Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa hukum tidak boleh dipakai sebagai alat untuk menggebuk lawan politik. Di sisi lain, Prabowo pun menyebutkan telah memberikan sejumlah langkah amnesti dan abolisi.
Prabowo mengatakan bahwa pemerintahannya berupaya untuk menegakan hukum. Namun, menurutnya tidak boleh ada miscarriage of justice atau kesalahan peradilan.
Miscarriage of justice merupakan kegagalan sistem peradilan dalam mencapai keadilan sebenarnya. Konteksnya, seseorang dinyatakan bersalah dan dihukum atas kejahatan yang tidak dilakukannya.
"Tidak boleh hukum dipakai alat untuk ngerjain lawan politik. Tidak boleh, dan saya tidak mau dan saya sudah buktikan ya. Saya buktikan saya berani abolisi, saya berani amnesti kalau saya merasa ada sesuatu," ujar Prabowo dalam sambutannya di acara sarasehan ekonomi bertajuk Indonesia Economic Outlook 2026, Jumat (14/2/2026).
Dia menekankan agar pengadilan harus memberi keputusan yang adil atau tanpa keraguan yang beralasan. Apabila terdapat kemungkinan bahwa terdakwa bersalah, Prabowo menekankan agar peradilan tidak memberikan keputusan yang final.
"Saya ingin ada rule of law di Indonesia. Saya ingin ada kepastian hukum. Hanya dengan kepastian hukum kita bisa menjamin stabilitas dan ketenangan bagi rakyat kita," katanya.
Sebelumnya, Prabowo memang telah memberikan amnesti serta abolisi. Pada pertengahan tahun lalu, Presiden Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang berdampak pada pembebasan 1.178 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh provinsi.
Beberapa nama narapidana yang tercatat dalam daftar seperti Hasto Kristiyanto, masih berstatus tahanan di Cabang Rutan KPK, Jakarta. Hasto sebelumnya dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.
Lalu, Muhammad Alfatih alias Fendi, divonis 15 tahun, dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Langsa, Aceh.
Kemudian, ada nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Hukuman itu dipangkas menjadi 4 tahun di tingkat banding dan berkekuatan hukum tetap sejak Oktober 2023 dan Gus Nur tercatat sebagai penerima ke-353 dalam surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1292.
Prabowo juga memutuskan untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Sebelumnya, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula.
Sebagai informasi, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Adapun, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.