Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses penggabungan usaha atau merger dua pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) syariah masih terus dilakukan pendalaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman menyebut pendalaman itu mencakup aspek permodalan, tata kelola, dan kesiapan operasional, sebelum dapat difinalisasi.
“Pada prinsipnya, opsi konsolidasi melalui merger tetap terbuka bagi pelaku industri pindar,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK Desember 2025, dikutip pada Selasa (13/1/2026).
Menurut Agusman, merger dilakukan untuk memperkuat struktur usaha, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan pelindungan konsumen.
Sebelumnya, dia berujar alasan dua pindar syariah itu melakukan merger adalah dalam rangka penguatan permodalan Rp12,5 miliar. Akan tetapi, Agusman tidak membeberkan pindar syariah mana yang akan melakukan merger.
“Dalam rangka penguatan permodalan, 2 [dua] pindar syariah yang belum memenuhi permodalan Rp12,5 miliar telah menyampaikan komitmen untuk menjajaki rencana merger,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK Agustus 2025.
Dia menilai potensi pasar pindar syariah masih cukup besar, mengingat masih banyaknya kegiatan produktif dan UMKM berbasis syariah yang belum mendapatkan askes pembiayaan.
Menilik data OJK per Oktober 2025, outstanding pembiayaan pindar syariah meningkat sebesar 38,15% year-on-year (YoY) menjadi Rp1,87 triliun.
“Ke depan, kinerja pindar syariah berpotensi terus tumbuh dengan tantangan utama pada penguatan manajemen risiko, efisiensi operasional, serta perluasan literasi dan ekosistem syariah,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK November 2025.
Sebagai informasi, sebenarnya ekuitas minimum ini harus dipenuhi paling lambat Juni 2025. Adapun, nilai ekuitas minimum yang perlu dipenuhi perusahaan fintech P2P lending adalah sebesar Rp12,5 miliar.