Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengungkap nasib posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di tengah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Untuk diketahui, dalam beleid sebelumnya BPKH sendiri bertanggung jawab melaporkan pengelolaan keuangan haji ke Kementerian Agama (Kemenag). Nantinya, revisi UU tersebut akan mengatur posisi BPKH usai pemerintahan Prabowo Subianto memecah Kemenag dengan Kementerian Haji dan Umrah.
"Memang ada beberapa pemikiran untuk penyatuan [BPKH] ke Kementerian Haji, tapi lagi-lagi keputusan ada di tangan teman-teman DPR," kata Irfan saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Pasalnya, tambah Irfan, pihaknya hingga saat ini tidak terlibat dalam proses revisi UU 34/2014 tersebut.
"Kami tidak terlibat dalam proses revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, tapi apapun keputusan DPR nanti kita pasti jalani itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Pimpinan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengungkap sederet urgensi penyesuaian ulang atau Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri menjelaskan bahwa UU tersebut perlu dilakukan perubahan. Salah satu perubahan nantinya yakni penegasan mengenai posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Ini [UU No.34/2014] perlu dilakukan perubahan atas dasar beberapa hal, yang pertama BPKH saat ini belum optimal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengelola keuangan haji khususnya dalam mengoptimalkan nilai manfaat," kata Abidin dalam Rapat Pleno Pengusul atas Pengharmonisasian tentang Konsepsi Pengelolaan Keuangan Haji dengan Badan Legislasi (Baleg), Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Abidin menuturkan bahwa revisi itu juga dilakukan dalam rangka penyusunan mekanisme distribusi nilai manfaat bagi para jemaah yang saat ini dianggap belum memenuhi unsur keadilan dan proporsionalitas.