebagai pendekatan dan pelebur hubungan. Hal itu terjadi dengan sebab ikatan pernikahan.
Menikah juga akan mendatangkan pahala karena memberikan hak kepada suami atau istri, dan kepada anak dengan cara memberikan nafkah kepada mereka (atau istri melayani suami). Menikah juga akan melapangkan rezeki dan menjadikan seseorang kaya, tidak seperti apa yang ditakutkan oleh orang-orang matrealis yang lemah keyakinan dan tawakalnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32).
Di dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
“Tiga golongan yang pasti Allah menolong mereka (salah satunya): orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan.” (HR. Ahmad, An-Nasa-I, Ibnu Majal, dan yang lainnya).
Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata, “Allah Ta’ala mencintai pernikahan dan Dia menjajikan kehidupan yang cukup bagi pelakunya dengan firman-Nya,
“Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.” (QS. An-Nur: 32).
Sesungguhnya maslahat dari pernikahan sangatlah banyak. Tidak cukup waktu bagi kita untuk menguraikan satu per satu pada kesempata yang sempit ini. Bagi siapa yang hendak mengetahuinya lebih jauh, maka sebaiknya ia menelah buku-buku para ulama yang membahas permasalahan ini.
Sesungguhnya pernikahan itu adalah maslahat bagi individu dan masyarakat, dari sisi agama dan akhlak, dari tinjauan waktu sekarang maupun yang akan datang. Karena menikah mampu mencekah terjadinya mafsadat
Jadi, hendaknya kita meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam seluruh permasalahan agama kita, termasuk dalam permasalahan pernikahan. Karena pada merekalah sebaik-baik petunjuk. Wallahu A'lam
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Dalam Islam, sebuah pernikahan atau perkawinan dianjurkan bahkan disunnahkan melaksanakan walimatul urs atau resepsi pernikahan. Namun demikian, para ulama berbeda... | Halaman Lengkap [475] url asal
#pernikahan #pernikahan-dalam-islam #resepsi-pernikahan #pesta-pernikahan #nikah-menurut-islam
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 04/06/26 15:30
v/115888/
Dalam Islam, sebuah pernikahanatau perkawinan dianjurkan bahkan disunnahkan melaksanakan walimatul 'urs atau resepsi pernikahan. Sebab, sebuah pernikahan memang lazimnya disiarkan kepada khalayak ramai. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang perlu tidaknya menyiarkan pernikahan.Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri dalam kitabnya 'Al Kamil' mengatakan bahwa hendaknya walimatul 'urs dilaksanakan ketika akad atau sesudahnya. Disunnahkan dalam acara walimatul 'urs tersebut mengundang kehadiran orang-orang saleh, baik dari kalangan fakir miskin maupun orang terpandang. Disediakan beragam makanan yang baik dan halal.
Disunnahkannya agar nikah atau akad nikahdapat diumumkan kepada publik dan tidak dirahasiakan. Dasarnya adalah hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam yang diriwayatkan Tirmidzi: “A’linuu hadza an-nikaaha waj’aluhu fil-masaajidi wadhribuhu alaihi bi ad-dhufufi,”. Yang artinya: “Umumkanlah pernikahan ini, jadikan tempatnya di dalam masjid dan pukulkan atasnya duff (rebana-rebana),”.
Dalam hadis dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban).
Ibnu Qudamah mengatakan, jika ada orang melakukan akad nikah, ada wali dan dua saksi, lalu mereka merahasiakannya atau sepakat untuk merahasiakannya, maka hukumnya makruh, meskipun nikahnya sah. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, as-Syafii, dan Ibnul Mundzir. Diantara sahabat yang membenci nikah siri adalah Umar radhiyallahu ‘anhu, Urwah, Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah, as-Sya’bi, dan Nafi. (Kitab al-Mughi).
Di antara hikmah dari diumumkannya akad nikah adalah agar pasangan terbebas dari tuduhan zina atau fitnah yang keji. Serta selain itu, dapat mendapatkan keberkahan serta doa dari masyarakat.
Imam Az-Zuhri berpendapat mengumumkan pernikahan adalah suatu yang fardhu. Sehingga menurut pendapat ini, meskipun sebuah pernikahan sudah terpenuhi syarat dan rukunnya, tetapi kalau tidak diumumkan maka pernikahan itu dipisahkan. Begitu juga bila dua orang saksinya ikut merahasiakan kepada khalayak ramai, maka pernikahan itu harus dipisahkan.
Namun, dalam kahazanah fiqih ini, ulama berbeda pendapat mengenai batasan mengumumkan pernikahan. Ada yang berpendapat batasan mengumumkan pernikahan adalah menghadirkan saksi dalam pernikahan. Artinya, selama dalam pernikahan telah dihadirkan 2 saksi, maka sudah dianggap mengumumkan pernikahan. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Setelah Ibnu Hibban membawakan hadis pengumuman nikah di atas, beliau mengatakan : "Guruku radhiyallahu ‘anhu mengatakan, makna hadis umumkan pernikahan dengan menghadirkan 2 saksi yang adil." (Shahih Ibnu Hibban). Ini berdasarkan hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : "Tidak ada nikah kecuali melalui wali dan ada dua saksi yang adil. (HR. ad-Daruquthni).
Bahkan, dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, jika semua yang terlibat dalam akad nikah sepakat untuk merahasiakan nikah, maka statusnya batal menurut sebagian ulama, seperti Malikiyah dan yang sepemahaman dengan mereka. (Fatwa Syabakah Islamiyah).
Karena kebaikan dari walimatul 'urs inilah, Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri berpendapat bahwa resepsi atau walimatul 'urs wajib dilaksanakan oleh suami. Dalam pelaksanaannya, disunnahkan memotong satu ekor kambing atau lebih sesuai dengan kemampuan. Namun, resepsi tidak dibolehkan dilakukan secara berlebihan dan berfoya-foya dalam mengadakan pesta walimah. Wallahu 'Alam
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Ada beberapa hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam tentang pernikahan yang penting diketahui kaum Muslim. Simak ulasan dan penjelasannya berikut ini: Ada beberapa... | Halaman Lengkap [626] url asal
#hadis-pernikahan #pernikahan-dalam-islam #anjuran-menikah #nikah-di-bulan-baik #hadis
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 04/06/26 12:25
v/239771/
Ada beberapa hadis NabiShallallahu Alaihi Wassalam tentang pernikahan yang penting diketahui kaum Muslim. Simak ulasan dan penjelasannya berikut ini:Pernikahan adalah fitrah manusia , maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
Berikut beberapa hadis Rasulullah tentang pernikahan yang perlu diketahui :
Hadis ke-1:
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu."Muttafaq Alaihi.Hadis ke-2
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: "Tetapi aku salat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." Muttafaq Alaihi.Hadis ke-3 :
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadis shahih menurut Ibnu Hibban.Hadis ke-4 :
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.Hadis ke-5 :
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban .Hadis ke-6 :
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadis shahih menurut Hakim.Hadis ke-7 :
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita: "Apakah engkau telah melihatnya?" Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: "Pergi dan lihatlah dia."Hadis ke-8 :
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.Hadis ke-9 :
Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebarkanlah berita pernikahan." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.Dan yang perlu diketahui juga bahwa tujuan pernikahan di antaranya adalah untuk memperoleh keturunan yang saleh, untuk melestarikan, dan mengembangkan bani Adam. (Baca juga : Tabdzir dan Isrof, Sikap Tercela yang Harus Dijauhi Muslimah )
Firman Allah ‘Azza wa Jalla:
أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (An-Nahl : 72)
Selain itu, pernikahan bukan hanya sekadar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang saleh dan bertaqwa kepada Allah.
Tentunya keturunan yang saleh tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Oleh karena itu, suami maupun isteri bertanggung jawab untuk mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar, sesuai dengan agama Islam.
Intinya, tentang tujuan pernikahan, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.
Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Pernikahan yang sah menurut 4 Mazhab ini penting diketahui kaum Muslim. Bagaimana sebenarnya pernikahan yang sah tersebut? Simak penjelasannya berikut ini. Pernikahan... | Halaman Lengkap [693] url asal
#pernikahan #pernikahan-dalam-islam #syarat-nikah #pernikahan-menurut-islam #imam-4-mazhab
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 27/01/26 14:36
v/115707/
Pernikahan yang sah menurut 4 Mazhabini penting diketahui kaum Muslim. Bagaimana sebenarnya pernikahan yang sah tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.Pernikahan adalah sunnatullah dan ibadah yang sangat dianjurkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam. Dalam satu hadis yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, Nabi bersabda: "Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya".
Pernikahan berasal dari kata nikah atau "Nikaahun" yang merupakan masdar atau kata asal dari kata kerja Nakaha. Sinonimnya sama dengan tazawwaja. Menikah berarti "adh-dhammu wattadaakhul" (bertindih dan memasukkan).
Dari Abdullah Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." (Muttafaq 'Alaihi)
Para ulama Fiqih 4 Mazhab(Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) mendefenisikan perkawinan adalah akad yang membawa kebolehan bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan dengan (diawali dalam akad) lafaz nikah atau kawin atau makna yang serupa dengan kedua kata tersebut.
Sedangkan dalam kompilasi hukum Islam disebutkan bahwa perkawinan adalah pernikahan yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Secara umum, Rukun Nikah terdiri atas: mempelai laki-laki dan wanita yang hendak menikah, wali perempuan, saksi, shighat (ijab dan qabul). Sedangkan Syarat Sah Nikah di antaranya: beragama Islam, bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukan paksaan.
Rukun Nikah Menurut 4 Mazhab
1. Mazhab Hanafi
Imam Abu Hanifah, Zufar, Al-Sya'bi dan Al-Zuhri berpendapat bahwa apabila seorang wanita melakukan akad nikah untuk dirinya tanpa wali, dengan laki-laki yang kufah, maka hukumnya boleh. Rukun nikah menurut Mazhab Hanafi ada tiga, yaitu:(1) Shighat (akad)
(2) Dua pihak yang berakad
(3) Saksi
Adapun mahar dan wali bukan rukun nikah dan bukan syarat.
2. Mazhab Maliki
Menurut Mazhab Malikiyah bahwa rukun nikah ada lima yaitu:(1) Wali dari wanita
(2) Shidaq atau mahar
(3) Mempelai laki-laki tidak sedang ihram
(4) Mempelai wanita tidak sedang ihram atau tidak sedang dalam iddah
(5). Shighat (ijab dan qabul)
Adapun saksi tidak termasuk rukun menurut mazhab ini.
3. Mazhab Syafi'i
Dalam Mazhab Syafi'i (mayoritas muslim Indonesia), rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu:(1) Mempelai laki-laki
(2) Mempelai wanita
(3) Wali
(4) Dua orang saksi
(5) Shighat (ijab dan qabul).
Para ulama mazhab Syafi'iyah menggolongkan dua saksi ke dalam bagian syarat nikah. Mereka beralasan karena saksi berada di luar esensi akad (mahiyatul aqdi) nikah. Dari rukun-rukun di atas, mahar tidak termasuk rukun nikah. Penyebutan mahar dalam akad hanya sunnah, maka nikah sah meskipun tidak disebutkan saat akad. Mahar menjadi wajib dengan tiga sebab:
1. Mewajibkan oleh hakim.
2. Mewajibkan oleh suami sendiri.
3. Dengan terjadi jima' (persetubuhan) setelah nikah.
4. Mazhab Hanbali
Menurut Mazhab Hanbali, pernikahan ada empat syarat yakni:(1). Tertentu suami-istri,
(2) Kemauan sendiri dan rela (al-ikhtiyar wa al- ridha),
(3) Wali, dan
(4) Saksi.
Di sana tidak disebutkan shighad (akad) dan mahar. Ini boleh jadi menurut mereka sebagai rukun, bukan syarat.
Syarat Sah Pernikahan
1. Kedua Mempelai (laki-laki dan wanita) Bukan Mahram
Mempelai pria adalah calon suami yang memenuhi persyaratan (tidak terpaksa). Mempelai wanita ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria atau tidak termasuk kategori haram dinikahi.2. Kerelaan Kedua Mempelai (tidak dalam paksaan)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:"Al-Ayyimu (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan sebelum mendapatkan persetujuan darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?‘ Beliau menjawab, ‘Dia diam (sudah dianggap setuju)." (HR. Al-Bukhari)
3. Ada Wali
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda: "Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali." (HR. Ahmad dan Abu Daud).Dalam Hadis lain disebutkan:"Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal." (HR Ahmad, Abu Daud)
4. Ada Saksi
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:"Tidak sah pernikahan kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi." (HR at-Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami No 7558)
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Nikah atau pernikahan siri kembali mencuat dan viral di laman media sosial. Apa sebenarnya nikah siri tersebut? Bagaimana hukum dan jenis-jenisnya dalam Islam?... | Halaman Lengkap [1,766] url asal
#pernikahan #perkawinan #pernikahan-dalam-islam #nikah-siri #menikah-siri
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 27/01/26 12:30
v/115556/
Nikah siri atau pernikahan siri kembali mencuat dan viral di laman media sosial. Apa sebenarnya nikah siri tersebut? Bagaimana hukum dan jenis-jenisnya dalam Islam? Simak ulasannya berikut ini.Definisi nikah siri menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin atau pegawai masjid dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), dan sah menurut agama Islam.
Nikah siri dapat dipahami juga sebagai sebuah pernikahan yang hanya sah secara hukum agama Islam, namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) milik negara. Selama syarat-syarat sah dan rukun nikahnya terpenuhi, maka akad pernikahannya tersebut sah dan menjadikan sebuah hubungan yang semula haram untuk dilakukan menjadi halal untuk dilakukan sebagai suami dan istri.
Pengertian Nikah Siri dalam Islam
Dalam Islam, pengertian nikah siri memiliki makna yang lebih luas, karena mencakup pernikahan yang sah dan juga yang tidak sah. “Siri” secara etimologi berasal dari bahasa Arab, yaitu sirrun yang berarti rahasia, sunyi, diam, tersembunyi. Lawan kata dari ’alaniyyah, yaitu terang-terangan. Melalui akar kata inilah, ‘nikah siri’ diartikan sebagai nikah yang dirahasiakan, berbeda dengan nikah pada umumnya yang dilakukan secara terang-terangan.Ustaz Muhammad Idris, Lc menjelaskan, sebelum memahami lebih jauh tentang nikah siri, perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa tidak semua pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak diumumkan diakui dan dianggap sah oleh syariat Islam.
Untuk menghukumi sah atau tidaknya nikah siri, menurut Ustaz Muhammad Idris seperti dilansir muslim.or.id, perlu kita ketahui terlebih dahulu dua hal berikut ini: Pertama: Rukun dan syarat nikah dalam Islam. Kedua: Adanya syariat dan anjuran untuk mengumumkan dan memeriahkan pernikahan.
Berikut penjelasannya:
1. Rukun dan syarat nikah dalam Islam
Untuk menentukan sah atau tidaknya hukum nikah siri (nikah yang disembunyikan) dalam ajaran Islam, maka kita perlu memastikan apakah semua rukun dan syaratnya telah terpenuhi ataukah belum. Adapun rukun dan syarat sah nikah dalam ajaran Islam yaitu,- Keberadaan calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan
Untuk calon pengantin pria, maka memiliki persyaratan, seperti: beragama Islam, tidak sedang dalam keadaan ihram, berdasarkan keinginannya sendiri dan bukan paksaan, identitas jelas, mengetahui nama calon istrinya ataupun sosoknya ataupun sifatnya, mengetahui dengan jelas bahwa calonnya bukan dari kategori perempuan yang haram untuk dinikahi (misalnya, adanya pertalian darah ataupun saudara sepersusuan), serta jelas kelaminnya bahwa ia laki-laki (tidak memiliki kelainan kelamin).
Untuk calon pengantin perempuan, maka harus memenuhi persyaratan-persyaratan, seperti: tidak sedang dalam keadaan ihram, identitas jelas, berstatus single (tidak dalam status menikah dengan orang lain), dan tidak sedang dalam masa idah dari pernikahannya dengan orang lain.
- Keberadaan wali nikah dan adanya izin dari wali nikah bagi mempelai perempuan
Baik wali nikahnya tersebut dari jalur nasab ataupun dari wali hakim. Adapun syarat yang harus terpenuhi sehingga seseorang dapat menjadi wali nikah, yaitu: berdasarkan keinginannya sendiri, merdeka (bukan budak), laki-laki, dewasa (sudah balig), tidak disifati dengan kefasikan, tidak mengalami gangguan akal, baik itu karena tua (pikun) ataupun karena gila, tidak bodoh dan dungu, dan tidak dalam kondisi ihram. Wali seorang perempuan adalah ayahnya ataupun pewaris laki-laki (asabat) untuk seorang perempuan.
- Hadirnya dua orang saksi
Di mana saksi ini nantinya yang akan menentukan apakah pernikahannya sah ataukah tidak. Sedangkan syaratnya: beragama Islam, laki-laki (menurut mayoritas mazhab), sudah dewasa, kompeten di bidang persaksian, dan ia tidak ditunjuk sebagai wali nikah (tidak bisa dirangkap pada diri seseorang, dia menjadi wali sekaligus saksi). Disebutkan di dalam hadis sahih,
“Tidak (sah) nikah, kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558.)
- Ijab kabul
Yaitu, proses akad yang dilakukan calon pengantin pria dan wali dalam prosesi pernikahan.
Syarat-syaratnya adalah: menggunakan kata-kata zawwajtuka atau ankahtuka ataupun yang terbentuk dari keduanya maupun terjemahnya ke bahasa lain, membaca ijab dan kabul dengan jelas dan lantang, tidak ada jeda antara keduanya, secara kontan (tanpa syarat apa pun dan untuk saat itu juga tidak terikat dengan waktu).
2. Anjuran untuk diumumkan atau diramaikan acara pernikahan
Disunahkan untuk mengumumkan akad pernikahan dan ini merupakan kesepakatan mazhab yang empat’ Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Hanafiyyah.Hal ini sebagaimana terdapat di dalam hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antaranya adalah hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya, ‘Ada apa ini, Abdurrahman?’ Abdurrahman menjawab, ‘Saya baru menikahi seorang wanita.’ Rasulullah bertanya, ‘Mahar apa yang engkau berikan?’ Abdurrahman menjawab, ‘Mahar berupa emas seberat biji kurma.’ Nabi bersabda, ‘Kalau begitu, adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.’” (HR. Abu Dawud no. 2109, Bukhari no. 3937, dan Muslim no. 1427)
Jenis-jenis Nikah Siri dan Hukumnya
Ada beberapa jenis nikah siri beserta hukumnya, yakni :1. Nikah siri tanpa wali
Biasanya, hal ini terjadi karena wali dari pihak perempuan belum memberikan persetujuan dan restunya, atau karena kedua calon mempelai menganggap sahnya sebuah pernikahan tanpa adanya wali atau bisa jadi hal ini dilakukan hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan ketentuan syariat agama.Dalam kasus seperti, telah jelas bahwa hukum pernikahannya tidak sah karena keberadaan wali, baik itu wali nasab ataupun wali hakim merupakan syarat mutlak. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tidaklah sah sebuah pernikahan, kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi.” (Disebutkan oleh Syekh Albani dalam kitabnya Shahih Al-Jami’, no. 7557)
Beliau juga bersabda,
“Setiap wanita yang menikah tanpa seizin salah satu dari walinya, maka pernikahannya batal (rusak). (Nabi mengatakannya sebanyak tiga kali).” (HR. Abu Dawud no. 2083)
2. Nikah siri tanpa adanya saksi
Apabila telah benar bahwa kedua belah pihak melakukan akad nikah dengan kehadiran wali dari pihak perempuan, namun di dalam pelaksanaannya tidak menghadirkan saksi yang sah atau kurang di dalam jumlah saksinya, maka pernikahan semacam ini dihukumi tidak sah juga. Sebagaimana disebutkan di dalam kitab Al-Muwattha’,“Bahwasanya Umar bin Khattab suatu hari pernah dihadapkan kepada beliau sebuah kasus pernikahan yang tidak disaksikan, kecuali oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Maka, beliau mengatakan, ‘Ini merupakan salah satu bentuk nikah siri dan aku tidak mengizinkan pernikahan semacam ini. Seandainya saya menemuinya, maka saya akan merajamnya.’” (Al-Muwattha’, 4: 57)
3. Pernikahan yang dihadiri wali dan saksi, namun dilaksanakan sembunyi-sembunyi
Mengenai hukum nikah semacam ini, maka para ulama berselisih pendapat.Pendapat pertama: pernikahannya tidak sah. Ini adalah pendapat Imam Malik dan kebanyakan para ahli hadis dan merupakan beberapa riwayat Ahmad.
Pendapat kedua: pernikahannya sah, namun menyelisihi yang lebih utama, karena sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, mengumumkan pernikahan merupakan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Inilah pendapat mayoritas ulama Hanafi, Syafi’iyyah, dan Hambali.
Pendapat ketiga juga menyampaikan,
“Jika pernikahan semacam ini menimbulkan kemudaratan dan marabahaya serta berpotensi mengundang fitnah di hati kaum muslimin, terlebih lagi terkadang akan mempengaruhi status anak dari hasil pernikahan tersebut dan juga seringkali akan merugikan pihak istri, maka hukumnya juga haram sebagaimana pendapat yang pertama.” (Taqrib Fatawa Ibnu Taimiyyah, oleh Syekh Ahmad bin Nashir At-Thayyar)
4. Pernikahan dengan adanya wali, saksi sah dan diumumkan, namun tidak tercatat di KUA
Inilah di antara bentuk nikah siri yang banyak terjadi di sekitar kita, entah itu bermula dari pernikahan usia dini sehingga belum dapat didaftarkan ataupun karena poligami dan sebab lainnya.Dalam kasus seperti ini, selama semua persyaratan telah terpenuhi, baik itu dengan adanya wali, kesaksian dua orang saksi laki-laki, lalu disempurnakan dengan adanya pengumuman dan pemberitaan, maka hukumnya menurut syariat Islam adalah sah. Namun, secara hukum negara belumlah dianggap sah.
Perlu kita sadari bersama bahwa pemerintah telah mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah untuk mencatatkannya kepada pihak yang berwenang, dan tentu saja ini merupakan perintah dan kewajiban yang diambil pemerintah sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Menaati pemerintah selama tidak dalam kemaksiatan kepada Allah Ta’ala adalah wajib. Mereka yang tidak melaksanakannya dan tidak menaatinya, maka sesungguhnya ia telah berdosa dan melakukan kemaksiatan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya) dan ulil amri (pemerintah) di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 59)
Sebuah pasangan yang tidak mendaftarkan pernikahannya kepada KUA, minimal akan mendapatkan tiga dampak negatif:
Pertama: Status anak hasil dari nikah siri disamakan dengan anak yang dilahirkan di luar perkawinan dalam hukum negara.
Berdasarkan Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (menurut hukum negara) sehingga anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Disebutkan juga bahwa anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin selama pihak terkait tidak mengajukan permohonannya dan mendaftarkannya ke Pengadilan Agama. Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Anak tersebut baru bisa mendapatkan hubungan perdata dengan laki-laki yang menjadi ayahnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang menurut hukum dapat membuktikan bahwa anak tersebut mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Kedua: Kesulitan terkait kepentingan kepengurusan dokumen kependudukan
Sebagai anak yang dianggap lahir di luar perkawinan yang sah dari kedua orang tuanya, tetap bisa mendapatkan akta kelahiran melalui pencatatan kelahiran. Hanya saja, di dalam akta kelahiran tersebut hanya tercantum nama ibunya. Jika ingin mencantumkan nama ayahnya juga dalam akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya.
Ketiga: Tidak ada kekuatan hukum bagi istri dan anak dalam hak waris.
Dalam Pasal 863 dan Pasal 873 KUHP, anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang DIAKUI oleh ayahnya (pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya. Sementara itu, anak luar kawin yang tidak sempat diakui atau tidak pernah diakui oleh pewaris, yaitu ayahnya, maka hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya.
Meskipun di dalam Islam ia tetap mendapatkan hak waris, namun jika suatu saat terjadi persengketaan dalam hal waris dan sengketa tersebut diangkat ke pengadilan, maka dirinya tidak memiliki kekuatan hukum di dalam pengadilan tersebut.
Seorang muslim perlu kiranya untuk berhati-hati di dalam masalah ini, dan hendaknya mengambil cara yang paling utama. Yaitu, tidaklah ia melangsungkan sebuah akad nikah, kecuali telah terpenuhi rukun-rukunnya dan syarat-syaratnya lalu mengumumkan pernikahannya tersebut kepada khalayak ramai serta mencatatkannya di lembaga KUA. Karena inilah cara yang disunahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya dan cara yang akan mendatangkan maslahat serta menghindarkan kerusakan dan kerugian.
Dapat kita ketahui juga bahwa menyembunyikan pernikahan, seringkali akan menimbulkan sebuah kemudaratan, baik itu kepada salah satu pihak yang mengikat akad tersebut, ataupun nanti kepada anak-anak mereka. Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengusahakan yang terbaik dalam hal akad nikah ini. Wallahu A’lam Bis-shawab.
Bisakah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Simak Penjelasannya
Bisakah pernikahan siri digugat cerai atau dibatalkan? Bagaimana pandangan hukumnya menurut Islam? Pertanyaan ini menyeruak dibalik viralnya kasus nikah siri seorang... | Halaman Lengkap [361] url asal
#pernikahan-dalam-islam #nikah-siri #gugat-cerai #menikah-siri #inara-rusli
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 27/01/26 11:11
v/115415/
Bisakah pernikahan siridigugat cerai atau dibatalkan? Bagaimana pandangan hukumnya menurut Islam? Pertanyaan ini menyeruak dibalik viralnya kasus nikah siri seorang selebritis Inara Rusli.Secara umum perkawinan siri atau perkawinan di bawah tangan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum/syariat Islam dan tidak dilakukan di depan Pegawai Pencatat Nikah. Karena itu, perkawinan sirisah secara agama tetapi tidak menurut hukum negara. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UUP) mengatur ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perkawinan selain dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, juga harus dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 UUP).
Dengan tidak dilakukannya pencatatan maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 6 Kompilasi Hukum Islam atau KHI). Hal ini tentunya membawa akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak-hak istri dan anak hasil dari perkawinan.
Ustazah Jauharatu Nabilah menjelaskan, untuk melakukan gugatan ceraidalam pernikahan siri, tidak ada lembaga negara yang bisa menanganinya dan memberikan perlindungan atas hak-hak anak dan istri.
"Jika pernikahan sudah tidak bisa dipertahankan lagi, maka istri berhak mengirim wakil pada suami agar suami menceraikannya. Setelah suami menceraikan istri, maka istri boleh menikah lagi dengan laki-laki lain dengan syarat masa iddahnya telah berakhir,"ungkap pengkaji tafsir dan sirah nabawiyah ini di laman bincangsyariah.com
Menurutnya, jika suami menolak untuk menceraikan istri, istri bisa melakukan gugat cerai dengan dua cara. Cara pertama, melakukan gugat cerai ke pengadilan agama dengan itsbat nikah yaitu permohonan pengesahan nikah sirri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Itsbat nikah sirri ini hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Cara kedua, dengan cara hakam dan mengirim wakil dari kedua pihak untuk menentukan status pernikahan. Biasanya hal ini dilakukan oleh pihak pengacara yang mengurus semua proses dengan lengkap mulai dari talak hingga mengesahkan status pernikahan secara hukum negara. Hal ini sesuai dengan firman Allah surah An-Nisa [4]: 35,
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. "Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal,"paparnya.
12 Ayat Al Quran Tentang Pernikahan, Simak di Sini!
Ada banyak ayat Al-Quran tentang pernikahan. Ayat-ayat tersebut tersebar dalam beberapa surat di dalam Al Quran. Ayat apa saja? Ada banyak ayat Al-Quran tentang... | Halaman Lengkap [707] url asal
#pernikahan-dalam-islam #fiqih-pernikahan #syariat-menikah #ayat-ayat-al-quran #surat-surat-al-quran
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 10/12/25 18:44
v/42524/
Ada banyak ayat Al-Qur'an tentang pernikahan. Ayat-ayat tersebut tersebar dalam beberapa surat di dalam Al Qur'an. Ayat apa saja?Menikah dalam Islam merupakan salah satu anjuran yang dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam kepada umatnya. Salah satu ayat yang sering dijadikan dasar untuk menikah karena setiap makhluk diciptakan berpasang – pasangan.
Kumpulan Ayat Al Quran Tentang Pernikahan
1. Surat Az- Zariyat Ayat 49
Allah Ta'ala berfirman :“Dan segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang – pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
2. Surat An Nisa Ayat 1
Dalam ayat ini, dijelaskan bahwa pasangan-pasangan ini adalah laki – laki dan perempuan. Di tengah maraknya kisah cinta sesama jenis yang muncul dan terlihat jelas di masyarakat, maka patut diketahui bahwa pasangan yang diridhoi oleh Allah adalah pasangan yang terdiri dari laki – laki dan perempuan, bukan pasangan sesama jenis.Seperti yang tercantum dalam ayat berikut.
“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah swt. adalah pengawas atas kamu”. (An Nisa: 1)
3. Surat Al Qiyamah Ayat 39
Allah Ta'ala berfirman :“Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan.” (QS.Al-Qiyamah:39)
4. Surat An Nisa Ayat 3
Menikah juga adalah salah satu cara untuk menghindari maksiat di antara laki – laki dan perempuan yang sudah baligh menurut pergaulan dalam islam. Akan lebih baik apabila bisa Menikah Muda Menurut Islam.“…maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat…”(QS. an-Nisa: 3)
Karena dengan menikah, setiap sentuhan yang dilakukan antara sepasang suami – istri menjadi halal dan mendapatkan pahala. Sehingga, pacaran dalam islam yang diperbolehkan adalah setelah menikah. Bukan pacaran sebelum menikah yang bisa mendekatkan diri pada zina.
5. Surat An Nahl ayat 72
"Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?"
6. Surat An Nur Ayat 32
"Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui."
7. Surat Ar Ruum ayat 21
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.”
8. Surat Al Isra ayat 32
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
9.Surat Al Furqan ayat 74
"Dan, orang-orang yang berkata, “Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami penyejuk mata dari pasangan dan keturunan kami serta jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.”
10. Surat An Nisa ayat 1
"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.143) Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu."
11. Surat Al Baqarah ayat 221
"Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."
12. Surat An Nur ayat 26
"Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka (yang baik) itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia."
Demikian ayat-ayat Al Quran tentang pernikahan ini. Semoga bermanfaat
Apa Itu Hak Khiyar dalam Pernikahan? Simak Penjelasannya di Sini!
Apa yang dinamakan hak khiyar dalam pernikahan? Bagaimana aturan? Berikut penjelasannya dalam Islam. Apa yang dinamakan hak khiyar dalam pernikahan? Bagaimana... | Halaman Lengkap [449] url asal
#pernikahan-dalam-islam #menikah #pernikahan-menurut-islam #khiyar #khiyar-dalam-islam
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 10/12/25 17:35
v/68053/
Apa yang dinamakan hak khiyardalam pernikahan? Bagaimana aturan? Berikut penjelasannya dalam Islam.Dalam fiqih pernikahan, Islam mengatur tentang khiyar (hak pilih). Konsep khiyar diputuskan dalam Islam agar kedua pihak masing-masing dari calon suami atau istri mendapat keadilan, yakni jika ditemukan aib dalam diri pasangannya dan pihak yang dirugikan mengajukan keberatan dengan adanya aib tersebut.
Sejatinya, dalam semua akad, ada hak khiyar, termasuk dalam akad jual beli. Jika penjual atau pembeli merasa dirugikan dengan akad yang dia lakukan, dan sebelumnya dia tidak tahu, maka pihak yang dirugikan berhak untuk membatalkan akad dengan hak khiyar yang dia miliki.
Jika ini berlaku dalam jual beli, maka menjadi kepastian bahwa khiyar ini lebih berlaku dalam akad nikah . Sehingga secara umum, al-khiyâr bermakna menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi.
Dan definisi yang dipandang mewakili seluruh pendapat ulama, khiyar adalah hak yang dimiliki oleh orang yang bertransaksi untuk memilih antara dua hal yang disukainya, antara meneruskan suatu akad atau membatalkannya, karena ada alasan syar’i atau konsekuensi kesepakatan akad.
NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda : "Bahwa kesepakatan yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah kesepakatan dalam akad yang menghalalkan kemaluan (akad nikah). (HR. Bukhari dan Ahmad).
Dalam kitab Zadul Ma'had karya Imam Ibnu Qayyim al-Jauzi dikatakan, khiyar adalah bahwa semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain, sehingga tidak terwujud tujuan nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar (memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad). Dan hak khiyar dalam masalah ini lebih dihargai dibandingkan hak khiyar dalam jual beli. Sebagaimana pengajuan syarat dalam nikah lebih dihargai dibandingkan pengajuan syarat dalam jual beli. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan untuk bertahan dalam kondisi tertipu.
Khiyar menyangkut kejujuran pasangan atau calon suami istri. Tersebarnya ketidakjujuran (menyembunyikan cacat) dalam pernikahan di kalangan umat Islam akan menyebabkan hilangnya amanat di antara mereka karena melalaikan sabda
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan golongan kami.”
Kebiasaan aib yang disembunyikan dalam pernikahan misalnya, aib khusus pada laki-laki yaitu jub (terkebiri) dan ‘anah (impotensi). Sedangkan aib khusus pada wanita yaitu mandul atau ada banyak cairan/lendir dalam kemaluannya (al-‘afl).
Dalam kitab Al Mughni dijelaskan bahwa tidak ada khiyar jika aib sudah diketahui ketika akad atau calon pasangan rela setelah akad. Artinya, ada khiyar jika pasangan belum mengetahui aib itu ketika akad dan setelah akad dia tidak rela.
Dan jika setelah salah satu pasangan menjumpai aib itu dan dia tidak ridha, maka berhak untuk mengajukan pembatalan atau fasakh nikah. Namun jika setelah pasangan menjumpai aib itu dan dia ridha, maka tidak berhak untuk mengajukan fasakh. Intinya kembali kepada masalah hak yang dijaga dalam syariat, yaitu hak khiyar.
Tak Puas pada Pasangan Pernikahan? Dengarlah Nasihat Umar bin Khattab Ini
Merasa tak puas dengan pasangan pernikahan, menjadi pemicu terjadinya perselingkuhan. Benarkah demikian? Bagaimana solusinya? Simak ulasannya berikut ini. Merasa... | Halaman Lengkap [797] url asal
#pernikahan #umar-bin-khattab #pernikahan-dalam-islam #nasihat-ulama #pernikahan-menurut-islam
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 10/12/25 15:04
v/67783/
Merasa tak puas dengan pasangan pernikahan, menjadi pemicu terjadinya perselingkuhan. Benarkah demikian? Bagaimana solusinya? Simak ulasannya berikut ini.Setiap pasangan suami istri , pasti mendambakan kehidupan rumah tangga yang harmonis. Tujuan pernikahanyang sakinah, mawadahdan warahmah, tentu menjadi pilihan utama. Namun demikian, dalam mengarunginya akan banyak gelombang ujian. Fakta ini, tidak selamanya berjalan mulus untuk dilalui setiap pasangan berumah tangga.
Ajaran Islam telah menetapkan syariat yang mengandung berbagai macam mutiara hikmah , pengarahan dan solusi bagi berbagai macam permasalahan dalam pernikahan dan rumah tangga. Sehingga suami dan isteri bisa menikmati hidup bahagia bersama, dan masing-masing merasa tenang dan tenteram dengan merealisasikan ajaran Islam tersebut.
Salah satu hikmah hidup berumah tangga, bisa diambil dari kisah hidup shahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, yakni Umar bin Khattab. Umar merupakan sosok mukmin yang memiliki karakter tegas dan keras dalam membela kebenaran. Figur pemberani dalam membela kebenaran sekaligus hatinya penuh kelembutan ketika bermuamalah dengan istrinya. Menonjol jiwa kepemimpinannya tetapi tetap tawadhu’ serta bersabar dalam berinteraksi dengan pasangan hidupnya.
Romantika kehidupan rumah tangga sang 'Amirul Mukiminin" ini penuh pesona dan bisa dijadikan teladan ketika timbul bibit-bibit persoalan rumah tangga. Sifatnya arif bijaksana dan beliaulah tipikal suami yang bertanggung jawab. Sungguh beruntung wanita yang memiliki suami ideal sebagaimana sosok menakjubkan seorang Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu ini.
Diriwayatkan bahwa seorang pria datang ke rumah Umar bin Khattab hendak mengadukan keburukan akhlak istrinya. Maka ia berdiri di depan pintu menunggu Umar keluar. Lalu ia mendengar istri Umar bersuara keras pada suaminya dan membantahnya. Sedangkan Umar diam tidak membalas ucapan istrinya. Pria itu lalu berbalik hendak pergi sambil berkata, “Jika begini keadaan Umar dengan sikap keras dan tegasnya, dan ia seorang Amirul Mukminin, maka bagaimana keadaanku?”.
Umar keluar dan melihat orang itu berbalik (pergi) dari pintunya. Maka Umar memanggilnya dan berkata, ”Apa keperluanmu wahai pria?”. Ia menjawab “Wahai Amirul Mukminin semula aku datang hendak mengadukan kejelekan akhlak istriku dan sikapnya yang membantahku. Lalu aku mendengar istrimu berbuat demikian, maka akupun kembali sambil berkata, ”Jika demikian keadaan Amirul Mukminin bersama istrinya maka bagaimana dengan keadaanku?”.
Umar berkata, ”Wahai saudaraku, sesungguhnya aku bersabar atas sikapnya itu karena hak-haknya padaku. Dia yang memasakkan makananku, yang membuat rotiku, yang mencucikan pakaianku, yang menyusui anak-anakku dan hatiku tenang dengannya dari perkara yang haram karena itu aku bersabar atas sikapnya”.
Pria itu berkata, ”Wahai Amirul Mukminin demikian pula istriku”. Berkata Umar, ”Bersabarlah atas sikapnya wahai saudaraku...”
Kisah Umar ini dikutip dari kitab Al-Kabair oleh Adz-Dzahabi, cetakan Darun Nadwah Al Jadidah. Dari kisah shahabat Rasulullah ini, ada faedah penting yang bisa kita ambil pelajarannya dan bisa dijadikan acuan bagi keharmonisan rumah tangga. Seperti diungkapkan Syaikh Musthofa Al-‘Adawi, dalam kitab yang diterjemahkan 'Romantika Pergaulan Suami Istri", sebagai berikut:
1. Suami hendaklah mampu menahan diri.
Sikap diamnya Umar bukan berarti ia tak membela diri, justru sebaliknya. Inilah sikap mulia seorang suami sekaligus sebagai pemimpin rumah tangga ia telah memberikan teladan dalam kebaikan akhlak. Bukan pula ia membiarkan kesalahan istri, tapi saat situasi memanas, sama sekali tak kondusif untuk menasehati istri.Terlebih lagi ketika ia segera membalas kemarahan istri, maka yang terjadi adalah perang mulut dimana ledakan emosi-emosi negatif akan menjadikan keduanya terjebak dalam pertengkaran, masing-masing mengemukakan alasan. Disinilah, sosok suami shalih harus mampu mengendalikan diri, menjaga keadaan tetap stabil sehingga tak membuka kesempatan sekecil apapun bagi setan untuk masuk dan mengacaukan suasana. Nabi shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,
“Orang Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan orang yang paling baik akhlaknya diantara kalian adalah yang paling baik pergaulannya terhadap istri” (HR. Imam Ahmad)
2. Senantiasa mengingat kebaikan pasangan
Ketika suami melihat kekurangan atau keburukan istri, hendaklah ia segera mengingat-ingat kelebihan dan kebaikan istrinya. Ini kiat praktis agar suami tidak fokus pada kekurangan yang menyebabkan terjerumus pada penyesalan dan menumbuhkan kebencian. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidak sepantasnya seorang suami benci pada istrinya. Karena kalaupun ia membenci sebagian akhlak istrinya, di sisi lain ia akan menyukai akhlak-akhlaknya yang lain” (HR. Muslim).
3.Kesabaran akan berbuah manis
Salah satu kunci lestarinya pernikahan adalah sabar dalam berinteraksi dengan pasangan ketika ada perkara-perkara yang membuatnya kurang berkenan. Ketika sebuah sikap atau perbuatan masih bisa ditoleransi sebatas tidak bertentangan dengan syariat maka berlapang dadalah dan terimalah keadaan dengan berbaik sangka. Jadilah orang yang mudah beradaptasi dan lembut demi keharmonisan pernikahan.Ingat pesan bijak Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
“Wanita itu seperti tulang rusuk yang bengkok. Bila engkau luruskan maka patah dan apabila engkau bernikmat-nikmat dengannyapun dapat engkau lakukan. Tetapi padanya terdapat kebengkokan” (HR. Bukhari, dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).
Meskipun demikian seorang suami harus terus menerus membina istri, bagaimana menjadi figur wanita shalihah dan seorang istri hendaknya berjuang agar mampu menunaikan hak-hak suami sebatas kemampuan yang dia miliki. Ketika keduanya mampu menjalani petunjuk-Nya insyaallah biduk rumah tangga akan bahagia.
Adab-adab Pernikahan yang Wajib Diketahui Kaum Muslim
Adab-adab pernikahan ini penting diketahui kaum muslim, terutama yang akan melangsungkan pernikahan. Apa dan bagaimana adab-adabnya tersebut? Adab-adab dalam Islam,... | Halaman Lengkap [963] url asal
#pernikahan #adab #pernikahan-dalam-islam #adab-adab-dalam-islam #doa-pernikahan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 10/12/25 12:53
v/67622/
Adab-adab dalam Islam, salah satunya tentang adab pernikahan ini penting diketahui kaum muslim, terutama yang akan melangsungkan pernikahan. Apa dan bagaimana adab-adabnya tersebut?Pernikahan adalah sunnatullah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW). Dalam satu hadis yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, Nabi Muhammad SAW pernah berpesan:
Apabila seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya. Keutamaan menikahselain menyempurnakan separuh agama, juga memberikan ketentraman dan ketenangan.
Dalam Kitab 'Adabul Islam' dijelaskan seputar adab-adab pernikahan. Syeikh Ahmad Al-Mishri ('Ulama dari Mesir) menjelaskan adab-adab pernikahan saat menyampaikan tausiyahnya berikut ini:
13 Adab-adab Pernikahan:
1. Orang yang Ingin Menikah Hendaklah Salat Istikharah Terlebih Dahulu
Salat Istikharah dilakukan kapan saja tapi di luar waktu makruh salat. Dari Jabir Bin Abdullah Radhiyallahu ‘Anhu berkata: "Dahulu Rasulullah SAW pernah mengajari kami istikharah dalam memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Al Qur'an, Beliau bersabda: Apabila salah seorang di antara kalian hendak melakukan sesuatu (yang membingungkan), maka lakukanlah salat sunnah 2 raka'at -selain salat wajib, kemudian Bacalah doa istikharah dan sebutkan hajat. "Ya Allah, jika menikah dengan yang baik mudahkanlah".2. Orang yang Ingin Menikahi Wanita Melihat Apa yang Dia Ingin Pandang
Pandangan yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu telapak tangan dan wajah, bukan yang lainnya. Maka yang dianjurkan dilihat yang umum. Maka dianjurkan melihat wanita tidak ditentukan lamanya tergantung kebiasaan. Tidak bertemu tanpa mahram. Apakah diperbolehkan wanita dandan ketika mau bertemu laki-laki tersebut? Kata 'Ulama boleh asal jangan dandan berlebihan. Maka harus make up ringan agar tidak ada penipuan, tidak boleh pakai rambut palsu.3. Memilih Wanita yang Memiliki Adab
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullaah SAW bersabda: "Wanita dinikahi karena 4 perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung." (HR. Al-Bukhari) Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullaah SAW bersabda: "Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalehah." (HR. Muslim)4. Dianjurkan Menikahi Wanita yang Perawan
Suatu ketika saat pulang dari perang, Jabir bin Abdillah ditanya oleh Rasulullah SAW. "Engkau sudah menikah Jabir?" tanya Rasulullah. "Iya," jawab Jabir. "Perawan ataukah janda?" tanya Rasulullah. "Janda," jawab Jabir. Nabi kemudian bertanya, "Kenapa tidak menikahi perawan saja? Engkau bisa bermain dengannya dan ia bisa bermain pula denganmu". Jabir menjawab, "Aku ini memiliki adik perempuan yang banyak. Aku menikahi janda agar ada wanita yang merawat, mengurusi dan menyisiri rambut mereka". Nabi pun menasehatinya, "Adapun jika engkau telah sampai di rumah, maka kumpulilah istrimu, kumpulilah istrimu". (HR. Al-Bukhari dan Muslim)5. Dianjurkan Menikahi Wanita yang Penyayang
Dari Anas bin Malik RA berkata, Rasulullah SAW memerintahkan untuk kita menikah dan melarang keras untuk membujang. Nabi SAW bersabda: "Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak (subur) karena aku akan berbangga dengan kalian di hadapan para Nabi pada hari kiamat." (HR Ibnu Hibban)Bagaimana yang hanya mau punya satu dua anak? Silakan. Tapi kalau takut kemiskinan itu haram.
6. Meminta Menikahi Wanita dari Walinya
Menurut Madzhab Syafi'i, Hanbali, Maliki tidak sah kalau tidak ada wali. Madzhab Hanafi masih membolehkan. Kalau misalkan dia sedang belajar di luar negeri tak ada walinya, maka kata ulama bisa digantikan oleh salah satu imam atau siapapun atau Dubes untuk menikahkan wanita tersebut dengan laki-laki yang mau kepadanya.7. Tidak Meminta Mahar yang Mahal Artinya Memudahkan Maharnya
Rasulullaah SAW bersabda: "Di antara kebaikan wanita ialah memudahkan maharnya dan memudahkan rahimnya." (HR. Ahmad)8. Saling Setuju yang Laki-laki Setuju, yang Wanita Setuju.
Dari Abu Hurairh RA menuturkan kepada mereka bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta izinnya." Mereka bertanya, "Wahai Rasulullaah, bagaimana izinnya?" Beliau menjawab: "Bila ia diam." (HR Al-Bukhari)9. Memilih Laki-Laki yang Saleh walaupun Miskin
Artinya miskinnya bukan tidak bisa mencukupi dirinya sendiri. Yang paling utama adalah kesalehannya. Sebab berkat kesalehannya maka Allah kelak akan menolongnya.10. Tidak Boleh Berkhalwat Laki-laki yang Mau Melamar Tanpa Mahram
11. Kalau Akad Nikah Meletakkan Tangan Kanan di Jidat atau Ubun-ubun Istri dan Berdoa
"Ya Allaah sesungguhnya aku memohon kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan pada dirinya. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan apa yang Engkau ciptakan pada dirinya."12. Mendirikan Salat 2 Raka'at
Suami menjadi Imam dan istri jadi makmumnya. Jangan sampai terbalik"Jika kamu masuk menemui istrimu maka salatlah 2 raka'at, kemudian mohonlah kepada Allah kebaikan yang dimasukkan kepadamu. Berlindunglah kepada Allah dari keburukannya, kemudian setelah itu terserah urusanmu dan istrimu." (HR. Ibnu Abu Syuaibah dalam Al-Mushannaf)13. Dianjurkan Mengadakan Walimatul 'Ursy
Walimatul 'Ursy dilakukan dengan menyediakan makanan bisa pada hari Akad atau setelahnya bisa di hari lain. Tergantung kebiasaan dan adat istiadat masing-masing. Walimatul 'Ursy diwajibkan bagi laki-laki walaupun dengan 1 kambing saja. Rasulullah SAW bersabda: "Pengantin pria harus menyelenggarakan walimah." (Fathul Bari).Rasulullah SAW juga bersabda: "Adakanlah Walimah, walaupun dengan seekor kambing." (HR. Al Bukhari)
Dianjurkan mengundang orang-orang saleh dan orang-orang miskin. Tidak boleh Mengkhususkan mengundang orang kaya. "Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, hanya orang-orang kaya saja diundang, sedangkan orang fakir tdak diundang. Barang siapa yang tidak memenuhi undangan, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Al Bukhari)
Wajib menghadiri undangan apalagi seorang muslim. Namun menjadi tidak wajib datang apabila ada kemungkaran di dalam acaranya seperti dangdutan. Ketika kita makan di acara walimatul 'ursy kita mendo'akan pengantin. "Ya Allah, berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka, Ampunilah mereka dan Sayangilah mereka." (HR. Muslim)
Atau dengan lafadz: "Ya Allah, berikanlah makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku, dan berikanlah minuman kepada orang yang memberi minum kepadaku.” (HR. Muslim)
Demikianlah adab seputar pernikahan. Semoga adab ini bisa dijalankan bagi mereka yang hendak menikah dan dalam kehidupan sehari-harinya. Wallahu A'lam
Agar Sah, Perhatikan Rukun-rukun Nikah Menurut Fikih 4 Mazhab Ini!
Agar sebuah pernikahan menjadi sah, ada rukun-rukun nikah yang wajib diketahui kaum Muslim. Apa saja rukun nikah tersebut? Berikut ulasannya. Agar sebuah pernikahan... | Halaman Lengkap [693] url asal
#pernikahan #pernikahan-dalam-islam #rukun-nikah #pernikahan-menurut-islam #imam-4-mazhab
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 10/12/25 10:33
v/67380/
Agar sebuah pernikahan menjadi sah, ada rukun-rukun nikahyang wajib diketahui kaum Muslim. Apa saja rukun nikah tersebut? Berikut ulasannya.Pernikahan adalah sunnatullah dan ibadah yang sangat dianjurkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam. Dalam satu hadis yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, Nabi bersabda: "Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya".
Pernikahan berasal dari kata nikah atau "Nikaahun" yang merupakan masdar atau kata asal dari kata kerja Nakaha. Sinonimnya sama dengan tazawwaja. Menikah berarti "adh-dhammu wattadaakhul" (bertindih dan memasukkan).
Dari Abdullah Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." (Muttafaq 'Alaihi)
Para ulama Fiqih 4 Mazhab(Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) mendefenisikan perkawinan adalah akad yang membawa kebolehan bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan dengan (diawali dalam akad) lafaz nikah atau kawin atau makna yang serupa dengan kedua kata tersebut.
Sedangkan dalam kompilasi hukum Islam disebutkan bahwa perkawinan adalah pernikahan yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Secara umum, Rukun Nikah terdiri atas: mempelai laki-laki dan wanita yang hendak menikah, wali perempuan, saksi, shighat (ijab dan qabul). Sedangkan Syarat Sah Nikah di antaranya: beragama Islam, bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukan paksaan.
Rukun Nikah Menurut 4 Mazhab
1. Mazhab Hanafi
Imam Abu Hanifah, Zufar, Al-Sya'bi dan Al-Zuhri berpendapat bahwa apabila seorang wanita melakukan akad nikah untuk dirinya tanpa wali, dengan laki-laki yang kufah, maka hukumnya boleh. Rukun nikah menurut Mazhab Hanafi ada tiga, yaitu:(1) Shighat (akad)
(2) Dua pihak yang berakad
(3) Saksi
Adapun mahar dan wali bukan rukun nikah dan bukan syarat.
2. Mazhab Maliki
Menurut Mazhab Malikiyah bahwa rukun nikah ada lima yaitu:(1) Wali dari wanita
(2) Shidaq atau mahar
(3) Mempelai laki-laki tidak sedang ihram
(4) Mempelai wanita tidak sedang ihram atau tidak sedang dalam iddah
(5). Shighat (ijab dan qabul)
Adapun saksi tidak termasuk rukun menurut mazhab ini.
3 Mazhab Syafi'i
Dalam Mazhab Syafi'i (mayoritas muslim Indonesia), rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu:(1) Mempelai laki-laki
(2) Mempelai wanita
(3) Wali
(4) Dua orang saksi
(5) Shighat (ijab dan qabul).
Para ulama mazhab Syafi'iyah menggolongkan dua saksi ke dalam bagian syarat nikah. Mereka beralasan karena saksi berada di luar esensi akad (mahiyatul aqdi) nikah. Dari rukun-rukun di atas, mahar tidak termasuk rukun nikah. Penyebutan mahar dalam akad hanya sunnah, maka nikah sah meskipun tidak disebutkan saat akad. Mahar menjadi wajib dengan tiga sebab:
1. Mewajibkan oleh hakim.
2. Mewajibkan oleh suami sendiri.
3. Dengan terjadi jima' (persetubuhan) setelah nikah.
4. Mazhab Hanbali
Menurut Mazhab Hanbali, pernikahan ada empat syarat yakni: (1). Tertentu suami-istri, (2) Kemauan sendiri dan rela (al-ikhtiyar wa al- ridha), (3) Wali, dan (4) Saksi. Di sana tidak disebutkan shighad (akad) dan mahar. Ini boleh jadi menurut mereka sebagai rukun, bukan syarat.Syarat Sah Pernikahan
1. Kedua Mempelai (laki-laki dan wanita) Bukan Mahram
Mempelai pria adalah calon suami yang memenuhi persyaratan (tidak terpaksa). Mempelai wanita ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria atau tidak termasuk kategori haram dinikahi.2. Kerelaan Kedua Mempelai (tidak dalam paksaan)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:"Al-Ayyimu (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan sebelum mendapatkan persetujuan darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?‘ Beliau menjawab, ‘Dia diam (sudah dianggap setuju)." (HR. Al-Bukhari)
3. Ada Wali
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda: "Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali." (HR. Ahmad dan Abu Daud).Dalam Hadis lain disebutkan:"Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal." (HR Ahmad, Abu Daud)
4. Ada Saksi
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:"Tidak sah pernikahan kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi." (HR at-Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami No 7558)
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56