Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) bersama DPRD Sumut menyetujui 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis Sumatra Utara pada Senin (29/12/2025).
Ketiga Ranperda itu yakni Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumut, Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumut menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumut, serta Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumut.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan Ranperda tersebut telah disetujui bersama dengan DPRD.
"Kami mengapresiasi DPRD Sumut, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas kerja keras dan kolaborasi yang intensif, sehingga ketiga Ranperda tersebut dapat diselesaikan dengan baik melalui pembahasan yang dinamis antara eksekutif dan legislatif," kata Bobby dalam keterangan resmi, Selasa (30/12/2025).
Secara rinci, dalam Ranperda perubahan perangkat daerah akan dilakukan penataan organisasi di lingkungan Pemprov Sumut.
Bobby menyebut Ranperda itu akan memecah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi 2 perangkat daerah.
Ranperda itu juga membahas pemindahan urusan penataan ruang ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, dilakukan pula penggabungan beberapa dinas sektor pertanian menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta penyesuaian nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Adapun Ranperda perubahan bentuk hukum Bank Sumut menjadi Perseroda, lanjutnya, merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Status Perseroan yang berubah dari Swasta Nasional menjadi Perseroda dinilai sebagai bentuk paling tepat untuk memperkuat peran Bank Sumut khususnya dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan terkait permodalan Bank Sumut, Pemprov dan DPRD telah menyepakati penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah senilai Rp280,98 miliar.
Bobby mengungkapkan barang itu berupa gedung kantor seluas 7.805 meter persegi.
"Penyertaan modal ini diharapkan dapat menjadikan kepemilikan saham Pemprov Sumut sebagai pemegang saham mayoritas serta memperkuat kinerja Bank Sumut ke depan," kata dia.