Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan.
Adapun implementasi PPN DTP 2026 ini diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa perpanjangan PPN DTP dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.
"Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi beleid tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Dalam Pasal 14 dituliskan bahwa peraturan menteri terkait perpanjangan implementasi PPN DTP berlaku mulai 1 Januari 2026.
Sebelumnya, pemerintah memang telah memastikan akan terus mengucurkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung program PPN DTP bagi sektor perumahan.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut implementasi PPN DTP itu akan dilakukan hingga periode Desember 2027.
"Ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang akan diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027," jelas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (14/10/2025).
Purbaya mengungkap sektor properti merupakan salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi yang besar karena memiliki dampak ekonomi turunan atau multiplier effect yang tinggi. Dengan diumumkannya pemberian PPN DTP jauh-jauh hari, hal itu diklaim akan mendorong kepastian pasar.
Dia menambahkan, program beli rumah bebas pajak itu berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Dalam skema ini, pemerintah akan membebaskan PPN hingga Rp2 miliar.
Selain itu, Purbaya menuturkan PPN DTP tersebut akan digulirkan untuk 40.000 unit per tahun. Artinya, hingga Desember 2027 nanti, pemerintah akan membebaskan pengenaan PPN bagi pembelian 80.000 unit rumah komersial.
"Ini akan dinikmati sekitar 40.000 unit per tahun. Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti dan akan berdampak pada sektoral ekonomi juga," pungkasnya.