Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025, dengan seluruh proses pendaftaran dan seleksi dilaksanakan pada awal 2026 melalui portal resmi SSCASN BKN.
Berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, pendaftaran PPPK KemenHAM 2025 dibuka mulai 7 Januari hingga 23 Januari 2026. Rekrutmen ini menyediakan 500 formasi jabatan yang akan ditempatkan di kantor pusat serta 38 Kantor Wilayah (Kanwil) KemenHAM di seluruh provinsi Indonesia.
Seluruh tahapan seleksi dilakukan secara daring (online) melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah menegaskan bahwa SSCASN merupakan satu-satunya kanal resmi pendaftaran PPPK, sehingga pelamar diimbau tidak mengakses tautan di luar laman resmi.
Cara Daftar PPPK KemenHAM 2025 di Portal SSCASN
Berdasarkan pengumuman resmi KemenHAM, pendaftaran PPPK KemenHAM 2025 hanya dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar wajib mengikuti seluruh tahapan secara berurutan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
1. Buat Akun di Portal SSCASN
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu Buat Akun
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Lengkapi data kependudukan sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Sebagai catatan, satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu akun SSCASN. Pelamar juga diimbau menyimpan password dengan baik karena akan digunakan hingga tahapan akhir seleksi.
2. Login dan Pilih Formasi PPPK KemenHAM
Setelah berhasil membuat akun SSCASN, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran dengan masuk ke akun masing-masing untuk memilih formasi jabatan yang tersedia di KemenHAM.
- Login kembali ke portal SSCASN
- Masukkan NIK dan password
- Lengkapi biodata pribadi
- Pilih Instansi: Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM)
- Pilih jenis seleksi PPPK dan jabatan/formasi sesuai kualifikasi pendidikan
Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu instansi dan satu formasi jabatan, sehingga pemilihan harus disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja.
3. Unggah Dokumen dan Submit Pendaftaran
Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan sistem SSCASN. Dokumen harus jelas, terbaca, dan sesuai format yang ditentukan. Dokumen yang umumnya dipersyaratkan meliputi:
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah dan transkrip nilai
- Surat pengalaman kerja sesuai jabatan
- Surat lamaran dan surat pernyataan bermaterai
- Dokumen pendukung lain sesuai formasi (misalnya STR untuk tenaga kesehatan)
Setelah seluruh data dan dokumen dinyatakan lengkap, pelamar dapat submit pendaftaran dan mengunduh Kartu Pendaftaran SSCASN sebagai bukti resmi telah mendaftar.
Tahapan Seleksi PPPK KemenHAM
Seleksi PPPK KemenHAM terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui secara berurutan. Setiap tahapan mempunyai fungsi penting menentukan kelulusan pelamar di tahap berikutnya.
1. Seleksi Administrasi
Panitia memverifikasi kesesuaian dokumen pelamar dengan persyaratan jabatan. Hasil seleksi administrasi diumumkan melalui SSCASN BKN dan kanal resmi KemenHAM.
Seleksi Kompetensi (CAT BKN)
Pelamar yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosial Kultural
- Wawancara (Integritas dan Moralitas)
Seleksi ini bertujuan mengukur kemampuan dan kesesuaian pelamar dengan kebutuhan jabatan PPPK.
2. Seleksi Kompetensi Tambahan
Peserta yang lulus CAT BKN berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan berupa tes tertulis.
- Jumlah peserta maksimal 5 kali dari kebutuhan formasi
- Tes terdiri dari 20 soal esai
- Skor 0–5 per soal
- Nilai maksimal 100
- Bobot penilaian 50 persen
3. Sistem Kelulusan PPPK KemenHAM
Peserta dinyatakan lulus PPPK KemenHAM apabila memperoleh peringkat tertinggi sesuai alokasi formasi dan unit kerja.
Nilai akhir merupakan gabungan:
- 50% Seleksi Kompetensi (CAT BKN)
- 50% Seleksi Kompetensi Tambahan
Jika terjadi nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan:
- Nilai Kompetensi Teknis
- Nilai kumulatif Manajerial dan Sosial Kultural
- Nilai Wawancara
- Usia pelamar tertua
Pengumuman kelulusan hanya disampaikan melalui SSCASN BKN, website resmi KemenHAM, dan akun Instagram @kementerian_ham.
Seleksi PPPK KemenHAM 2025 menjadi peluang strategis bagi masyarakat yang ingin berkarier sebagai ASN berbasis kontrak di lingkungan Kementerian HAM. Dengan 500 formasi, proses pendaftaran yang sepenuhnya daring melalui SSCASN, serta sistem seleksi transparan, pelamar diimbau mempersiapkan diri sejak awal agar tidak terlewat tahapan penting.