Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.9/2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Aturan itu ditandatangani dan ditetapkan sejak 3 Maret 2026 dan mengatur batas besaran pemberian tunjangan kepada ASN yang dibedakan tergantung tingkatan jabatannya.
"Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," bunyi butir b bagian pertimbangan PP tersebut, dikutip Rabu (11/3/2026).
Adapun pada pasal 3, PP itu mengatur bahwa Aparatur Negara yang mendapatkan tunjangan dimaksud meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Aparatur Negara juga termasuk Wakil Menteri, Staf Khusus, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPR, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, serta pimpinan badan layanan umum (BLU) pusat dan daerah.
Kemudian, pimpinan lembaga penyiaran publik, pejabat yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat dengan pimpinan tinggi kementerian/lembaga, serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah.
Sementara itu, pasal 3 ayat (4) juga mengatur bahwa Pejabat Negara turut meliputi Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan Menteri, kepala daerah serta pejabat negara lainnya.
Kemudian, pasal 14 mengatur bahwa THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Adapun pasal 15 mengatur gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat Juni 2026.
Lampiran pada PP tersebut lalu memaparkan batas besaran THR dan gaji ketiga belas kepada para penerima manfaat, yaitu:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala/Sebutan lain Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sebutan lain Rp29.665.400
- Sekretaris atau sebutan lain Rp28.104.300
- Anggota Rp28.104.300
2. Pegawai non-ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangannya disetarakan
- Eselon I Rp28.446.200
- Eselon II Rp19.514.200
- Eselon III Rp13.842.300
- Eselon IV Rp10.612.900
3. Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru
- Pendidikan SD/SMP/sederajat masa kerja sampai 10 tahun Rp4.285.200
- Pendidikan SD/SMP/sederajat masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4.639.300
- Pendidikan SD/SMP/sederajat masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600
- Pendidikan SMA/D1/sederajat masa kerja sampai 10 tahun Rp4.907.700
- Pendidikan SMA/D1/sederajat masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5.347.300
- Pendidikan SMA/D1/sederajat masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200
- Pendidikan DII/DIII sederajat masa kerja sampai 10 tahun Rp5.488.500
- Pendidikan DII/DIII sederajat masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5.966.100
- Pendidikan DII/DIII sederajat masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200
- Pendidikan DIV/SI/sederajat masa kerja sampai 10 tahun Rp6.591.000
- Pendidikan DIV/SI/sederajat masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp7.160.500
- Pendidikan DIV/SI/sederajat masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800
- Pendidikan S2/S3/sederajat masa kerja sampai 10 tahun Rp7.764.100
- Pendidikan S2/S3/sederajat masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp8.357.500
- Pendidikan S2/S3/sederajat masa kerja di atas 10 tahun Rp9.050.500.