#30 tag 24jam
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Harta gono-gini atau harta bersama kerap menjadi persoalan ketika pasangan suami istri bercerai maupun saat salah satunya meninggal dunia. Namun, benarkah konsep... | Halaman Lengkap [706] url asal
#harta-gono-gini #harta-dalam-islam #keluarga-muslim #pernikahan-dalam-islam #hukum-perceraian-dalam-islam
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 30/06/26 12:50
v/263770/
Harta gono-gini atau harta bersama kerap menjadi persoalan ketika pasangan suami istri bercerai maupun saat salah satunya meninggal dunia. Namun, benarkah konsep harta gono-gini dikenal dalam syariat Islam?Dalam literatur fikih klasik, istilah harta gono-gini tidak ditemukan secara eksplisit. Para ulama terdahulu lebih menekankan adanya pemisahan kepemilikan harta antara suami dan istri. Dengan kata lain, harta yang diperoleh suami tetap menjadi milik suami, sedangkan harta yang diperoleh istri tetap menjadi milik istri, kecuali ada akad atau kesepakatan lain yang dibenarkan syariat.
Pembahasan mengenai harta bersama merupakan persoalan yang relatif baru dalam kajian hukum Islam. Pada masa para ulama terdahulu, konsep pencarian nafkah secara bersama antara suami dan istri belum menjadi fenomena yang banyak dibahas, sehingga tidak ditemukan pembahasan khusus mengenai harta gono-ginidalam kitab-kitab fikih klasik.
Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., pernah menjelaskan bahwa istilah harta gono-gini bukan berasal dari ajaran Islam.
"Tidak ada istilah harta gono-gini. Istilah tersebut datang dari masyarakat dan tidak memiliki dasar secara khusus dalam syariat Islam," jelasnya dalam salah satu kajian.
Karena itu, dalam Islam kepemilikan harta tetap melekat kepada masing-masing pemiliknya.
Islam Menjaga Hak Kepemilikan Setiap Orang
Ustaz Muhammad Idris Lc, memaparkan, Syariat Islam memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan. Seseorang yang telah baligh dan cakap mengelola hartanya memiliki hak penuh atas harta tersebut.Allah SWT berfirman:
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas, maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya." (QS An-Nisa: 6)
" Ayat tersebut menunjukkan bahwa hak kepemilikan seseorang tidak dapat berpindah kepada orang lain tanpa kerelaan pemiliknya," ungkap dai alumni PP. Imam Bukhari Alumni Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah, KSA tersebut.
Prinsip itu juga ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW:
"Janganlah salah seorang di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik untuk bercanda maupun sungguh-sungguh." (HR Abu Dawud)
Hadis ini berlaku umum, termasuk dalam hubungan suami istri.
Apakah Harta Suami Otomatis Menjadi Milik Istri?
Ikatan pernikahan tidak menjadikan seluruh harta suami otomatis menjadi milik istri. Begitu pula sebaliknya, harta istri tidak otomatis menjadi hak suami.Meski demikian, Islam mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri. Setelah nafkah tersebut diberikan, maka harta itu sepenuhnya menjadi milik istri dan tidak boleh diambil kembali tanpa kerelaannya.
Allah SWT berfirman:
"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita... karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS An-Nisa: 34)
Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa nafkah yang dimaksud mencakup mahar, biaya hidup, dan seluruh tanggungan yang diwajibkan Allah kepada suami terhadap istrinya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam juga bersabda:
"Cukuplah seseorang dianggap berdosa apabila ia menahan nafkah orang yang menjadi tanggungannya." (HR Muslim)
Karena itu, nafkah yang telah diberikan kepada istri menjadi hak penuh istri dan tidak boleh diambil kembali tanpa izinnya.
Bagaimana Pembagian Harta Saat Terjadi Perceraian?
Apabila terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal dunia, langkah pertama yang dilakukan menurut prinsip syariat adalah mengembalikan setiap harta kepada pemiliknya masing-masing.Jika terdapat rumah, kendaraan, usaha, saham, atau aset lain yang dibeli secara patungan, maka besaran kepemilikan masing-masing harus diketahui terlebih dahulu. Setelah hak setiap pihak dipisahkan, barulah sisa harta milik orang yang meninggal dibagikan kepada ahli waris sesuai hukum waris Islam.
Karena itu, para pasangan dianjurkan mencatat setiap bentuk kepemilikan bersama sejak awal, terutama jika membeli aset menggunakan dana dari kedua belah pihak. Pencatatan tersebut dapat menghindari perselisihan apabila di kemudian hari terjadi perceraian atau pembagian warisan.
Islam Mengutamakan Musyawarah
Apabila muncul perselisihan mengenai pembagian harta, Islam menganjurkan penyelesaian melalui musyawarah dan perdamaian.Rasulullah SAW bersabda:
"Perdamaian di antara kaum muslimin diperbolehkan selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal." (HR Tirmidzi)
Musyawarah menjadi jalan terbaik selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat dan mampu menghadirkan keadilan bagi kedua belah pihak.
Kesimpulan
Dalam perspektif fikih, Islam tidak mengenal istilah harta gono-gini sebagaimana dipahami dalam hukum perdata modern. Syariat lebih menekankan prinsip kepemilikan individu, di mana harta suami dan istri tetap menjadi milik masing-masing, kecuali terdapat akad, hibah, atau kerja sama yang disepakati bersama.Oleh karena itu, setiap pasangan dianjurkan bersikap terbuka mengenai kepemilikan aset yang diperoleh selama pernikahan. Langkah tersebut dapat meminimalkan sengketa apabila suatu saat terjadi perceraian maupun pembagian warisan, sekaligus menjaga hak setiap pihak sesuai tuntunan syariat Islam.
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Perceraian memang mengakhiri ikatan suami istri, tetapi tidak serta-merta menghapus seluruh tanggung jawab yang lahir dari sebuah pernikahan. Berikut penjelasannya.... | Halaman Lengkap [509] url asal
#perceraian #nafkah #hukum-perceraian-dalam-islam #keluarga-muslim
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 30/06/26 11:42
v/263607/
Perceraian memang mengakhiri ikatan suami istri, tetapi tidak serta-merta menghapus seluruh tanggung jawab yang lahir dari sebuah pernikahan.Dalam syariat Islam, terdapat hak-hak yang tetap harus dipenuhi setelah perceraian, terutama yang berkaitan dengan nafkah bagi mantan istri dan anak. Islam mengatur persoalan ini secara rinci agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Mantan suami tetap memiliki kewajiban tertentu kepada mantan istri selama masa iddah serta berkewajiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya hingga mereka mampu mandiri.
Nafkah Mantan Istri Selama Masa Iddah
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setelah perceraian adalah memberikan nafkahkepada mantan istri selama menjalani masa iddah. Masa iddah merupakan waktu tunggu yang ditetapkan syariat setelah perceraian dan menjadi bentuk perlindungan terhadap perempuan.Nafkah yang diberikan meliputi kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, selama mantan istri tidak terbukti melakukan nusyuz (pembangkangan terhadap suami).
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Talaq ayat 6:
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu." (QS At-Talaq: 6)
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa mantan istri tetap memiliki hak memperoleh tempat tinggal dan nafkah selama menjalani masa iddah sesuai kemampuan mantan suami.
Selain nafkah iddah, dalam kondisi tertentu mantan istri juga berhak memperoleh nafkah mut'ah, yakni pemberian sebagai bentuk penghormatan dan penghibur setelah terjadinya perceraian.
Nafkah Anak Tetap Menjadi Tanggung Jawab Ayah
Berbeda dengan hubungan suami istri yang telah berakhir, kewajiban seorang ayah terhadap anak tidak pernah putus karena perceraian. Ayah tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan anak, mulai dari makanan, pakaian, pendidikan, biaya kesehatan hingga tempat tinggal sesuai kemampuan.Ketentuan tersebut didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 233 yang menegaskan bahwa ayah berkewajiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya dengan cara yang patut.
Karena itu, perceraian tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak anak. Tanggung jawab tersebut tetap melekat hingga anak dewasa dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.
Jenis Nafkah Pasca Perceraian
Secara umum, kewajiban nafkah setelah perceraian dalam Islam meliputi:1. Nafkah iddah, yaitu nafkah bagi mantan istri selama masa iddah.
2. Nafkah mut'ah, berupa pemberian kepada mantan istri sebagai bentuk penghormatan setelah perceraian.
3. Nafkah anak, meliputi kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal hingga anak mandiri.
4. Maskan, yakni penyediaan tempat tinggal bagi mantan istri selama masa iddah sesuai ketentuan syariat.
Bagaimana Jika Mantan Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Apabila mantan suami mengabaikan kewajibannya, mantan istri atau wali anak dapat menempuh jalur hukum. Dalam hukum positif Indonesia, hak tersebut diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), termasuk ketentuan mengenai pemeliharaan anak setelah perceraian. Pengadilan Agama berwenang menetapkan besaran nafkah yang wajib dibayarkan oleh ayah kepada anak maupun kewajiban lain yang berkaitan dengan perceraian.Meski demikian, Islam menganjurkan agar penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui musyawarah dan mediasi sebelum menempuh jalur pengadilan.
Hikmah Kewajiban Nafkah Setelah Perceraian
Kewajiban nafkah pasca perceraian memiliki hikmah yang besar. Aturan tersebut menjaga kehormatan perempuan, melindungi hak-hak anak, serta menanamkan tanggung jawab kepada seorang ayah meskipun rumah tangga telah berakhir.Islam tidak memandang perceraian sebagai alasan untuk menghilangkan hak seseorang. Sebaliknya, syariat memastikan bahwa setiap pihak memperoleh haknya secara adil sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT.
Bolehkah Rujuk Setelah Menjatuhkan Talak? Pasangan Muslim Wajib Tahu!
Bolehkah rujuk setelah menjatuhkan talak? Bagaimana ketentuan talak ini? Dan bagaimana pula tentang rujuk yang disyariatkan menurut Islam? Simak ulasan dan penjelasannya... | Halaman Lengkap [993] url asal
#talak #tata-cara-jatuh-talak #rujuk #tata-cara-rujuk #keluarga-muslim
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/11/25 09:47
v/50623/
Bolehkah rujuksetelah menjatuhkan talak? Bagaimana ketentuan talakini? Dan bagaimana pula tentang rujuk yang disyariatkan menurut Islam? Simak ulasan dan penjelasannya berikut ini.Seperti diketahui, talak diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan atau terputusnya hubungan perkawinan antar suami dan istri. Dalam Islam, persoalan talak ini sudah diatur sedemikian rupa, yang tentu saja sesuai dengan perintah AL-Qur'an dan As-Sunnah
Sedangkan berkaitan dengan boleh tidaknya rujuk, talak yang dimaksud adalah jenis talak Raj'i dan talak ba'in. Sebelum masuk kepada pengertian talak raj'i dan talak ba'in, hendaknya setiap muslim mengetahui macam-macam talakini. Jenis dan macam-macam talak ini dikategorikan beberapa bagian, ada yang dilihat dari segi jumlah, kalimat yang diucapkan, boleh tidaknya rujuk, dan didasarkan pada kondisi atau keadaan baik si istri maupun suaminya.
Pengertian Talak Raj'i dan Talak Ba'in:
1. Talak Raj’i
Talak raj’i adalah talak yang boleh untuk rujuk kembali saat istri masih sedang dalam masa iddah. Namun, apabila istri sudah di luar masa iddah, rujuk hanya boleh dilakukan dengan akad nikah yang baru. Pada talak raj’i, suami hanya memiliki kesempatan untuk menjatuhkan talak 1 dan 2. Untuk yang ketiga, talaknya akan menjadi talak bain.2.Talak Ba'in
Talak Ba'in dibagi menjadi dua yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra. Talak bain sugra adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang.Sedangkan talak bain kubra adalah adalah talak tiga di mana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua.
Tata Cara Jatuhnya Talak Ba’in (Talak Tiga)
Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu’ al-Fatawa, mengatakan," “Caranya, ia menalaknya, kemudian merujuknya dalam masa iddah atau menikahinya seusai masa iddah. Lantas ia menalaknya lagi, kemudian merujuknya atau menikahinya. Lantas ia menalaknya lagi untuk yang ketiga kalinya. Inilah talak yang menjadikan istrinya haram atasnya sampai menikah dengan suami lain dan digauli, menurut kesepakatan ulama.”Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad menukilkan kesepakatan ulama bahwa apabila suami telah menalak istrinya satu atau dua kali kemudian ia menikahinya kembali setelah dinikahi lelaki lain yang tidak menggaulinya, kesempatannya untuk menalak istrinya itu tetap mengikuti hitungan talak sebelumnya.
Artinya, kesempatannya tersisa dua kali talak apabila ia telah menalaknya satu kali; dan tersisa satu kali talak apabila ia telah menalaknya dua kali.
Adapun jika ia menikahinya setelah dinikahi lelaki lain yang menggaulinya, di sinilah terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Yang rajih, hitungan talak yang telah jatuh sebelumnya tidak gugur dan kesempatan untuk menalaknya ialah apa yang tersisa dari talak sebelumnya. Ini adalah mazhab Ahmad, asy-Syafi’i, dan Malik, yang dinilai rajih oleh Ibnu Utsaimin.
Imam Ahmad menegaskan, “Ini adalah pendapat sahabat besar yang terkemuka.”
Di antara sahabat yang berpendapat demikian adalah Umar bin al-Khaththab radhiallahu anhu. Ia berkata,
“Siapa pun wanita yang ditalak oleh suaminya satu atau dua kali, kemudian suaminya membiarkannya sampai dinikahi suami lain, lantas (suami yang baru tersebut) meninggal atau menalaknya, kemudian suami pertamanya menikahinya kembali, wanita itu di sisi suaminya tersebut memiliki kesempatan talak yang tersisa sebelumnya.” (Riwayat Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya dengan sanad yang sahih)[3]
Abdurrazzaq juga meriwayatkan atsar yang semisal dari Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka’b, dan Imran bin Hushain radhiallahu anhum pada bab ini.
Menurut Ibnul Qayyim, alasannya adalah bahwa jimak suami kedua dengan wanita tersebut tidak ada kaitannya dengan talak tiga dari suami pertama—yang berfungsi membuat halalnya kembali wanita tersebut untuk suami pertama. Selain itu, jimak suami kedua bukan merupakan syarat halalnya kembali wanita tersebut untuk suami pertama, andai suami pertama menikahinya lagi setelah diceraikan oleh suami kedua. Dengan demikian, terjadinya jimak antara suami kedua dan wanita tersebut atau tidak adalah sama saja, tidak ada pengaruh bagi suami pertama. Atas dasar itu, suami pertama tetap memberlakukan talak satu dan duanya, serta tidak memulai dengan penghitungan baru.
Ibnu Utsaimin menerangkan pula dalam asy-Syarh al-Mumti’ bahwa yang tampak dari firman Allah subhanahu wa ta’ala,
“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali.” (QS al-Baqarah: 229)
dan ayat berikutnya,
“Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga menikah dengan suami yang lain.” (QS al-Baqarah: 230)
Sama saja, apakah wanita itu telah sempat menikah dengan suami lain (yang menggaulinya)—antara talak kedua dan talak ketiga—atau tidak.
Telah datang hadits marfu’ (sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam) yang semakna dengan ini, tetapi hadits itu sangat lemah (dha’if jiddan) dan dinilai dha’if oleh Ibnul Qayyim.[4]
Talak Tiga Tidak Bisa Jatuh Sekaligus
As-Sa’di berkata dalam al-Mukhtarat al-Jaliyyah,“Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyah merajihkan bahwa talak dengan lafadz apa pun jatuhnya hanya satu talak, walaupun diperjelas dengan lafaz “talak tiga”, “talak ba’in”, “talak battah (selamanya)”, ataupun yang lainnya. Demikian pula, talak yang kedua tidak akan jatuh kecuali setelah terjadi rujuk yang benar. Ibnu Taimiyah mendukung pendapat ini dengan tinjauan dari banyak sisi. Siapa pun yang melihat keterangannya, tidak mungkin (ada alasan) baginya untuk menyelisihinya.”
Jadi, tidak ada sama sekali talak tiga atau talak dua kecuali yang dijatuhkan secara bertahap, yang diselingi dengan terjadinya rujuk atau pernikahan baru.
Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnul Qayyim, ash-Shan’ani, asy-Syaukani, al-Albani, al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz), Ibnu Utsaimin, dan guru besar kami, al-Wadi’i.
Di antara dalil-dalilnya adalah:
Allah subhanahu wa ta’ala tidak mensyariatkan dijatuhkannya talak tiga sekaligus tanpa melalui tahapan.
Sebab, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS al-Baqarah: 229)
Tidak ada makna lain dari ayat ini yang dipahami oleh bangsa Arab selain bahwa dua talak tersebut jatuhnya secara bertahap. Jika dia berkata,
“Aku menalakmu dua kali atau tiga kali.”
“Aku menalakmu, aku menalakmu, aku menalakmu”, atau semisalnya, dia tidak dianggap menalaknya lebih dari satu kali.
3 Amalan agar Rumah Penuh Keberkahan, Simak di Sini!
Ada beberapa amalan yang dapat membuat rumah kita dipenuhi keberkahan, penting diketahui kaum Muslim. Amalan apa saja itu dan bagaimana penjelasannya? Ada beberapa... | Halaman Lengkap [887] url asal
#amalan #keluarga-muslim #aturan-syariat #rumahku-surgaku #baiti-jannati
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 25/11/25 14:04
v/49669/
Ada beberapa amalanyang dapat membuat rumah kita dipenuhi keberkahan, penting diketahui kaum Muslim. Amalan apa saja itu dan bagaimana penjelasannya?Bagi orang beriman, rumah harus memiliki banyak faedah dan manfaat yang mendukung untuk aktivitas yang diridhai Allah. Rumah sebagai tempat tinggal, istirahat, berkumpul dan lainnya. Terlebih bagi seorang muslim rumah memiliki nilai tambahan yaitu sebagai tempat zikir. Rumah seorang muslim hendaknya jangan kering dari siraman agama di dalamnya. Rumah para keluarga muslim haruslah cerminan Al Qur'an. Jadikan rumah sebagai surga-surga kecil di dunia, baiti jannati.
Sayang sekali, rumah-rumah keluarga muslimmasih banyak yang jauh dari agama. Sebagaimana yang terjadi pada hari ini rumah kebanyakan kaum muslimin mulai dari pagi hingga malam diisi dengan berbagai kemungkaran . Mulai pagi hari penghuninya tidak salat, membaca Al-Qur’an, siang harinya suara musik dangdut diputar sangat keras, sore harinya dijadikan tempat bercampurnya laki-laki dan perempuan, malam harinya dibuat untuk bergadang.
Padahal, Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam menganjurkan agar rumah dijadikan tempat untuk berzikir.
Rasulullah bersabda:
“Perumpamaan rumah yang digunakan untuk dzikir kepada Allah dengan rumah yang tidak digunakan untuk zikir, laksana orang hidup dengan orang yang mati.” (HR. Muslim)
Dalam hadis ini Nabi shallahu’alaihi wasallam membuat perumpamaan antara dua tipe rumah. Tipe rumah pertama adalah rumah yang dijadikan sebagai tempat zikir. Sedangkan tipe rumah kedua tidak pernah dijadikan sebagai tempat zikir, maka penghuni rumah pertama seperti orang hidup dan penghuni rumah kedua seperti orang mati.
Hal ini senada dengan sabda Nabi shallahu’alaihi wa sallam dalam riwayat lainnya, beliau bersabda:
“Perumpamaan orang yang ingat akan Rabb-nya dengan orang yang tidak ingat Rabb-nya laksana orang yang hidup dengan orang yang mati.” (HR. Bukhari)
Kedua hadis di atas memberikan isyarat bahwa ukuran hidup dan matinya seseorang hakikatnya ditentukan dengan kondisi hatinya. Jika hatinya berzikir mengingat Allah maka ia adalah makhluk hidup. Namun jika hatinya lalai dari mengingat Allah maka ia adalah mayit meski tubuhnya masih bernyawa.
Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan lewat sabdanya agar setiap muslim menjadikan rumahnya sebagai tempat zikir. Tidak hanya dijadikan sebagai tempat tidur, makan, buang hajat dan keperluan umum lainnya harus ada fungsi ibadahnya.
Adapun menjadikan rumah sebagai tempat zikir maknanya sangat luas, tidak terbatas ucapan zikir saja. Karena perbuataan taat kepada Allah secara umum termasuk bagian dari zikir. Setidaknya ada beberapa amalan yang dikatagorikan sebagai amalan zikir yang bisa dilakukan di rumah.
1. Mendirikan salat
Salat bagian dari zikir. Karena Allah Ta’ala berfirman:“Dan laksanakanlah salat untuk mengingat Aku.” (QS. Tha-Ha: 14)
Saat seorang muslim mendirikan salat pada hakikatnya ia sedang berdzikir. Sehingga, saat seorang hamba mendirikan salat di rumah maka ia telah menjadikan rumahnya sebagai tempat zikir. Oleh karena itu, Nabi shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Jadikanlah rumah kalian sebagai tempat salat kalian, jangan jadikan ia sebagai kuburan” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Dalam kitab Syarh Shahih Muslim, Imam An Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, makna salat dalam hadits ini adalah salat sunnah. Sehingga maknanya, kerjakanlah salat-salat sunnah kalian di rumah. Jangan jadikan seperti kuburan yang kosong dari ibadah salat.
2. Zikir juga berarti membaca Al Qur’an.
Membaca Al Qur’an pun bagian dari amalan dzikrullah. Karena Allah menyifati Al Qur’an dengan Adz Dzikir (pengingat). Allah Ta’ala berfirman:“Dan Kami turunkan Adz-Dzikr (Al-Qur’an) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan,” (QS. An-Nahl).
Bahkan Imam An Nawawi dalam kitab At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an menyebutkan bahwa membaca Al Qur’an lebih utama dari seluruh lafadz-lafadz zikir. (Kitab At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an).
Selain sebagai bentuk zikir, membaca Al Qur’an di rumah berfungsi mengusir syaitan berserta keburukan yang dibawanya dari rumah. Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah engkau jadikan rumahmu seperti pekuburan, sesungguhnya syaitan lari tunggang langgang dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al Baqarah.” (HR. Muslim)
Dengan memperbanyak membaca Al Qur’an, menghafalnya, mentadabburi ayat-ayatnya di dalam rumah maka seorang muslim telah menjalankan perintah Nabi shallahu’alaihi wa sallam untuk menjadikan rumah sebagai tempat zikir.
Kaum Muslimin jamaah salat Jum’at rahimakumullah.
3. Bermajelis ilmu
Aktivitas mempelajari ilmu agama di rumah adalah juga bagian dari amalan zikir. Karena Nabi shallahu’alaihi wa sallam menamakan majelis ilmu dengan majelis zikir.Beliau bersabda :
”Jika Engkau melewati taman-taman surga maka singgahlah!”
Para sahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah! Apakah taman-taman surga itu?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
"Yaitu majelis-majelis zikir.” (HR. Ahmad)
Sehingga ketika, penghuni rumah menjadikan rumah sebagai tempat belajar, pengajian, atau kepala rumah tangga mengajarkan istri, anak dan saudara-saudaranya satu dua ayat, satu dua hadis Nabi shallahu’alaihi wasallam, mengajarkan halal-haram, perintah-larangan maka ia telah menjadikan rumah sebagai tempat zikir.
Alangkah indahnya rumah yang diisi dengan cahaya ilmu, senantiasa dinaungi oleh para malaikat dan mendapat ridha Allah Ta’ala.
Perintah Allah Ta'ala dan Rasul-Nya agar menjadikan rumah sebagai tempat zikir beserta variasi jenisnya. Tujuannya adalah agar rumah-rumah kaum muslimin dipenuhi rahmat Allah yang dibawa oleh para Malaikat. Karena para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat kemungkaran.
Sehingga membuat syaitan sangat betah tinggal di rumah tersebut. Maka dengan menjadikan rumah sebagai tempat zikir, akan mengundang para malaikat dengan membawa rahmat dan mengusir syaitan yang membawa segala keburukan. Marilah kita berdoa memohon kepada Allah agar selalu dibimbing ke jalan-Nya yang lurus.
5 Hal yang Bisa Membuat Rumah Menjadi Surga, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rumahku surgaku atau baiti jannati adalah konsep ideal bagi keluarga. Karena itu, setiap keluarga muslim harus melindungi rumah agar selalu menjadi surga dunia.... | Halaman Lengkap [780] url asal
#surga #keluarga-muslim #rumah #rumahku-surgaku #baiti-jannati
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 25/11/25 05:15
v/48875/
Rumahku surgaku atau baiti jannati adalah konsep ideal bagi keluarga. Karena itu, setiap keluarga muslim harus melindungi rumah agar selalu menjadi surga dunia.Lalu bagaimana mewujudkan konsep rumah surga atau baiti jannati ini? Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah” (HR. Muslim).
Maksud dari hadis ini ialah meramaikan rumah bukanlah dengan hal- hal yang tidak baik, namun ramaikanlah isi rumah dengan lantunan ayat- ayat suci Al-Quran. Rumah yang tak terdengar ayat suci Al-Quran layaknya kuburan. Ini adalah salah satu kebiasaan yang dapat membentuk konsep baiti jannati.
Selain hal tersebut, ada beberapa hal yang dapat membangun konsep baiti jannati ini dan dijauhkan dari gangguan setan. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut cara membentengi rumah ini:
1. Membiasakan mengucap salam dan berzikir saat masuk rumah
Allah Ta'ala berfirman,“.......Apabila kalian masuk ke rumah-rumah maka ucapkanlah salam (kepada penghuninya) kepada diri-diri kalian sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberkahi lagi baik.....” (QS. An Nur: 61).
Menurut Imam An Nawawi, seorang hendaknya membaca basmalah, mengucapkan salam, dan membaca dzikir kepada Allah saat memasuki rumah mereka, ataupun rumah orang lain. Hal tersebut juga dilakukan meski rumah tengah kosong atau tak ada penghuni saat memasukinya. Rasulullah bersabda, “Ada tiga golongan yang mereka berada dalam jaminan (penjagaan) Allah…. (Ketiga) yakni seseorang masuk ke rumahnya dengan mengucapkan salam, maka ia berada dalam jaminan Allah,” (HR. Abu Dawud).
Menurut Ibnu Al ‘Arabi, jika rumah kosong, maka seorang hendaknya mengucapkan “Assalamu’alaina wa ‘ala ibadillahish-shalihin” (Semoga keselamatan untuk kami dan untuk para hamba Allah yang saleh). Jika saat memasuki rumah ada orang di dalamnya, maka ucapkan “Assalamu’alaikum.” Adapun zikir kepada Allah yang dibaca saat memasuki rumah yakni “Masya Allah laa quwwata illa billah”. Imam Malik menganjurkan zikir tersebut dibaca setiap memasuki rumah.
2. Sering membaca surat Al Baqarah
Surat Al Baqarah merupakan surat dalam Al Qur'an yang paling ditakuti setan. Rumah yang didalamnya dibacakan surat Al Baqarah, setan langsung lari terbirit-birit. Cukup banyak hadis nabi yang menyatakan hal tersebut.Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al Baqarah.” (HR. Muslim).
Hadis lain, Rasulullah juga pernah besabda, “Sesungguhnya segala sesuatu ada puncaknya, dan puncak dari Al Qur’an adalah surat Al Baqarah. Sungguh syaithan bila mendengar dibacakan surat Al Baqarah, ia akan keluar dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al Baqarah tersebut.” (HR. Al-Hakim).
3. Membaca doa saat hendak makan dan minum
Mengawali dengan kata basmalah saat hendak menyantap makanan atau minuman, maka setan tidak bisa ikut campur dalam aktivitas makan dan minum ini. Jumlah setan bergerombol, mereka memenuhi setiap sudut rumah untuk selalu bisa menggangu setiap anggota keluarga yang tinggal di rumah tersebut.Hal ini dikabarkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dari shahabat Jabir bin Abdillah, Rasulullah bersabda,
“Apabila seseorang masuk ke rumahnya lalu ia berzikir kepada Allah saat masuknya, dan ketika hendak menyantap makanannya, maka berkatalah syaithan, “Tidak ada tempat bermalam bagi kalian dan tidak ada makan malam.” (Namun) jika ia masuk rumah dalam keadaan tidak berzikir kepada Allah ketika masuknya, berkatalah setan, “Kalian mendapatkan tempat bermalam.” Jika ia tidak berzikir kepada Allah ketika makannya, berkatalah setan, “Kalian mendapatkan tempat bermalam sekaligus makan malam.” (HR. Muslim).
4. Hidupkan rumah dengan Al Qur’an
Bacaan Al Qur’an akan ditakuti setan dan mengusir mereka. Jika di dalam suatu rumah sering terdengar bacaan Al Qur’an, maka syaithan akan kesulitan memasuki rumah tersebut. Selain itu, bacaan Al Qur’an akan mengundang para malaikat yang akan menaungi dan melindungi hingga menjadi benteng dari setan ini.Dikisahkan dalam sebuah hadis, dari Al Bara’az, ia berkisah, “Terdapat seorang pria membaca surat Al Kahfi sementara di sisinya ada seekor kuda yang diikat dengan dua tali. Lalu orang itu diliputi awan yang mendekat dan makin mendekat. Hingga kudanya lari karena terkejut. Saat pagi hari, ia mendatangi Rasulullah dan mengisahkan kejadian yang dialaminya. Rasulullah pun bersabda, “Itu adalah as sakinah yang turun dengan Al Qur’an.” (HR. Bukhari).
Imam Nawawi menjelaskan tentang “As Sakinah” sebagai suatu makhluk yang di dalamnya terdapat thuma’ninah (ketenangan), rahmah (kasih sayang), dan bersamanya terdapat malaikat.
5. Mendirikan salat sunnah di rumah
Setan enggan memasuki rumah yang didalamnya sering terdengar asma Allah. Caranya, jadikan rumah sebagai tempat melaksanakan salat. Bagi pria, salat sunnah di rumah selain salat wajib di masjid sangat penting. Sedangkan para wanita salatlah di rumah baik wajib maupun sunnah.Rasulullah bersabda, “Semestinya bagi kalian untuk mengerjakan salat di rumah-rumah kalian karena sebaik-baik salat seseorang adalah di rumahnya terkecuali salat wajib.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Mengenal Khulu, Hak Istri Meminta Cerai kepada Suaminya
Mengenal khulu, yakni hak seorang istri untuk meminta cerai dari suaminya. Khulu ini penting diketahui kalangan muslimah, apa dan bagaimana hak ini bisa dilaksanakan?... | Halaman Lengkap [423] url asal
#perceraian #keluarga-muslim #gugatan-cerai #hak-hak-istri #hak-dan-kewajiban-dalam-rumah-tangga
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 01/11/25 05:15
v/23507/
Mengenal khulu, yakni hak seorang istriuntuk meminta atau meng-gugat ceraidari suaminya. Khulu ini penting diketahui kalangan muslimah, apa dan bagaimana hak ini bisa dilaksanakan? Baru-baru ini, beberapa selebritas Tanah Air mengugat cerai suaminya. Ada yang karena sebab, ada juga bukan karena alasan apa-apa. Bolehkah demikian?Dalam syariat Islam, seorang istri yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya ini disebut dengan khulu. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan apabila keretakan rumah tanggaterjadi dari pihak perempuan saja, maka diperbolehkan baginya mengajukan khulu dan membayar fidyah.
Hal itu didasarkan pada hadis dari Ibnu Abbas , dia berkata: "Istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi SAW, lalu berkata: 'Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit mengenai agama atau akhlaknya. Akan tetapi, aku khawatir akan berbuat kekufuran (karena kurang menyukainya)."
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bertanya: "Lalu, apakah kamu bersedia mengembalikan kebunnya?"
Wanita itu menjawab: "Ya." Lantas dia mengembalikan kebunnya kepada Tsabit dan Nabi SAW menyuruh Tsabit untuk menceraikan istrinya." (HR Bukhari)
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan dalam hadis tersebut terdapat beberapa pelajaran, di antaranya bahwa apabila keretakan rumah tangga terjadi dari pihak perempuan saja, maka diperbolehkan baginya mengajukan khulu dan membayar fidyah.
"Selain itu, tidak disyaratkan keretakan itu terjadi pada kedua belah pihak. Hal itu diperbolehkan agama apabila si istri sudah tidak suka lagi bergaul dengan suaminya, meskipun si suami tidak membencinya, dan tidak melihat adanya sesuatu hal yang mengharuskannya untuk menceraikan istrinya," ujar Ibnu Hajar.
Ditambahkan lagi: "Jika perceraian itu tidak akan menimbulkan mudharat bagi istrinya."
Sementara itu, al-Qadhi Ibnu Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid berpendapat, mengingat di tangan laki-laki ada hak talak bila dia sudah tidak menyenangi istrinya lagi, maka di tangan perempuan pun ada hak khulu bila dia sudah tidak menyenangi suaminya lagi."
Risiko Khulu
Seorang perempuan yang melakukan khulu maka harus siap dengan risiko mengembalikan maskawinnya. Dan Islam sangat melarang setiap perempuan Muslim melakukan khulu tanpa sebab. Misalnya tiba-tiba seorang istri meminta suaminya untuk menceraikannya, padahal suaminya tidak melakukan kesalahan apa pun.Suaminya memenuhi kewajibannya dalam memberi nafkah lahir dan batin, suaminya mampu menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya, suaminya juga tidak berkhianat.
Rasulullah bersabda, “Siapa pun orang perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa ada kesalahan, maka haramlah atas perempuan itu wewangian surga.” (HR. Abu Dawud).
Maka ketika ada seorang perempuan yang tiba-tiba melakukan khulu kepada suaminya tanpa ada sebab atau kesalahan dari suaminya, maka sejatinya perempuan itu seorang munafik.
Boleh jadi perempuan tersebut tengah berkhianat dan memiliki lelaki idaman lain. Atau perempuan tersebut hanya berniat mempermainkan pernikahan semata untuk menguasai harta suaminya lalu menceraikannya.
Hadapi Serangan Rasis dan Kebencian, Calon Wali Kota New York Tetap Pertahankan Islam Jadi Agamanya
Kandidat wali kota New York City, Zohran Mamdani, menyampaikan pidato emosional yang menanggapi serangan rasis dan tak berdasar dari para pesaingnya. Itu diungkapkan... | Halaman Lengkap [637] url asal
#zohran-mamdani #muslim-as #amerika-serikat #new-york #keluarga-muslim
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/10/25 02:20
v/15938/
KUALA LUMPUR - Kandidat wali kota New York City, Zohran Mamdani , menyampaikan pidato emosional yang menanggapi "serangan rasis dan tak berdasar" dari para pesaingnya. Itu diungkapkan sehari sebelum pemungutan suara awal dimulai dalam pemilihan yang diproyeksikan akan dimenangkannya.Berbicara di luar sebuah masjid di Bronx pada hari Jumat, Mamdani mengkritik lawan-lawannya karena mengangkat "kebencian ke garis depan", dan menyatakan bahwa Islamofobia mereka tidak hanya memengaruhi dirinya sebagai calon wali kota dari Partai Demokrat, tetapi juga hampir satu juta Muslim yang tinggal di New York.
“Menjadi Muslim di New York berarti mengharapkan penghinaan, tetapi penghinaan tidak membuat kita berbeda. Ada banyak warga New York yang menghadapinya. Toleransi terhadap penghinaan itulah yang membedakannya,” kata Mamdani dalam pidatonya, kurang dari dua minggu menjelang pemilihan umum 4 November, dilansir Al Jazeera.
Mamdani, yang saat ini menjadi anggota Majelis Negara Bagian New York, mengatakan bahwa meskipun ia telah mencoba memfokuskan kampanye pemilihannya pada pesan inti tentang keterjangkauan, lawan-lawannya dalam beberapa hari terakhir telah menunjukkan bahwa "Islamofobia telah muncul sebagai salah satu dari sedikit area yang disepakati".
Pidatonya juga disampaikan sehari setelah lawan utamanya, mantan Gubernur Negara Bagian New York Andrew Cuomo, tertawa setelah pembawa acara radio Sid Rosenberg mengatakan bahwa Mamdani "akan bersorak" jika serangan 11 September terjadi lagi.
Cuomo, yang merupakan anggota Partai Demokrat tetapi kalah dalam pemilihan pendahuluan Demokrat dari Mamdani pada bulan Juni, menanggapi sependapat dengan Rosenberg: "Itu masalah lain."
Basim Elkarra, direktur eksekutif kelompok advokasi Muslim CAIR Action, menggambarkan penampilan Cuomo di program radio tersebut sebagai "keji, berbahaya, dan mendiskualifikasi".
“Dengan menyetujui seorang pembawa acara radio rasis yang mengatakan seorang pejabat terpilih Muslim akan ‘mendukung’ 9/11 lainnya, Cuomo telah melewati batas moral,” kata Elkarra.
“Kesediaan Cuomo untuk terlibat dalam ujaran kebencian semacam ini, di platform semacam ini, menunjukkan dengan tepat tipe pemimpin seperti apa dia: seseorang yang lebih suka memicu ketakutan daripada menyatukan orang,” katanya.
Berbicara pada hari Jumat, Mamdani mengatakan bahwa dia juga telah “difitnah” oleh calon dari Partai Republik Curtis Sliwa di panggung debat, “ketika dia mengklaim bahwa saya mendukung jihad global”, dan menghadapi iklan dari Komite Aksi Politik Super yang “menyiratkan bahwa saya seorang teroris, atau mengejek cara saya makan”.
Ia juga berbagi kenangan tentang "bibinya yang berhenti naik kereta bawah tanah setelah 11 September karena merasa tidak aman berhijab", dan tentang seorang staf yang garasinya dicoret "kata teroris", serta nasihat yang ia terima bahwa ia "tidak perlu memberi tahu orang-orang" bahwa ia seorang Muslim, jika ingin memenangkan pemilu.
Sebelumnya pada hari Jumat, Mamdani menerima dukungan yang telah lama dinantikan dari Hakeem Jeffries, pemimpin Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat AS dan perwakilan distrik kongres kedelapan New York, yang mencakup wilayah Brooklyn di East Flatbush, Coney Island, dan Brownsville.
Meskipun Mamdani telah mendapatkan dukungan dari tokoh-tokoh Demokrat terkemuka, termasuk Gubernur New York Kathy Hochul, Anggota Kongres New York Alexandria Ocasio-Cortez, dan Senator independen Bernie Sanders, kandidat yang vokal pro-Palestina ini kesulitan untuk memenangkan dukungan dari tokoh-tokoh Demokrat terkemuka New York lainnya, seperti Senator Chuck Schumer.
Meskipun beberapa tokoh penting di Partai Demokrat enggan, Mamdani dengan gemilang memenangkan pemilihan pendahuluan partai untuk memilih kandidatnya dalam pemilihan umum pada bulan Juni lalu.
Wali Kota New York City saat ini, Eric Adams, seorang Demokrat yang tidak ikut serta dalam pemilihan pendahuluan setelah menghadapi tuduhan korupsi, mendukung Cuomo minggu ini setelah mengundurkan diri dari pencalonan, meskipun namanya akan tetap muncul di surat suara.
Jajak pendapat yang baru-baru ini diterbitkan oleh AARP dan Gotham Polling and Analytics menunjukkan Mamdani jauh di depan lawan-lawannya dengan dukungan 43,2 persen pemilih.
Ia diikuti oleh Cuomo dengan 28,9 persen dan Sliwa dengan 19,4 persen, sementara 8,4 persen mengatakan mereka belum memutuskan atau lebih memilih kandidat lain.
Biaya hidup menjadi isu utama bagi hampir dua pertiga pemilih, dengan keamanan publik dan keterjangkauan perumahan juga menjadi perhatian, dalam jajak pendapat yang sama.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56