Bisnis.com, BATAM — Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan pemerintah tetap memberikan perlindungan penuh kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi, termasuk mereka yang diketahui berangkat ke luar negeri secara nonprosedural.
Saat melakukan kunjungan ke shelter penampungan deportan di Batam, Kepulauan Riau, Mukhtarudin menegaskan negara hadir untuk memastikan para pekerja migran mendapatkan pelayanan dasar sebelum dipulangkan ke daerah asal.
"Hari ini kami juga mengunjungi shelter untuk menemui para deportan yang baru datang dari Johor Bahru. Semua kami fasilitasi, termasuk yang sakit akan kami obati," kata Mukhtarudin.
Ia menjelaskan saat ini Kementerian P2MI tengah melakukan pendataan dan profiling terhadap para deportan untuk mengetahui latar belakang keberangkatan dan kebutuhan penanganan lanjutan.
Berdasarkan temuan awal, sebagian besar deportan diketahui berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural karena tidak memiliki dokumen resmi.
Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh deportan tetap mendapatkan perlindungan dan pendampingan hingga kembali ke kampung halaman masing-masing.
Batam selama ini menjadi salah satu pintu keluar-masuk utama pekerja migran Indonesia menuju Malaysia dan Singapura. Tingginya mobilitas tersebut berdampak pada tingginya angka deportasi yang masuk melalui wilayah tersebut.
Data Kementerian P2MI mencatat hingga Juni 2026 sebanyak 883 deportan telah dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Center. Sementara dalam periode 2024–2026, jumlah deportan yang melintas melalui Batam mencapai 3.829 orang.
Mukhtarudin mengakui Batam menjadi wilayah dengan angka deportasi PMI tertinggi dibanding sejumlah kawasan perbatasan lain di Indonesia.
"Batam ini tertinggi. Selain itu ada Entikong di Kalimantan Barat, Nunukan di Kalimantan Utara, serta jalur perlintasan dari Dumai dan Medan," ujarnya.
Melihat tingginya angka tersebut, ia meminta pemerintah daerah, instansi terkait, dan seluruh pemangku kepentingan di Batam serta Kepulauan Riau memperkuat sinergi untuk mencegah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
Menurut dia, masih banyak masyarakat yang berangkat bekerja ke luar negeri dengan informasi dan pemahaman yang terbatas terkait prosedur resmi penempatan.
"Karena ini bagian dari pelayanan publik, negara harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja migran Indonesia, baik yang berangkat secara prosedural maupun mereka yang dideportasi," tegasnya.
Pada akhir kunjungannya, Mukhtarudin juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi melalui kantor Kementerian P2MI, balai pelayanan di daerah, maupun perusahaan penempatan pekerja migran yang memiliki izin resmi.