Bisnis.com, JAKARTA — PT Central Omega Resources Tbk. (DKFT) mengumumkan adanya transaksi material berupa perolehan fasilitas kredit senilai Rp245 miliar yang diterima anak usahanya, PT Mega Buana Resources (MBR), dari PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. (MCOR).
Corporate Secretary DKFT Yohanes Supriady menyampaikan, dalam transaksi tersebut DKFT bertindak sebagai penjamin dengan memberikan jaminan berupa aset perseroan.
“Bersama ini kami sampaikan transaksi material sehubungan dengan diperolehnya fasilitas kredit dengan total nilai Rp245.000.000.000 yang diterima dari PT Bank China Construction Bank Indonesia untuk PT Mega Buana Resources dan PT Central Omega Resources Tbk. selaku pemberi jaminan berupa aset Perseroan kepada Bank,” ujar Yohanes dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (7/1/2025).
Yohanes menjelaskan, penjaminan oleh DKFT atas fasilitas kredit tersebut merupakan transaksi afiliasi karena MBR merupakan perusahaan terkendali dengan kepemilikan saham DKFT sebesar 99,96%. Meski demikian, transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan.
Lebih lanjut, Yohanes menuturkan transaksi tersebut tergolong sebagai transaksi material karena nilainya mencapai 24,90% dari total ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan audit konsolidasian per 31 Desember 2024.
“Transaksi di atas disebut sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 POJK 17/2020 karena nilai transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 20% ekuitas Perseroan, yaitu 24,90%, berdasarkan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,” kata Yohanes.
Meski masuk dalam kategori transaksi material, perseroan tidak diwajibkan untuk menggunakan penilai independen maupun memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mengingat transaksi tersebut merupakan perolehan pinjaman dari bank disertai pemberian jaminan kepada bank.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 11 POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal Transaksi Material tersebut merupakan transaksi perolehan pinjaman yang diterima secara langsung dari dan pemberian jaminan kepada Bank,” ujarnya.
Dari sisi latar belakang, Yohanes mengungkapkan fasilitas kredit tersebut diajukan untuk mendukung rencana operasional MBR yang ditargetkan mulai berjalan pada 2026.
“MBR berencana untuk mulai beroperasi di tahun 2026 dan untuk maksud tersebut membutuhkan modal kerja serta mengajukan permohonan agar dapat memperoleh fasilitas kredit kepada Bank,” katanya.
Adapun perjanjian kredit telah ditandatangani pada 30 Desember 2025 dengan skema demand loan atau fasilitas langsung. Fasilitas kredit tersebut memiliki jangka waktu tiga bulan sejak akad, dengan tujuan penggunaan untuk general corporate purpose.
Rincian fasilitas kredit mencakup suku bunga dengan spread 0,5% per tahun dari suku bunga yang dijaminkan. Sementara itu, jaminan atas fasilitas kredit berupa deposito berjangka milik DKFT yang ditempatkan pada bank pemberi kredit dan wajib diblokir selama fasilitas kredit berjalan.
“Risiko dari penjaminan tersebut adalah deposito tidak dapat dicairkan sebelum pelunasan,” ujar Yohanes.
Manajemen DKFT menegaskan seluruh informasi material terkait transaksi telah diungkapkan secara lengkap dan tidak menyesatkan. Perseroan juga menegaskan transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
“Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi atau fakta material sehubungan Transaksi telah diungkapkan dalam laporan ini dan seluruh informasi atau fakta tersebut tidak menyesatkan,” pungkas Yohanes.
______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.