Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui rencana pengembalian izin usaha PT Astra Welab Digital Artha, pemilik platform pinjaman online alias pinjol Maucash.
Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, pengumuman tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK Nomor 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui rencana pengembalian izin usaha PT Astra Welab Digital Artha dengan merek Maucash, berkedudukan di Jakarta Selatan [‘Perseroan’] yang beroperasi sebagai Penyelenggara LPPBTI,” tulis pengumuman itu, dikutip pada Senin (5/1/2026).
Persetujuan OJK itu mengacu pada surat No. S-40/D.06/2025 pada 17 Desember 2025, perihal Persetujuan Permohonan Rencana Pencabutan Izin Usaha Berdasarkan Permintaan Sendiri PT Astra Welab Digital Artha.
“Dengan demikian, seluruh kegiatan pendanaan melalui sistem elektronik Maucash dinyatakan dihentikan,” tulis pengumuman tersebut.
Bagi pihak terkait yang berkepentingan atas rencana pengembalian izin tersebut, bisa menghubungi Perseroan melalui e-mail halo@maucash.id sampai dengan 31 Januari 2026, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menyampaikan kepentingannya.
Bisnis telah mengkonfirmasi alasan aksi korporasi ini, meski demikian hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons dari pihak Maucash.
Dalam pemberitaan sebelumnya, manajemen Maucash menilai potensi jangka panjang dari industri pinjaman online masih besar, terutama pada segmen produktif.
Kala itu, Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan memaparkan industri pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia hingga akhir tahun lalu menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.
Merujuk kepada data OJK, per Desember 2024, outstanding pembiayaan fintech meningkat sebesar 29,14% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 16,67%. Sementara itu, rasio kredit macet atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) juga membaik menjadi 2,60%, dari sebelumnya 2,93% pada 2023.
Kondisi tersebut, kata Indra, juga tercermin dari kinerja Maucash yang mencatat pertumbuhan pencairan dana hingga 19% sepanjang 2024. Lebih membanggakan lagi, Maucash berhasil menjaga tingkat TWP90 pada angka yang sangat rendah, yaitu 0,12%.